KPU Uraikan Dasar Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

KPU Uraikan Dasar Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjelaskan dasar dan proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2024. Penjelasan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi menilai bahwa verifikasi dokumen persyaratan pendidikan perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. KPU menyatakan, pemeriksaan terhadap dokumen calon merupakan bagian penting dari tahapan pencalonan karena berkaitan dengan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan keterangan itu di Jakarta pada Rabu. Ia menegaskan bahwa KPU menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penghormatan tersebut mencakup amar putusan sekaligus seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan. Menurut KPU, setiap putusan lembaga peradilan konstitusi perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan penafsiran yang terpisah dari konteks pertimbangannya.

Sikap itu juga dipandang sebagai bagian dari komitmen KPU untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang. Evaluasi atas proses verifikasi, termasuk pemeriksaan dokumen pendidikan calon, dapat menjadi rujukan dalam menyusun prosedur yang lebih teliti, transparan, dan akuntabel. KPU menyatakan bahwa pelaksanaan kewenangan lembaga negara lainnya harus tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, tindak lanjut atas putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara yang telah diputus, tetapi juga dengan penguatan tata kelola pemilu serta penghormatan terhadap pembagian kewenangan konstitusional antarlembaga.

KPU tetap memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai kewenangan yang melekat pada lembaga tersebut. Penjelasan itu disusun dengan merujuk pada arsip, formulir, serta dokumen yang tersedia dalam tahapan pendaftaran dan pemeriksaan persyaratan peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, keterangan KPU diarahkan untuk menerangkan proses administratif yang telah dilakukan, termasuk dasar pencatatan dan pemeriksaan berkas pencalonan.

Dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024, KPU berpedoman pada ketentuan dalam undang-undang yang mengatur pemilihan umum. Ketentuan tersebut menjadi kerangka bagi pelaksanaan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi persyaratan, serta penetapan peserta pemilu. Setiap penjelasan terkait dokumen pendidikan dan persyaratan lainnya perlu dipahami dalam konteks prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain undang-undang pemilu, pelaksanaan tahapan tersebut juga mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, termasuk ketentuan perubahannya. Peraturan ini memuat tata cara, persyaratan, dan mekanisme pemeriksaan dokumen yang digunakan KPU dalam menjalankan tugas administrasi pencalonan. Acuan tersebut membantu memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar dan prosedur yang berlaku bagi seluruh pasangan calon.

Karena itu, penjelasan KPU mengenai dokumen pendidikan Gibran ditempatkan dalam lingkup pemeriksaan administratif dan ketersediaan arsip resmi. Keterangan tersebut tidak dimaksudkan untuk menambahkan penilaian di luar informasi yang tercantum dalam dokumen atau pernyataan sumber. Fokusnya adalah menjelaskan bagaimana dokumen diterima, diperiksa, dan digunakan dalam tahapan pencalonan berdasarkan aturan yang berlaku. Pendekatan ini menjaga agar informasi publik tetap berlandaskan catatan administrasi serta tidak berkembang menjadi kesimpulan di luar kewenangan KPU.

Dalam memeriksa pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024, KPU menggunakan dua dokumen administratif sebagai dasar penilaian. Dokumen pertama adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Surat tersebut memuat keterangan mengenai penyetaraan pendidikan yang diperoleh dari luar negeri dengan jenjang pendidikan yang diakui dalam sistem pendidikan nasional. Dokumen kedua ialah Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/BELMAWA/KEP/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. Keputusan ini menjadi dokumen pendukung yang memperkuat proses administratif terkait pengakuan dan penyetaraan ijazah luar negeri.

KPU memperlakukan surat penyetaraan tersebut sebagai dokumen yang sah untuk keperluan pemeriksaan persyaratan calon. Sikap itu didasarkan pada asas praduga keabsahan, atau presumption iustae causa. Berdasarkan asas tersebut, suatu keputusan atau dokumen administratif yang diterbitkan pejabat berwenang dianggap berlaku dan memiliki kekuatan hukum sepanjang belum dibatalkan, dicabut, atau dinyatakan tidak sah oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, KPU tidak menempatkan dirinya sebagai lembaga yang menguji kembali seluruh substansi penerbitan surat tersebut, melainkan memeriksa keberadaan serta relevansinya terhadap persyaratan pencalonan.

Alasan penting lainnya adalah dokumen itu diterbitkan oleh kementerian melalui unit yang memiliki kewenangan di bidang penyetaraan pendidikan luar negeri. Kewenangan tersebut menjadi dasar bagi KPU untuk meyakini bahwa surat dan keputusan terkait bukan sekadar pernyataan informal, melainkan produk administrasi pemerintahan. Selama tidak terdapat putusan atau keputusan resmi yang membatalkannya, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai rujukan dalam proses verifikasi. Pendekatan ini menempatkan penilaian KPU pada kerangka kewenangan administratif dan status hukum dokumen, bukan pada penafsiran ulang terhadap keputusan kementerian yang telah diterbitkan.

Selain menilai keabsahan dan kelengkapan dokumen yang disampaikan dalam proses pencalonan Pilpres 2024, KPU mempertimbangkan riwayat penggunaan dokumen pendidikan tersebut. Surat penyetaraan yang diajukan sebelumnya telah digunakan dalam pemeriksaan persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Pada pemeriksaan itu, dokumen yang sama diterima sebagai bagian dari persyaratan administratif calon. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPU ketika melakukan verifikasi terhadap dokumen yang kembali digunakan dalam proses pencalonan tingkat nasional.

KPU juga mencermati bahwa surat penyetaraan tersebut belum pernah dicabut, dinyatakan tidak berlaku, atau dibatalkan ketika verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Pilpres 2024 berlangsung. Dengan demikian, tidak terdapat perubahan status hukum atau administratif yang secara langsung menunjukkan bahwa dokumen itu kehilangan keberlakuannya. Riwayat penerimaan pada proses sebelumnya tidak berdiri sendiri, tetapi dipertimbangkan bersama informasi mengenai penerbit, substansi, serta status dokumen pada saat pemeriksaan dilakukan.

Ketentuan mengenai langkah klarifikasi tercantum dalam Pasal 42 Ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memberikan ruang kepada KPU untuk meminta penjelasan kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen bakal pasangan calon. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan dapat diperiksa berdasarkan sumber yang relevan dan memiliki kewenangan.

Afifuddin menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pada 2023 tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan atas surat penyetaraan tersebut. Penilaian itu mempertimbangkan instansi yang menerbitkan surat, keberlakuannya pada saat verifikasi, serta riwayat penggunaan dokumen dalam proses pencalonan sebelumnya. Karena tidak ditemukan keadaan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang memenuhi dasar pemeriksaan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *