KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron sedianya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketidakhadiran tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/10). Budi mengatakan bahwa Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi kepada lembaga antirasuah terkait ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan alasan tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Ketidakhadirannya disebut berkaitan dengan adanya agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Keterangan itu menjadi penjelasan KPK mengenai tidak hadirnya Nusron pada pemeriksaan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan terhadap Nusron berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN dalam konteks perkara tersebut. Namun, berdasarkan keterangan Budi, pada jadwal pemeriksaan itu Nusron belum hadir di Gedung Merah Putih KPK. Ia telah menyampaikan konfirmasi melalui surat dengan alasan adanya agenda internal di kementeriannya.
KPK menyampaikan informasi tersebut ketika menjelaskan perkembangan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. Perkara itu berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sementara Nusron dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Hingga keterangan disampaikan, alasan yang tercantum dalam konfirmasi Nusron adalah agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Setelah Nusron Wahid tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan langkah berikutnya melalui koordinasi internal penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik perlu berkoordinasi lebih dahulu sebelum menetapkan agenda pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, belum terdapat kepastian mengenai tanggal baru untuk meminta keterangan Nusron.
Rencana pemanggilan ulang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Penyidik akan menilai kebutuhan pemeriksaan, menyesuaikan jadwal, serta menyampaikan panggilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan mengenai penjadwalan ulang tidak berarti Nusron telah kembali diperiksa atau jadwal baru sudah ditetapkan. Keputusan tersebut masih menunggu hasil koordinasi dan pengaturan teknis dari tim penyidik.
Keterangan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik membangun pemahaman yang lebih lengkap mengenai perkara dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) di Bogor. Informasi yang disampaikan dapat digunakan untuk mengklarifikasi rangkaian peristiwa, hubungan antar pihak, serta proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan atau pengelolaan HGB. Pemeriksaan itu juga berpotensi membantu penyidik mencocokkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Karena itu, penyidik masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses maupun kebijakan terkait. Pemanggilan ulang Nusron akan dilakukan apabila penyidik telah menetapkan jadwal dan menyampaikan undangan pemeriksaan secara resmi. Sampai saat itu, publik perlu membedakan rencana tindakan penyidik dan perkembangan hukum yang benar-benar telah terlaksana.
Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dinilai penting karena penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan informasi untuk memperjelas rangkaian dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Bogor. Keterangan dari pihak yang memahami kebijakan, proses administrasi, serta kewenangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat membantu penyidik memetakan bagaimana suatu permohonan diproses dan siapa saja yang berperan di dalamnya.
Salah satu hal yang hendak ditelusuri adalah dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut. Penyidik perlu mencocokkan informasi mengenai penerimaan, pemberian, atau pemindahan dana dengan tahapan pelayanan pertanahan yang sedang berjalan. Penelusuran itu juga diperlukan untuk melihat kemungkinan hubungan aliran uang dan alur perintah dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, pemeriksaan tidak semata-mata diarahkan untuk mengetahui proses administratif, tetapi juga untuk menguji hubungan keputusan, instruksi, dan keuntungan yang mungkin diterima pihak tertentu.
Budi menyebut KPK telah mengamankan uang dalam jumlah yang disebut cukup fantastis dari pihak-pihak yang melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena dapat dibandingkan dengan keterangan para saksi serta dokumen yang telah diperoleh. Namun, keberadaan uang yang diamankan tetap perlu dianalisis secara menyeluruh agar penyidik dapat menentukan asal, tujuan, dan keterkaitannya dengan perkara.
KPK juga menduga uang tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain yang diduga berupa setoran internal di lingkup kementerian. Karena itu, keterangan Nusron diperlukan untuk membantu menjelaskan struktur kewenangan, pola komunikasi, serta mekanisme penerimaan yang mungkin berkaitan dengan dugaan perkara. Informasi tersebut diharapkan dapat memperjelas konteks aliran dana tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9). Operasi tersebut menjadi bagian dari penyelidikan lembaga antirasuah terhadap dugaan praktik suap dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain dugaan suap terkait pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penanganan kasus dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat dan individu yang dinilai mengetahui rangkaian proses pengurusan dokumen pertanahan serta aliran pemberian yang sedang ditelusuri penyidik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan sumber, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Salah satu pihak yang disebut masuk dalam daftar tersangka adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penetapan status hukum tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan, sedangkan rincian peran masing-masing tersangka masih menjadi kewenangan KPK untuk dijelaskan berdasarkan alat bukti dan perkembangan pemeriksaan.
Dalam konteks pemeriksaan yang dijadwalkan, Nusron Wahid disebut dipanggil KPK sebagai saksi. Dengan demikian, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk memperoleh keterangan mengenai perkara dan pihak-pihak yang terkait, bukan informasi mengenai penetapan status tersangka terhadap dirinya. KPK sebelumnya juga meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk memperjelas kronologi OTT, proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lain yang sedang diselidiki.
Latar belakang OTT dan penetapan tersangka itu menjadi konteks pemeriksaan Nusron Wahid yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keterangan para saksi, pengumpulan alat bukti, serta penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara dan peran setiap pihak yang diperiksa.

