MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029

MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029

KOTA SOLO, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Beliau tidak bisa lagi mencalonkan diri, apakah Wali Kota Solo lagi, Gubernur Jawa Tengah kah, apalagi Wakil Presiden di 2029. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut Gibran Rakabuming Raka tak bisa maju lagi dalam Pilpres 2029.

Keterangan yang tercatat menyebut Denny mengatakan Gibran bisa mendaftar jabatan pejabat publik jika mengikuti program paket C untuk memperoleh ijazah kelulusan SMA atau sederajat. Dia mengatakan banyak jabatan publik yang mensyaratkan ijazah SMA. Dia mengatakan MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena keterlanjuran pelantikan. Tetapi Mahkamah memilih untuk tidak," kata Denny. Dia mengatakan pihaknya akan bergerak ke DPR dalam waktu dekat untuk mendorong isu impeachment atau pemakzulan Gibran dengan dasar putusan MK.

Data lain dalam laporan menunjukkan Kepala daerah, legislatif, apalagi Presiden, Wakil Presiden," kata Denny Indrayana usai putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Per hari ini, dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat. Jadi, yang belum atau harus dilakukan lebih lanjut adalah teman-teman KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip, dia harus dikenakan sanksi, karena dia sudah melanggar prinsip penting konstitusionalitas soal pemilu yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya. Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk diimpeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut Mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini," kata Refly. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Denny menyebut Gibran juga tak bisa mengikuti kontestasi pilkada karena tak memiliki ijazah atau bukti tamat belajar jenjang SMA atau sederajat. Selama beliau tidak kemudian mempunyai bukti tamat pendidikan SMA, maka beliau tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA. Kecuali nanti punya mungkin Paket C ya, di tempat Bu Mensos. Tetapi di situlah kemudian Mahkamah memilih menahan diri untuk tidak masuk ke ruang lebih politis kalau kemudian sampai dismissal meskipun lagi-lagi, seandainya dilakukan sebenarnya ruang pintunya ada. Saya tentu punya preferensi, tetapi saya juga mengerti dan memahami kenapa Mahkamah menahan diri pada level tidak masuk setelah pelantikan," sambungnya.

Dia mengatakan jika ditarik ke belakang, Gibran tak memenuhi syarat pendidikan dalam pencalonan Wali Kota Solo. Denny menyebut Gibran seharusnya mundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau sertifikat kelulusan lain yang bisa disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat. Pertama, dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur," ujarnya. Lebih lanjut, Denny mengatakan pihaknya sudah mengajak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud untuk bergabung dalam gugatan ini. Dia mengatakan mereka menyatakan tidak ikut bergabung. Nah, ini sebenarnya sudah coba kami antisipasi. Teman-teman kalau ingat, kami sudah mengajak Bung Anies, Muhaimin, Bung Ganjar, Prof Mahfud untuk bergabung. Meskipun saya juga memahami kerumitan posisi mereka, sehingga lebih memilih untuk tidak sebagai pemohon karena alasan-alasan etis, alasan-alasan yang memang sudah beliau masing-masing jelaskan," ujarnya. Kuasa hukum para penggugat, Bambang Widjojanto, mengatakan apa yang dilakukan Gibran merupakan perbuatan tercela. Dia mengatakan KPU juga melanggar prinsip keakuratan dan kecermatan dalam proses verifikasi. Bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil. Dan dia juga telah melaksanakan atau melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam undang-undang pemilu. Paling tidak prinsip keakuratan, seharusnya ketidakcermatan," ujar Bambang. Bambang mengatakan menurut keterangan Bawaslu, KPU juga membatasi akses Bawaslu dalam proses verifikasi. Dia mengatakan anggota KPU yang meloloskan syarat pendidikan pencalonan Gibran harus dikenakan sanksi. Kuasa hukum penggugat lainnya, Refly Harun, mengatakan putusan MK ini membawa kebahagiaan untuk kedua pihak. Dia mengatakan pihak termohon senang karena Gibran tak didiskualifikasi, sementara penggugat senang karena MK menyatakan tak menemukan bukti ijazah SMA Gibran. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA," kata Refly. Refly mengatakan putusan MK ini membuka ruang dan peluang untuk upaya impeachment atau pemakzulan Gibran. Dia menyebut secara etika, Gibran lebih baik untuk mundur. Dan itu secara sah dan meyakinkan. Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insyallah. Akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka," sambungnya. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan. Sidang putusan ini digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *