JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan ketika menjelaskan posisi pemerintah menjelang pembacaan putusan perkara. Pemerintah, menurut Syahganda, menghormati kewenangan lembaga peradilan konstitusi untuk memeriksa, menilai, dan memutus perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara yang dimaksud berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Persoalan itu menjadi perhatian karena pihak pemohon mempersoalkan dasar pemenuhan persyaratan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan. Sengketa tersebut kemudian diajukan ke MK untuk mendapatkan kepastian hukum melalui mekanisme peradilan yang tersedia. Putusan MK nantinya akan menjadi dasar bagi para pihak dalam memahami kedudukan perkara tersebut.
Syahganda menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mencampuri proses pemeriksaan maupun pengambilan keputusan oleh MK. Pemerintah memilih menunggu pembacaan putusan secara resmi dan menghormati seluruh tahapan persidangan yang telah berjalan. Penyerahan perkara kepada MK juga menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan lembaga tersebut sebagai forum yang berwenang untuk menguji persoalan konstitusional terkait pencalonan wakil presiden.
Pernyataan itu disampaikan menjelang agenda pembacaan putusan, ketika perhatian publik tertuju pada kemungkinan dampak hukum dan politik dari perkara tersebut. Pemerintah mengimbau agar proses hukum dihormati serta informasi mengenai perkara merujuk pada keterangan resmi. Dengan sikap itu, Prabowo menyerahkan penilaian atas sengketa syarat pendidikan Gibran kepada pertimbangan hakim konstitusi, tanpa memberikan arahan mengenai substansi putusan yang akan dibacakan.
Syahganda menegaskan bahwa Prabowo tidak akan mencampuri atau mengintervensi proses hukum yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, penyelesaian sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran harus sepenuhnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan diputuskan oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menghormati batas kewenangan eksekutif dan yudikatif.
Syahganda menjelaskan, presiden sebagai kepala cabang eksekutif tidak masuk ke ranah yudikatif. Karena itu, Prabowo disebut memberikan ruang kepada MK untuk memeriksa perkara, menilai seluruh argumentasi yang diajukan, serta mengambil keputusan secara independen. Pemerintah, lanjutnya, tidak seharusnya mengarahkan atau memengaruhi proses pemeriksaan yang berlangsung di lembaga peradilan.
Penilaian tersebut diketahui Syahganda berdasarkan pertemuannya dengan Prabowo di Hambalang pada Minggu, 4 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, ia menangkap adanya komitmen untuk membiarkan proses konstitusional berjalan sesuai ketentuan. Syahganda juga menyebut sikap serupa telah beberapa kali ditunjukkan Prabowo, termasuk ketika menghadapi proses judicial review terhadap Undang-Undang Omnibus Law.
Bagi Syahganda, konsistensi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan mencegah munculnya anggapan bahwa kekuasaan politik dapat menentukan hasil perkara. Presiden, menurut dia, telah memberikan ruang yang cukup bagi MK untuk menjalankan tugasnya tanpa tekanan dari pihak eksekutif. Oleh sebab itu, semua pihak diminta menahan diri dan menunggu putusan resmi yang dikeluarkan MK.
Putusan tersebut nantinya menjadi rujukan dalam menentukan arah penyelesaian sengketa. Sebelum keputusan dibacakan, berbagai spekulasi maupun penilaian politik tidak dapat menggantikan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Sikap menunggu putusan resmi juga dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum, independensi peradilan, dan kewenangan MK dalam menguji persoalan konstitusional.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon yang mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Salah satu pemohon dalam perkara tersebut adalah Denny Indrayana. Pokok persoalan yang diajukan berkaitan dengan dokumen dan dasar pemenuhan persyaratan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.
Para pemohon mendalilkan bahwa setiap calon presiden dan calon wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Ketentuan tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam perkara ini, pemohon memusatkan perhatian pada surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden.
Surat keterangan tersebut dipersoalkan karena berkaitan dengan pengakuan atas jenjang pendidikan yang ditempuh di luar negeri dan kesesuaiannya dengan ketentuan pendidikan paling rendah yang dipersyaratkan bagi calon wakil presiden. Dengan demikian, sengketa tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen, tetapi juga penggunaannya sebagai dasar untuk menyatakan terpenuhinya syarat pendidikan dalam tahapan pencalonan.
Dalil para pemohon merujuk pada Pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Selain itu, pemohon menjadikan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai rujukan dalam mempersoalkan tata cara dan persyaratan pencalonan. Kedua aturan tersebut menjadi dasar yang digunakan untuk menilai persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri dalam perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam pukul 20.00 WIB. Pembacaan putusan akan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dan menjadi tahapan penting dalam penyelesaian sengketa yang diajukan para pemohon. Putusan tersebut akan menentukan sikap hukum terhadap petitum yang telah disampaikan dalam persidangan, setelah majelis hakim memeriksa berbagai dalil, keterangan, serta bukti yang diajukan oleh para pihak.
Keterangan mengenai sikap Prabowo Subianto disampaikan dalam konteks persiapan menghadapi putusan tersebut. Sikap itu mencakup kemungkinan apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan petitum para pemohon, termasuk dampaknya terhadap posisi Gibran sebagai wakil presiden. Prabowo menyerahkan penyelesaian sengketa kepada lembaga peradilan yang berwenang dan menempatkan putusan hakim sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya. Dengan demikian, pernyataan tersebut belum dapat dimaknai sebagai keputusan politik untuk melakukan pergantian atau perubahan jabatan.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyatakan akan menghormati apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan itu menegaskan pentingnya menghargai kewenangan konstitusional MK serta menjaga proses politik tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Sikap Puan turut dikaitkan dengan narasi mengenai kemungkinan dirinya menggantikan Gibran sebagai wakil presiden apabila perkara tersebut berdampak pada kedudukan Gibran. Namun, narasi itu masih sebatas isu yang berkembang dan belum menunjukkan bahwa pergantian tersebut akan terjadi. Kepastian mengenai konsekuensi hukum maupun politik baru dapat dinilai setelah putusan dibacakan dan pihak terkait mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

