JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyerahkan keputusan mengenai gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, menjelang pembacaan putusan atas perkara yang menjadi perhatian publik. Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum tersebut harus berjalan sesuai ketentuan dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Menurut Syahganda, Presiden Prabowo memandang perkara keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai persoalan yang berada dalam ranah yudikatif. Karena itu, Presiden tidak mengambil posisi untuk menentukan hasil perkara ataupun memengaruhi proses pemeriksaan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Sikap tersebut menunjukkan penghormatan terhadap prinsip pemisahan kekuasaan, sekaligus memberikan ruang bagi hakim konstitusi untuk menjalankan tugasnya secara mandiri berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan keputusan kepada Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memasuki proses pengambilan keputusan lembaga peradilan. Setiap keberatan, dalil, serta bukti yang diajukan para pihak menjadi bagian dari penilaian hakim dalam persidangan. Pemerintah memilih menunggu putusan resmi yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi, tanpa mendahului atau menafsirkan hasilnya. Dengan demikian, sikap Presiden diarahkan untuk menjaga batas kewenangan cabang eksekutif dan yudikatif, sekaligus memastikan perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme konstitusional yang tersedia. Pernyataan Syahganda disampaikan sebagai respons atas perhatian terhadap perkara tersebut menjelang agenda pembacaan putusan, bukan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi sesuai mandat konstitusionalnya.
Syahganda Nainggolan menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri perkara keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi perhatian publik. Menurut dia, perkara tersebut merupakan ranah hukum yang harus diproses melalui lembaga berwenang, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, presiden dinilai tidak memiliki alasan untuk mengarahkan, memengaruhi, atau mengintervensi proses pemeriksaan perkara tersebut.
Keterangan itu disampaikan Syahganda berdasarkan pertemuannya dengan Presiden Prabowo di Hambalang pada Minggu, 4 Oktober. Dalam pertemuan tersebut, sikap presiden disebut menunjukkan penghormatan terhadap mekanisme konstitusional dan kewenangan lembaga peradilan. Presiden, menurut Syahganda, memahami bahwa penyelesaian perkara harus dilakukan berdasarkan bukti, aturan hukum, serta pertimbangan hakim, bukan melalui keputusan politik dari pemerintah.
Syahganda juga menyebut Presiden Prabowo telah beberapa kali memperlihatkan sikap eksekutif yang tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum. Salah satu contohnya terlihat dalam perkara judicial review Undang-Undang Omnibus Law sebelumnya. Pada saat itu, presiden disebut memberikan ruang kepada lembaga peradilan untuk memeriksa dan memutus permohonan sesuai kewenangannya. Sikap tersebut menjadi gambaran bahwa pemerintah tidak semestinya mencampuri proses pengujian undang-undang ataupun perkara konstitusional.
Dengan dasar itu, Syahganda menilai publik tidak perlu membangun kesimpulan sebelum MK menyelesaikan pemeriksaan. Presiden akan memberikan ruang kepada MK untuk bekerja secara independen dan menjalankan seluruh tahapan persidangan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak semua pihak menunggu putusan yang sah, serta menghormati apa pun hasil yang nantinya ditetapkan oleh lembaga tersebut. Penantian terhadap putusan resmi dinilai penting agar perkara tidak berkembang menjadi spekulasi atau tekanan terhadap proses peradilan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Permohonan tersebut mempersoalkan keabsahan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon menilai persoalan itu berkaitan dengan kelayakan administratif yang seharusnya telah dipastikan sebelum pasangan calon ditetapkan dan mengikuti tahapan pemilihan.
Dalam dalilnya, para pemohon merujuk pada ketentuan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Persyaratan tersebut dipandang sebagai bagian penting dari ketentuan pencalonan, sehingga pemenuhannya harus didukung dokumen yang sah, dapat diverifikasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dari sudut pandang pemohon, apabila terdapat keraguan terhadap dokumen pendidikan, keabsahan pencalonan juga patut diuji oleh lembaga yang berwenang.
Hal yang secara khusus dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan tersebut. Para pemohon mempertanyakan proses penerbitan, dasar hukum, serta kesesuaian surat itu dengan ketentuan yang berlaku bagi lulusan lembaga pendidikan di luar negeri. Mereka juga meminta agar hubungan dokumen penyetaraan, persyaratan pencalonan, dan keputusan penyelenggara pemilu diperiksa secara menyeluruh.
Dengan demikian, pokok perkara bukan semata-mata mengenai riwayat pendidikan Gibran, melainkan mengenai validitas dokumen yang dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan telah terpenuhi. Para pemohon berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap aspek tersebut diperlukan untuk menilai apakah keputusan terkait pencalonan wakil presiden telah dibuat berdasarkan persyaratan administratif yang sah. Perkara ini kemudian menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai forum untuk menilai dalil, bukti, dan kewenangan lembaga terkait sesuai hukum acara yang berlaku.
Perkara mengenai keabsahan ijazah Gibran dikaitkan dengan ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu ketentuan yang disebut adalah Pasal 169 huruf q, yang mengatur persyaratan calon wakil presiden, termasuk ketentuan mengenai batas usia atau pengalaman sebagai kepala daerah. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum yang digunakan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon dalam proses pemilu.
Selain undang-undang tersebut, perkara ini juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023. Peraturan itu mengatur pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, termasuk dokumen persyaratan, mekanisme pemeriksaan, serta tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Dalam konteks perkara, ketentuan tersebut disebut sebagai salah satu dasar untuk melihat prosedur pemeriksaan dokumen pencalonan dan kewenangan lembaga terkait.
Dengan merujuk pada kedua aturan itu, persoalan yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan atau keabsahan suatu dokumen, tetapi juga dengan penerapan persyaratan pencalonan dan tata cara verifikasinya. Penilaian akhir tetap berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ruang lingkup perkara yang diperiksa. Karena itu, uraian mengenai dasar hukum tidak dapat dipahami sebagai kesimpulan bahwa suatu pihak telah terbukti memenuhi atau melanggar ketentuan.
Pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Waktu tersebut merupakan jadwal pembacaan putusan perkara yang telah ditetapkan, bukan pengumuman mengenai isi atau arah putusan. Hasil keputusan tetap sepenuhnya bergantung pada pembacaan dan penetapan Mahkamah Konstitusi, sehingga informasi jadwal tersebut tidak mendahului keputusan resmi yang akan disampaikan dalam persidangan.

