JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Hafidz Hernanda, Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu (4/10) sekitar pukul 23.50 WIB. Informasi ini masih bersifat dugaan berdasarkan bahan sumber yang beredar, sehingga identitas pelaku dan rangkaian kejadian belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Kabar mengenai dugaan penganiayaan itu mendapat perhatian karena Hafidz merupakan salah satu pengurus mahasiswa yang aktif menyuarakan berbagai isu sosial dan politik. Namun, informasi awal terkait kejadian tersebut belum sepenuhnya menjelaskan kondisi Hafidz, bentuk tindakan yang diduga terjadi, maupun situasi di lokasi saat peristiwa berlangsung. Keterangan lebih lanjut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang.
Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, setiap informasi perlu disampaikan secara hati-hati dengan membedakan dugaan, keterangan awal, dan fakta yang telah diverifikasi. Sampai terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, belum dapat dipastikan siapa orang yang diduga terlibat ataupun bagaimana kronologi peristiwa di kawasan Tebet tersebut. Publik juga diharapkan tidak menyebarkan identitas atau tuduhan yang belum memperoleh dasar hukum dan pembuktian memadai.
Situasi yang dialami Hafidz kemudian menjadi perhatian internal UI. Dukungan dan pendampingan bagi yang bersangkutan dinilai penting, terutama untuk memastikan kebutuhan kesehatan, keamanan, serta bantuan hukum dapat dipertimbangkan sesuai kondisi. Langkah tersebut juga dapat membantu proses pengumpulan informasi secara tertib apabila diperlukan. Perkembangan mengenai dugaan penganiayaan ini masih menunggu keterangan resmi dari pihak universitas, keluarga, maupun aparat yang berwenang.
Dugaan penganiayaan terhadap Hafidz Hernanda turut beredar melalui media sosial. Salah satu sumber informasi yang menjadi perhatian adalah unggahan akun Instagram @gerpolek.id. Informasi tersebut menyampaikan dugaan kejadian secara singkat, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai kepastian sebelum ada keterangan resmi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Hafidz diduga mengalami kekerasan setelah ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah terjatuh, ia kemudian disebut diduga dipukul oleh pelaku. Rangkaian informasi itu menggambarkan dugaan kekerasan dalam dua tahap, yakni tindakan menendang yang menyebabkan korban jatuh, lalu pemukulan. Namun, unggahan media sosial tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh detail kejadian.
Karena informasi yang beredar bersumber dari unggahan di media sosial, kronologi tersebut perlu disampaikan dengan atribusi yang jelas. Penyebutan seperti “dalam unggahan tersebut disebutkan” penting digunakan agar informasi dugaan tidak berubah menjadi pernyataan faktual. Selain itu, belum terdapat informasi yang memadai dalam materi tersebut mengenai waktu kejadian, lokasi persis, identitas pihak yang diduga terlibat, maupun kondisi Hafidz setelah peristiwa berlangsung.
Perkembangan kasus dan kebenaran kronologi masih memerlukan penjelasan dari Hafidz, keluarga, pendamping, aparat penegak hukum, atau pihak lain yang memiliki informasi langsung. Masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan ataupun menyebarkan ulang informasi tanpa memeriksa sumbernya. Dengan demikian, pemberitaan mengenai dugaan penganiayaan ini tetap menjaga akurasi, menghormati proses klarifikasi, dan tidak menambahkan detail yang belum tersedia dalam informasi resmi.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Universitas Indonesia (UI), Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa UI telah menerima informasi mengenai dugaan penganiayaan yang dialami mahasiswa UI, Hafidz Hernanda. Pernyataan tersebut menjadi bentuk perhatian awal universitas terhadap kondisi mahasiswa sekaligus penegasan bahwa UI memantau perkembangan perkara secara serius. Informasi mengenai dugaan kejadian itu selanjutnya ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan Hafidz.
Setelah menerima informasi tersebut, UI segera berkomunikasi dengan mahasiswa yang bersangkutan untuk memastikan kondisi dan kebutuhan yang diperlukan. Komunikasi juga dilakukan bersama keluarga Hafidz serta rekan-rekan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Langkah ini ditempuh agar dukungan yang diberikan dapat disesuaikan dengan keadaan mahasiswa, baik dalam aspek pendampingan maupun kebutuhan lain selama proses penanganan berlangsung. UI memastikan komunikasi dilakukan secara terbuka dan dengan mempertimbangkan kepentingan serta pemulihan mahasiswa.
Erwin menyampaikan keprihatinan UI atas dugaan penganiayaan tersebut. Universitas menilai bahwa setiap informasi mengenai kekerasan terhadap warga kampus perlu mendapat perhatian dan penanganan yang tepat, dengan tetap menghormati proses klarifikasi serta ketentuan hukum yang berlaku. Sikap ini menunjukkan komitmen UI untuk menjaga keselamatan dan martabat seluruh sivitas akademika, termasuk mahasiswa.
UI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap siapa pun tidak dapat dibenarkan, termasuk terhadap mahasiswa UI. Karena itu, universitas akan terus memastikan pendampingan bagi Hafidz Hernanda sesuai kebutuhan, sambil berkoordinasi dengan keluarga dan pihak terkait. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu mahasiswa menghadapi situasi yang sedang berlangsung serta memastikan hak dan keselamatannya tetap menjadi perhatian. UI juga mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme yang bertanggung jawab, berdasarkan fakta, dan menghormati ketentuan yang berlaku.
Universitas Indonesia (UI) menempatkan keselamatan, penanganan, dan pemulihan Hafidz Hernanda sebagai prioritas setelah muncul dugaan penganiayaan di Tebet. Institusi memastikan mahasiswa memperoleh dukungan yang diperlukan sejak tahap awal, termasuk akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta koordinasi dengan pihak terkait. Langkah tersebut ditujukan untuk membantu pemulihan kondisi fisik dan mental Hafidz, sekaligus memastikan kebutuhan akademiknya tetap diperhatikan selama proses berlangsung.
Pendampingan pertama mencakup pengobatan hingga pemulihan. UI membantu memastikan Hafidz mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis yang sesuai, serta mendukung proses pemulihan secara berkelanjutan. Apabila diperlukan, dukungan dapat mencakup konsultasi psikologis dan pengaturan akademik yang proporsional agar mahasiswa dapat menjalani masa pemulihan tanpa kehilangan haknya sebagai bagian dari sivitas akademika.
Pendampingan kedua diberikan dalam pelaporan dan penanganan perkara kepada kepolisian. UI mendukung Hafidz dalam menyampaikan laporan, menyiapkan informasi yang relevan, serta mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Pendampingan ini dilakukan untuk membantu komunikasi dengan aparat penegak hukum dan memastikan proses penanganan laporan berlangsung tertib, transparan, serta memperhatikan kondisi dan kebutuhan mahasiswa.
Pendampingan ketiga berupa konsultasi hukum untuk memastikan hak-hak Hafidz terlindungi selama proses berlangsung. Melalui akses terhadap nasihat hukum, mahasiswa dapat memahami pilihan, kewajiban, dan prosedur yang berkaitan dengan perkara tersebut. UI mempercayakan pengungkapan fakta kepada aparat penegak hukum, namun tetap mengawal proses agar berjalan cepat, profesional, dan tuntas. UI juga berkomitmen menjaga rasa aman seluruh sivitas akademika, termasuk ketika menjalankan kegiatan akademik, kemahasiswaan, maupun menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

