JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan perubahan nama terhadap 32 kantor imigrasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi, karakteristik, serta cakupan wilayah kerja masing-masing daerah. Perubahan tersebut bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan bagian dari upaya menata kelembagaan agar penyelenggaraan layanan keimigrasian semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika wilayah.
Nama sebuah kantor imigrasi memiliki keterkaitan dengan identitas daerah, jangkauan pelayanan, dan tanggung jawab yang diemban. Karena itu, penamaan yang lebih tepat diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai wilayah serta fungsi kantor tersebut. Kejelasan ini penting bagi masyarakat ketika mencari informasi, menentukan lokasi layanan, maupun memahami kewenangan unit kerja yang akan menangani kebutuhan keimigrasian mereka.
Direktur Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan. Menurutnya, penataan diperlukan agar organisasi dapat berjalan lebih efektif dan mampu merespons kebutuhan pelayanan secara tepat. Dengan struktur dan identitas unit kerja yang disesuaikan, koordinasi internal diharapkan menjadi lebih terarah, sementara pelaksanaan tugas setiap kantor dapat berlangsung sesuai mandatnya.
Perubahan nama 32 kantor imigrasi juga diarahkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Penyesuaian terhadap karakteristik daerah memungkinkan pembagian tugas dan cakupan layanan dipahami secara lebih baik, baik oleh petugas maupun pengguna layanan. Hal ini dapat mendukung penyampaian informasi yang lebih konsisten, mengurangi potensi kekeliruan administratif, serta memperkuat hubungan kantor imigrasi dan masyarakat di wilayah kerjanya.
Dengan penamaan yang selaras dengan cakupan tugas dan fungsi, setiap kantor diharapkan mampu menjalankan peran keimigrasian secara lebih efektif dan terkoordinasi. Penataan ini menjadi langkah penting dalam membangun organisasi yang tertib, adaptif, dan berorientasi pada kualitas layanan. Pada akhirnya, masyarakat diharapkan memperoleh akses pelayanan yang lebih jelas, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Penataan layanan keimigrasian mencakup perubahan kelembagaan pada sejumlah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Cakupan utama penataan tersebut adalah perubahan nomenklatur atau nama resmi 32 kantor imigrasi. Perubahan nama ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan identitas organisasi dengan struktur, tugas, fungsi, serta kebutuhan penyelenggaraan layanan keimigrasian di setiap wilayah kerja.
Selain perubahan nomenklatur, pemerintah juga melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 kantor imigrasi. Tipologi menggambarkan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan beban layanan, lain cakupan wilayah kerja, volume permohonan, intensitas perlintasan, serta kompleksitas pelaksanaan tugas. Penyesuaian tersebut diharapkan mendukung pembagian peran yang lebih proporsional dan memperkuat efektivitas pengelolaan layanan kepada masyarakat.
Perubahan nomenklatur 32 kantor imigrasi telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Persetujuan itu dituangkan melalui Surat Keputusan Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif bagi pengesahan nama resmi baru dan memastikan bahwa perubahan organisasi dilaksanakan sesuai ketentuan penataan kelembagaan pemerintahan.
Penataan ini mulai berlaku pada 5 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sejak tanggal tersebut, nomenklatur yang telah ditetapkan menjadi rujukan dalam administrasi, korespondensi kedinasan, penyusunan dokumen, serta penyampaian informasi layanan. Penyesuaian tipologi pada 14 kantor juga menjadi acuan dalam pengaturan organisasi dan operasional, sehingga pelaksanaan tugas dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kantor imigrasi.
Penataan layanan keimigrasian turut mengubah nama sejumlah kantor imigrasi agar identitas kelembagaannya lebih sesuai dengan wilayah layanan yang ditangani. Perubahan tersebut bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai lokasi, karakteristik, dan cakupan pelayanan setiap kantor kepada masyarakat. Dengan nama yang merujuk pada wilayah tertentu, pemohon diharapkan dapat lebih mudah mengenali kantor yang berkaitan dengan kebutuhan keimigrasiannya.
Salah satu perubahan yang disebutkan adalah Kantor Imigrasi Surabaya yang berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda. Penamaan baru ini menyesuaikan identitas kantor dengan kawasan Juanda sebagai wilayah yang memiliki karakteristik penting dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian. Perubahan tersebut membantu mempertegas keterkaitan kantor dan area pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya.
Perubahan serupa terjadi pada Kantor Imigrasi Medan yang kini menggunakan nama Kantor Imigrasi Kualanamu. Nama tersebut mencerminkan wilayah layanan yang terkait dengan kawasan Kualanamu, sehingga masyarakat dapat memperoleh petunjuk geografis yang lebih relevan ketika mencari informasi atau mengakses layanan. Penyesuaian nama juga mendukung penyampaian informasi publik yang lebih terarah dan mudah dipahami.
Selain itu, Kantor Imigrasi Tabelo berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara. Penggunaan nama Halmahera Utara dimaksudkan untuk menegaskan cakupan wilayah layanan kantor tersebut serta memperkuat identitasnya sebagai unit pelayanan yang berada dalam konteks wilayah administratif dan geografis tertentu.
Ketiga contoh itu menunjukkan bahwa perubahan nama resmi kantor imigrasi dirancang untuk mencerminkan karakteristik dan cakupan wilayah layanan secara lebih tepat. Dengan demikian, penamaan baru dapat mendukung kejelasan identitas kantor, memudahkan masyarakat mengenali unit pelayanan yang sesuai, serta memperkuat penataan layanan keimigrasian berdasarkan kebutuhan wilayah.
Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik wilayah, kebutuhan pelaksanaan tugas, serta jenis layanan dan pengawasan yang dijalankan. Melalui penyesuaian tipologi, struktur dan kapasitas organisasi dapat diselaraskan dengan kondisi daerah, volume atau beban kerja, serta karakter pelayanan keimigrasian yang diberikan kepada masyarakat. Pengelompokan tersebut tidak semata-mata menunjukkan tingkatan kantor, tetapi juga menjadi dasar untuk memastikan pembagian fungsi, kewenangan, sumber daya manusia, dan dukungan operasional berlangsung secara lebih tepat.
Salah satu contohnya adalah perubahan nama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Yogyakarta. Perubahan itu dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta telah dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo. Dengan pengalihan tersebut, nomenklatur kantor disesuaikan dengan cakupan tugas yang kini dilaksanakan. Kantor Imigrasi Yogyakarta tetap menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian sesuai wilayah kerjanya, sedangkan fungsi pemeriksaan pada tempat pemeriksaan imigrasi di bandara berada dalam lingkup kantor yang telah ditetapkan.
Hendarsam menjelaskan bahwa penataan ini diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas dan memperkuat efektivitas organisasi. Penyesuaian nama dan tipologi diharapkan membuat pelaksanaan pelayanan serta pengawasan lebih terukur, sekaligus membantu masyarakat memahami kantor yang berwenang menangani kebutuhannya. Masyarakat yang akan mengurus paspor perlu memperhatikan nama kantor terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun saat mencari informasi kantor imigrasi di internet. Sistem layanan akan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan, sehingga pemohon sebaiknya memastikan pilihan kantor sesuai lokasi dan kebutuhan layanan sebelum mengajukan permohonan.

