KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dituntut 10 bulan penjara dalam perkara penganiayaan terhadap warga bernama Fendy. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat. Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang pejabat publik dan menyangkut dugaan kekerasan terhadap warga.
Jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana selama 10 bulan kepada Nyumarno atas perkara yang menjeratnya. Besaran tuntutan itu menjadi bagian penting dalam proses persidangan, meskipun keputusan akhir mengenai perkara tersebut tetap berada di tangan majelis hakim. Dengan demikian, tuntutan jaksa belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Keluarga korban, Fendy, menilai tuntutan tersebut terlalu ringan. Penilaian itu mencerminkan kekecewaan keluarga terhadap hukuman yang diminta dalam perkara penganiayaan tersebut. Bagi keluarga korban, tuntutan 10 bulan penjara belum sebanding dengan dampak perkara yang mereka hadapi dan harapan terhadap penegakan hukum.
Kekecewaan tersebut juga menempatkan tuntutan terhadap Nyumarno sebagai sorotan utama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. Keluarga korban berharap proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi Fendy. Namun, penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa serta sanksi yang akan dijatuhkan masih menunggu putusan majelis hakim.
Kasus ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan tuntutan jaksa dan harapan keluarga korban. Di satu sisi, jaksa telah mengajukan tuntutan 10 bulan penjara terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut. Di sisi lain, keluarga Fendy menganggap tuntutan itu belum mencerminkan keadilan yang mereka harapkan. Perbedaan penilaian ini membuat perkembangan perkara tetap menjadi perhatian publik.
Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, mengaku terkejut sekaligus kecewa setelah mendengar tuntutan jaksa terhadap Nyumarno dan para terdakwa lainnya dalam perkara pengeroyokan. Ia menilai tuntutan pidana selama 10 bulan tidak mencerminkan beratnya perkara serta dampak yang dirasakan keluarga korban. Pernyataan tersebut disampaikan Dani seusai persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat, pada Senin (5/10).
Menurut Dani, angka 10 bulan itu jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam Pasal 262 ayat (2) yang dikenakan dalam perkara tersebut. Ia menyebut ketentuan pasal itu memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun. Karena itu, perbedaan ancaman maksimal dalam undang-undang dan tuntutan jaksa dinilai menimbulkan kekecewaan bagi pihak korban, terutama keluarga yang sejak awal berharap adanya penegakan hukum secara adil.
Dani menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kewenangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Namun, ia berharap majelis hakim tidak hanya berpedoman pada tuntutan, melainkan memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Keterangan saksi, alat bukti, rangkaian peristiwa, serta akibat yang ditimbulkan terhadap korban, menurutnya, perlu menjadi bagian penting dalam menentukan putusan.
Ia juga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para terdakwa. Bagi Dani, putusan tersebut bukan semata-mata soal lamanya pidana, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap rasa keadilan keluarga korban dan pesan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dianggap ringan. Dengan pertimbangan yang menyeluruh, ia berharap putusan akhir dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kekecewaan yang muncul setelah tuntutan dibacakan.
Dani menjelaskan bahwa sejumlah fakta penting telah terungkap selama persidangan perkara yang menjerat Nyumarno dan dua terdakwa lainnya. Penjelasan tersebut merujuk pada keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim. Menurut Dani, keterangan saksi menggambarkan adanya tindakan pemukulan terhadap Fendy yang dilakukan oleh tiga terdakwa secara bersama-sama.
Dengan melihat cara kejadian itu berlangsung serta kesesuaian keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Dani menyebut perkara tersebut sebagai pengeroyokan. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan dugaan kekerasan yang dilakukan secara kolektif, bukan tindakan yang dilakukan oleh satu orang secara terpisah. Ia menilai keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa.
Namun, penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan akan dinilai bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum dan keyakinan hakim. Karena itu, keterangan Dani tidak dimaksudkan sebagai penetapan atas kesalahan para terdakwa, melainkan sebagai penjelasan mengenai sudut pandang pihak korban terhadap fakta yang telah dipaparkan di ruang sidang.
Pihak keluarga korban juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya putusan perkara kepada majelis hakim. Meski demikian, mereka berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh, termasuk keterangan saksi mengenai dugaan pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama. Keluarga korban berharap hukuman yang dijatuhkan dapat lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum, karena menilai dampak peristiwa tersebut berat bagi korban dan keluarganya.
Harapan tersebut merupakan permohonan dari pihak korban dan belum menentukan hasil akhir perkara. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk memutus berdasarkan pertimbangan hukum, bukti, serta fakta yang terungkap selama proses persidangan. Putusan final akan menjadi penentu bagaimana perkara itu dinilai secara yuridis.
Keluarga Fendy menyampaikan kekecewaan setelah mencermati pembacaan tuntutan jaksa terhadap Nyumarno. Nancy Angela Hendrick disebut mengikuti jalannya persidangan dan memperhatikan secara langsung uraian tuntutan yang disampaikan dalam sidang tersebut. Bagi keluarga, tuntutan 10 bulan penjara belum menggambarkan bobot perkara serta dampak yang dirasakan korban dan orang-orang terdekatnya. Angka tersebut dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan ketentuan pasal yang diterapkan kepada terdakwa.
Menurut Nancy, keluarga memahami bahwa tuntutan tidak harus selalu berada pada batas maksimal ancaman pidana. Penerapan pasal dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun membuat keluarga masih dapat menerima apabila tuntutan yang diajukan berada di bawah angka tersebut. Bahkan, hukuman kurang dari lima tahun masih dianggap sebagai pilihan yang masuk akal, selama tetap menunjukkan keseriusan terhadap perbuatan yang didakwakan. Namun, tuntutan 10 bulan dipandang terlalu rendah sehingga menimbulkan rasa kecewa yang mendalam.
Keluarga menilai hukuman tersebut semestinya mampu mencerminkan perlindungan terhadap korban dan memberikan pesan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dianggap sepele. Karena itu, keluarga berharap hukuman yang dijatuhkan setidaknya mencapai tiga tahun penjara. Bagi mereka, angka tersebut dinilai lebih proporsional dan dapat membantu menghadirkan rasa keadilan bagi Fendy serta keluarganya. Harapan itu disampaikan bukan semata-mata untuk memperberat hukuman, melainkan agar proses hukum memberikan penghormatan terhadap penderitaan korban dan memenuhi rasa keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.

