Tuntutan 10 Bulan Penjara untuk Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dipersoalkan Keluarga Korban

Tuntutan 10 Bulan Penjara untuk Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dipersoalkan Keluarga Korban

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dituntut menjalani hukuman 10 bulan penjara dalam perkara dugaan penganiayaan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Appludnopsanji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin, 5 Oktober 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr.

Pembacaan tuntutan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan tuntutan pidana terhadap NY yang didakwa terlibat dalam dugaan penganiayaan. Tuntutan 10 bulan penjara itu merupakan sikap penuntut umum berdasarkan uraian perkara dan proses persidangan yang telah berlangsung hingga tahap tersebut.

Perkara ini turut mendapat perhatian karena pihak keluarga korban mempersoalkan tuntutan yang diajukan JPU. Keberatan keluarga korban menjadi bagian dari respons terhadap proses hukum yang sedang berjalan, terutama terkait tuntutan pidana yang dinilai belum mencerminkan harapan mereka. Namun, informasi yang disampaikan dalam persidangan pada 5 Oktober 2026 masih berkaitan dengan pembacaan tuntutan, bukan putusan pengadilan.

Dengan demikian, posisi perkara saat ini adalah tahap setelah jaksa menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa. NY tetap tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan penganiayaan dengan nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr. Persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang menjadi forum untuk menyampaikan tuntutan tersebut secara resmi, sementara perkembangan selanjutnya akan mengikuti tahapan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa hukum korban Fendy, Dani Bahdani, mengaku terkejut dan kecewa setelah mengetahui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut. Menurut Dani, tuntutan 10 bulan penjara tidak mencerminkan bobot perkara serta dampak yang dirasakan korban dan keluarganya. Ia menilai putusan hukum seharusnya mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan perbuatan yang menjadi dasar penerapan pasal dalam perkara itu.

Dani kemudian membandingkan tuntutan tersebut dengan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 262 ayat (2). Ia menyebut ketentuan itu memiliki ancaman hukuman yang dapat mencapai tujuh tahun penjara. Dengan demikian, tuntutan 10 bulan penjara dipandang memiliki jarak yang sangat jauh dari batas ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan kepada terdakwa.

Penilaian itu juga menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk mempertanyakan pertimbangan JPU dalam menentukan lamanya tuntutan. Dani berharap proses persidangan tetap memberikan ruang bagi penyampaian keberatan dari pihak korban serta mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Keluarga korban, kata dia, menginginkan penegakan hukum yang proporsional dan mampu memberikan rasa keadilan, bukan sekadar memenuhi prosedur persidangan. Karena itu, tuntutan tersebut masih akan menjadi bahan perhatian dan evaluasi bagi tim kuasa hukum dalam menyusun langkah hukum berikutnya.

Meski menyatakan kecewa terhadap tuntutan 10 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), Dani Bahdani menegaskan bahwa pihak keluarga korban tetap menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. Sikap tersebut menunjukkan bahwa keluarga tidak ingin mendahului proses hukum yang masih berlangsung. Mereka menghormati kewenangan pengadilan untuk menilai perkara berdasarkan keterangan saksi, bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dani berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta yang muncul dalam proses persidangan, termasuk dampak yang dirasakan korban dan keluarganya. Menurut dia, setiap informasi yang telah disampaikan di ruang sidang penting untuk menjadi bagian dari penilaian hakim sebelum menjatuhkan putusan. Harapan itu disampaikan agar perkara diputus secara menyeluruh, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan JPU apabila berdasarkan pertimbangan persidangan terdapat alasan hukum yang mendukung. Dengan demikian, tuntutan jaksa bukanlah batas mutlak yang harus diikuti dalam putusan. Hakim tetap memiliki ruang untuk menilai fakta dan keadaan perkara secara mandiri sesuai keyakinan serta pertimbangan hukum dalam musyawarah majelis.

Namun, harapan Dani tersebut merupakan sikap dan aspirasi dari pihak korban, bukan gambaran mengenai putusan yang pasti dijatuhkan. Sampai putusan resmi dibacakan, belum dapat dipastikan apakah majelis hakim akan menerima tuntutan JPU, menjatuhkan hukuman yang lebih berat, atau mengambil pertimbangan lain. Karena itu, seluruh pihak tetap perlu menunggu proses persidangan hingga selesai dan menghormati putusan pengadilan yang nantinya disampaikan secara terbuka.

Dani menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perlu menjadi pertimbangan dalam melihat perkara yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut. Penilaian itu disampaikan dengan merujuk pada keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Menurut Dani, keterangan para saksi memberikan gambaran mengenai rangkaian kejadian yang dialami Fendy, termasuk dugaan adanya tindakan pemukulan pada saat peristiwa berlangsung.

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian ialah kesaksian dari pihak keamanan atau sekuriti. Dani menyebut keterangan tersebut memperlihatkan bahwa pemukulan terhadap Fendy tidak dilakukan oleh satu orang saja. Ia menilai terdapat tindakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban. Atas dasar itu, Dani menyebut peristiwa tersebut sebagai pengeroyokan, sebagaimana gambaran yang menurutnya muncul dari fakta persidangan dan kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Dani juga menekankan bahwa penilaian tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan keterangan saksi-saksi lain yang dipanggil jaksa. Kesaksian-kesaksian itu, menurut dia, perlu dibaca secara menyeluruh untuk melihat konteks peristiwa serta peran pihak-pihak yang berada di lokasi. Ia berpandangan bahwa keterangan mengenai pemukulan secara bersama-sama menjadi bagian penting dalam menilai perkara dan tuntutan yang diajukan di persidangan.

Keluarga korban turut mencermati jalannya proses hukum tersebut. Nancy Angela Hendrick mengaku mengikuti persidangan dan memperhatikan pembacaan tuntutan jaksa. Ia menyatakan keberatan terhadap tuntutan 10 bulan penjara yang diajukan dalam perkara itu. Menurut Nancy, pasal yang dikenakan terhadap terdakwa memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun. Keberatan tersebut disampaikan Nancy dengan merujuk pada perbandingan ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan dan tuntutan 10 bulan penjara yang dibacakan dalam persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *