Malang, www.lembaganvestigasinegara.com. -Hari menjelang magrib dua orang mendatangi kantor kami memberikan klarifikasi kesaksian membuka suara baru tentang kasus penggelapan hasil pengolahan tanah bengkok yang selama ini tak tersentuh Hukum di Kelurahan Dampit Malang Jawa Timur.
Kami segera turun lapangan mengumpulkan data temui beberapa narasumber yang engan disebut namanya.
imbuhnya dalam nada lirih pak baru saja di mintai dana 2 jutaan dari kas masing masing RT untuk perjuang.
Modus Pungli berkedok Perjuangan mewarnai lamban dan rancuh nya penanganan pengelolaan tanah Bengkok di kelurahan Dampit.
Menuntut APH segera respon cepat segera mengambil sikap tegas.
Keterangan sementara mengarah pada 2 orang oknum yang masing-masing pernah menjabat 12 tahun dan 9 tahun di masa kerjanya.rabu 25 February 2026.
Selama bekerja mengakui tak pernah menyetorkan hasil pengolahan tanah bengkok justru kami meminta kepada para RT urunan atau iuran untuk membangun tutur nya.
Tanpa merasa bersalah mereka gunakan hasil bengkok secara ilegal tanpa ijin koordinasi dengan pihak kelurahan atau BKAD .
menjadi pertanyaan, ini modus atau bentuk kerjasama senyap, protes pada Kelurahan Dampit atas ketidak pedulian dalam pembangun di kelurahan.

Sesuai dengan penuturan narasumber bahwa yang berani meminta sejumlah dana kepada setiap pengelola dengan dalih pembangunan adalah pak Oknum.
Jelas ini bertentangan dengan 1.undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa atau kelurahan.
2. Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa atau kelurahan.
3. Peraturan Bupati atau perbup setempat terkait pengelolaan dana kas desa atau kelurahan.
Sangsi hukum
1.Penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP.
2.Tidak pidana korupsi UU Tipikor.
Perbuatan dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan desa atau negara jika terbukti pelaku dapat dipidana penjara dan denda.
Konsekuensi hukum
1.Wajib mengganti rugi hasil tanah bengkok yang tidak disetorkan selama ini.
2.Batal demi hukum jika perjanjian sewa-menyewa tanpa legalitas yang semestinya dianggap tidak pernah ada.
Kami sangat berharap dan sangat mendorong Pemkab bergandengan dengan Polres Malang lekas bergegas menuju titik TKP.
Menghentikan praktek sewa-menyewa dan penggarapan tanpa legalitas yang jelas dan mengutamakan keterbukaan publik untuk menyampaikan hasil temuan di lapangan.
Kami tetap akan mengikuti memantau hasil perkembangan dari pihak yang berwenang. Oren – LIN

