JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin) Indonesia diperkirakan segera diselesaikan. Pernyataan tersebut disampaikan Sultan di Jakarta pada Kamis, ketika ia menjelaskan perkembangan komunikasi antarlembaga terkait rancangan regulasi yang mengatur peran dan kelembagaan Kadin Indonesia.
Sultan mengatakan dirinya telah menerima surat tembusan dari Ketua DPR RI mengenai RUU Kadin. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pembahasan rancangan undang-undang itu akan dibereskan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Ia menilai perkembangan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap kepastian hukum bagi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung kegiatan dunia usaha dan perekonomian nasional.
Dalam penjelasannya, Sultan juga mengaitkan proses komunikasi tersebut dengan Anindya Bakrie selaku Ketua Umum Kadin Indonesia. Komunikasi mengenai rancangan undang-undang itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan organisasi dunia usaha dengan pembahasan di lembaga legislatif. Kadin diharapkan dapat memberikan masukan yang relevan agar aturan yang disusun mampu memperkuat kontribusinya dalam mendampingi pelaku usaha, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
RUU Kadin menjadi perhatian karena pengaturannya dipandang dapat memberikan landasan yang lebih jelas bagi keberadaan serta fungsi organisasi tersebut. Selain mempertegas hubungan Kadin dengan pemerintah dan pelaku usaha, regulasi itu diharapkan mendukung koordinasi dalam pengembangan ekonomi. Dengan pembahasan yang segera dituntaskan, berbagai pihak menanti kepastian mengenai substansi aturan dan tahapan selanjutnya setelah proses legislasi selesai.
Sultan memandang Rancangan Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin) bukan sekadar penyempurnaan aturan kelembagaan dunia usaha, melainkan peluang untuk membangun warisan yang bermanfaat bagi generasi masa depan Kadin Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperjelas peran Kadin, serta memperkuat kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kerangka yang lebih kokoh, Kadin dapat terus beradaptasi terhadap perubahan teknologi, perkembangan pasar global, dan kebutuhan pelaku usaha yang semakin beragam.
Menurut Sultan, warisan itu akan memiliki makna apabila RUU Kadin mampu memastikan bahwa kepentingan seluruh wilayah Indonesia memperoleh ruang yang proporsional. Pandangan tersebut sejalan dengan tugas konstitusional DPD RI untuk memperjuangkan aspirasi daerah dalam penyusunan kebijakan nasional. Pembangunan dunia usaha tidak semestinya hanya berpusat di kawasan tertentu, tetapi juga harus membuka kesempatan bagi pelaku usaha di daerah, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk berkembang serta terhubung dengan rantai pasok nasional dan internasional.
Sultan juga menekankan bahwa tantangan Indonesia ke depan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah seorang diri. Diperlukan kerja bersama yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil. Kolaborasi tersebut penting untuk menghasilkan kebijakan yang berbasis pengetahuan, sesuai kebutuhan lapangan, dan mampu menjawab persoalan sosial ekonomi secara berkelanjutan. Dalam lingkungan global yang saling terhubung, kerja sama antarnegara juga perlu diperkuat, baik dalam perdagangan, investasi, peningkatan kapasitas, maupun pengembangan inovasi. Melalui sinergi lintas sektor dan lintas batas negara, RUU Kadin dapat menjadi fondasi kelembagaan yang relevan bagi dunia usaha masa depan sekaligus mencerminkan semangat pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Sultan menekankan bahwa Indonesia memiliki banyak potensi, mulai dari kekuatan desa, daerah, sumber daya, talenta, hingga kapasitas industrinya. Namun, potensi tersebut membutuhkan keberanian untuk dihubungkan dan diolah menjadi kekuatan yang saling mendukung. Menurut dia, pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan potensi yang tersedia, tetapi juga memerlukan keberanian untuk membangun keterkaitan di berbagai unsur tersebut.
Hubungan itu, lain, diwujudkan dengan menghubungkan desa dengan pasar. Dengan keterhubungan tersebut, potensi dan produk yang dihasilkan desa dapat bertemu dengan kebutuhan pasar. Sultan juga menyebut pentingnya menghubungkan daerah dengan investasi, sehingga peluang yang dimiliki daerah dapat memperoleh dukungan pembiayaan dan pengembangan. Selain itu, talenta perlu dipertemukan dengan industri agar kemampuan masyarakat memiliki ruang yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Ia turut menekankan perlunya menghubungkan kebijakan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Kebijakan, dalam pandangan tersebut, perlu memiliki hubungan langsung dengan persoalan dan kebutuhan yang dihadapi masyarakat. Keterkaitan potensi, pasar, investasi, talenta, industri, serta kebijakan menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pembangunan secara menyeluruh.
Dalam kerangka itu, Kadin diharapkan terus menjadi salah satu lokomotif pembangunan Indonesia. Peran tersebut berjalan di tengah perubahan iklim dan tekanan global yang memengaruhi berbagai bidang. Sultan menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap perlu memperhatikan keberlanjutan. Dengan demikian, dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi tidak dipisahkan dari perhatian pada keberlanjutan di tengah perubahan iklim dan tekanan global.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan harapan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin dapat memberikan dampak dan manfaat yang lebih besar bagi dunia usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, perhatian terhadap UMKM penting karena sekitar 97 persen pelaku usaha di Indonesia berada dalam sektor tersebut. Karena itu, kebutuhan, tantangan, dan aspirasi UMKM perlu menjadi salah satu prioritas dalam pembaruan regulasi mengenai Kadin.
Anindya menilai penguatan peran UMKM akan membantu menciptakan ekosistem usaha yang lebih inklusif. Dukungan tersebut dapat mencakup peningkatan akses terhadap pembiayaan, pasar, teknologi, pendampingan, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Dengan kerangka aturan yang lebih sesuai, pelaku UMKM diharapkan memiliki kesempatan lebih luas untuk naik kelas, memperkuat daya saing, dan terhubung dengan rantai pasok nasional maupun global.
Pembaruan aturan diperlukan karena Undang-Undang Kadin Nomor 1 Tahun 1987 telah menjadi landasan organisasi selama puluhan tahun. Dalam periode tersebut, lingkungan usaha mengalami perubahan yang mendasar. Perkembangan ekonomi global, dinamika geopolitik, serta transformasi digital telah memunculkan peluang dan risiko baru bagi perusahaan dari berbagai skala. Penyesuaian regulasi dibutuhkan agar kelembagaan dan fungsi Kadin tetap relevan dalam menjawab perubahan tersebut.
Dalam proses pembahasan RUU, Kadin hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI. Kehadiran itu menjadi ruang bagi Kadin untuk menyampaikan aspirasi pelaku usaha dari seluruh Indonesia, termasuk kebutuhan sektor UMKM yang menghadapi kondisi dan karakteristik berbeda di setiap daerah. Masukan tersebut diharapkan memperkaya penyusunan aturan yang mampu memberi kepastian serta memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Kadin juga menegaskan posisinya sebagai rumah besar yang menaungi berbagai asosiasi, himpunan, dan Kadin provinsi. Melalui peran tersebut, Kadin menghimpun kepentingan dunia usaha dan menjembatani komunikasi pelaku usaha dengan pemerintah. Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin diharapkan terus berkontribusi dalam merumuskan kebijakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

