Tuban, Jawa Timur — Dugaan tindakan tidak prosedural dilakukan oleh oknum pegawai dari Bank BTPN Syariah berinisial DV bersama dua rekannya terhadap seorang nasabah berinisial SF. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Kedutan, Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nasabah tersebut diketahui mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama kurang lebih tiga bulan. Kedatangan pihak bank diduga berkaitan dengan upaya penagihan atas tunggakan tersebut. Namun, menurut keterangan korban, saat kejadian dirinya tidak berada di rumah. Meski demikian, ketiga oknum tersebut tetap mendatangi rumah dan diduga masuk tanpa izin.
Korban mengungkapkan bahwa para oknum tidak mempercayai dirinya sedang tidak berada di rumah. “Mereka tidak percaya saya tidak di rumah, lalu masuk dan membuka kamar,” ujarnya.
Di dalam rumah, oknum tersebut diduga membuka pintu kamar dan mengambil sejumlah uang yang berada di dalam dompet milik korban. Selain itu, kunci sepeda motor jenis PCX juga dilaporkan ikut dibawa. Korban juga menyebut adanya dugaan upaya pengambilan handphone milik anaknya, namun tidak berhasil setelah anak korban mempertahankan barang tersebut.
Peristiwa ini disebut terjadi di luar jam kerja, sehingga memunculkan pertanyaan terkait prosedur penagihan yang dilakukan, terutama dalam hal etika, batas kewenangan, serta perlindungan terhadap nasabah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank BTPN Syariah terkait insiden tersebut.
Acuan Hukum
Peristiwa ini berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah tanpa izin, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan apabila terdapat unsur tekanan dalam penagihan. Selain itu, dalam praktik penagihan, lembaga jasa keuangan wajib mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan terkait perlindungan konsumen serta etika penagihan yang melarang tindakan intimidatif dan pelanggaran privasi.
Penutup
Kasus ini masih memerlukan klarifikasi dari berbagai pihak guna memastikan kronologi dan fakta yang sebenarnya. Nasabah diimbau tetap memenuhi kewajiban angsuran sesuai perjanjian, sementara lembaga keuangan diharapkan menjalankan proses penagihan sesuai aturan hukum dan etika yang berlaku.

