Penyidikan Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank Sulselbar Capai Kerugian Rp32 Miliar

Penyidikan Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank Sulselbar Capai Kerugian Rp32 Miliar

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari. Penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp32 miliar lebih.

Fasilitas kredit yang menjadi objek penyelidikan meliputi Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), dan Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR). Ketiga fasilitas tersebut diduga berkaitan dengan proses penyaluran pembiayaan kepada CV Indah Sari melalui Bank Sulselbar Cabang Takalar. Penyidik kini mendalami rangkaian proses pengajuan, analisis, persetujuan, pencairan, hingga penggunaan dan pengembalian kredit.

Dalam penanganan perkara tersebut, aparat penegak hukum perlu menelusuri kesesuaian prosedur pemberian kredit dengan ketentuan perbankan serta kebijakan internal bank. Pemeriksaan juga dapat mencakup kelengkapan dokumen, dasar penilaian kelayakan debitur, jaminan, aliran dana, dan pelaksanaan kewajiban pembayaran. Langkah itu diperlukan untuk memastikan fakta mengenai potensi penyimpangan serta menghitung secara tepat nilai kerugian yang mungkin timbul.

Angka kerugian sekitar Rp32 miliar lebih masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan dapat mengalami penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan serta penghitungan pihak berwenang. Penyidik berpeluang meminta keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui proses kredit tersebut, termasuk pejabat atau pegawai bank, pengurus CV Indah Sari, dan pihak lain yang terkait.

Sampai proses hukum berjalan, dugaan tersebut belum dapat dipandang sebagai kesalahan pihak tertentu. Penetapan status hukum dan pembuktian perkara akan bergantung pada alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Polda Sulawesi Selatan diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak yang diperiksa.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Sulselbar. Hingga tahap tersebut, penyidik telah memeriksa 26 saksi untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses pengajuan, pencairan, penggunaan, serta pengembalian fasilitas kredit yang menjadi objek perkara.

Keterangan itu disampaikan setelah penyidik melakukan ekspose awal perkara bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar pada Rabu. Dalam pemaparan tersebut, aparat penegak hukum membahas hasil pengumpulan informasi dan bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan, termasuk keterangan para saksi serta dokumen yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp32 miliar lebih. Angka itu masih menjadi bagian dari proses penghitungan dan pendalaman, sehingga dapat mengalami penyesuaian apabila ditemukan fakta atau bukti tambahan. Penyidik masih menelusuri aliran dana, mekanisme persetujuan kredit, serta pemenuhan kewajiban oleh pihak-pihak yang menerima atau terkait dengan fasilitas tersebut.

Pemeriksaan saksi dan alat bukti juga terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Langkah ini mencakup pendalaman terhadap peran setiap pihak, kewenangan dalam proses pemberian kredit, serta kemungkinan adanya penyimpangan prosedur yang menimbulkan kerugian bagi negara. Penyidik perlu memastikan keterkaitan keterangan saksi, dokumen perbankan, dan bukti lain sebelum menetapkan pihak yang diduga bertanggung jawab.

Dengan pemeriksaan yang masih berlangsung, penyidik berupaya menjaga proses penanganan perkara tetap berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil analisis terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi tambahan apabila diperlukan untuk memperjelas perkara.

Ekspose awal penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Sulselbar digelar oleh Unit 2 Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan bersama jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Forum tersebut menjadi bagian dari koordinasi penyidik dan penuntut umum untuk menilai perkembangan penyidikan, kelengkapan alat bukti, serta arah perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam ekspose itu, pembahasan tidak hanya berfokus pada hasil penyidikan yang telah diperoleh. Penyidik dan jaksa juga membahas konstruksi hukum yang akan digunakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Konstruksi itu mencakup proses pemberian fasilitas kredit perbankan, mekanisme penyaluran dan penggunaannya, serta dugaan dampak keuangan yang muncul dari rangkaian transaksi tersebut. Nilai kerugian yang ditangani dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp32 miliar.

Jufri menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pemberian kredit perbankan. Menurutnya, penanganan perkara tetap berjalan meskipun terdapat bagian perkara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dianalisis secara cermat agar hubungan perkara yang telah diputus dan materi penyidikan yang masih berlangsung dapat ditempatkan sesuai ketentuan hukum.

Keberadaan putusan berkekuatan hukum tetap pada bagian tertentu tidak serta-merta menghentikan seluruh proses penanganan perkara. Penyidik tetap menilai fakta, dokumen, keterangan, dan alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit. Pada tahap ini, pembahasan mengenai konstruksi hukum diperlukan untuk memastikan setiap langkah penyidikan memiliki dasar yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan perkara yang telah selesai.

Ekspose awal tersebut juga menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam proses pendalaman. Polda Sulsel bersama Kejati Sulsel perlu memastikan kecukupan bukti serta kesesuaian penerapan pasal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Karena penyidik belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, informasi mengenai subjek perkara masih menunggu hasil penyidikan dan keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa ekspose merupakan bagian dari koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara pidana. Forum tersebut tidak semata-mata digunakan untuk memaparkan perkembangan penyidikan, tetapi juga menjadi ruang untuk menguji kelengkapan fakta, alat bukti, serta penerapan ketentuan hukum terhadap perkara yang sedang ditangani. Melalui ekspose, setiap pihak dapat menyampaikan pandangan secara terbuka berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya.

Koordinasi itu mengacu pada Pasal 58 serta Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan tersebut menempatkan hubungan penyidik dan penuntut umum sebagai kerja bersama yang dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung. Prinsip itu berlaku sejak tahap sebelum hasil penyidikan disampaikan kepada penuntut umum maupun setelah hasil tersebut diterima untuk ditelaah lebih lanjut.

Sebelum berkas atau hasil penyidikan diserahkan, komunikasi diperlukan untuk memastikan arah penyidikan telah sesuai dengan konstruksi perkara dan unsur pidana yang hendak dibuktikan. Setelah penyampaian dilakukan, penuntut umum dapat memberikan masukan mengenai kecukupan uraian peristiwa, keterkaitan alat bukti, serta kebutuhan pemenuhan aspek formil dan materiil. Penyidik kemudian memperoleh kesempatan untuk menindaklanjuti hal-hal yang masih perlu diperjelas atau dilengkapi.

Seluruh proses koordinasi tersebut wajib dituangkan dalam berita acara. Pencatatan ini penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian mengenai tahapan pembahasan yang telah dilakukan oleh kedua institusi. Berita acara juga menjadi dokumentasi resmi atas masukan, kesepakatan, serta langkah lanjutan yang diperlukan. Dengan demikian, ekspose diarahkan untuk menyamakan konstruksi hukum dan melengkapi penanganan perkara sebelum memasuki tahap berikutnya, tanpa mengurangi independensi masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *