JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, tidak dapat menghadiri jadwal pemberian kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan terhadap dirinya semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober.
Ketidakhadiran Khalid Basalamah tersebut telah dikonfirmasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, agenda pemeriksaan yang berkaitan dengan keterangannya sebagai saksi belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Informasi ini menjadi bagian dari perkembangan persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah berjalan.
Dalam perkara tersebut, status Khalid berkaitan dengan posisinya sebagai pemilik biro perjalanan haji. PT Zahra Oto Mandiri, yang juga dikenal dengan nama Uhud Tour, menjadi identitas usaha yang melekat pada keterangannya dalam konteks pemeriksaan perkara. Namun, ketidakhadirannya pada jadwal kesaksian tidak serta-merta mengubah pokok perkara yang sedang diperiksa dalam persidangan.
KPK telah menerima konfirmasi mengenai tidak hadirnya Khalid pada agenda pemeriksaan Kamis, 8 Oktober. Keterangan tersebut diperlukan untuk menjelaskan posisi dan informasi yang relevan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. Karena itu, agenda kesaksian Khalid menjadi salah satu bagian yang masih menunggu pelaksanaan dalam rangkaian proses hukum.
Perkembangan selanjutnya terkait pemeriksaan Khalid Basalamah akan mengikuti jadwal dan keputusan yang ditetapkan dalam proses persidangan. Sampai agenda tersebut dapat dilaksanakan, fakta yang telah dikonfirmasi adalah bahwa Khalid tidak hadir pada jadwal pemberian kesaksian dan ketidakhadiran itu telah diketahui oleh KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah belum berlangsung sesuai jadwal yang sebelumnya ditetapkan. Keterangan tersebut disampaikan kepada jurnalis di Jakarta pada Rabu, ketika Budi menjelaskan perkembangan agenda pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Menurut Budi, Khalid telah menyampaikan permintaan agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Permintaan itu diajukan setelah Khalid menyatakan tidak dapat hadir pada waktu pemeriksaan yang telah ditentukan dalam rangkaian proses hukum perkara tersebut. Dengan demikian, agenda pemeriksaan terhadapnya belum terlaksana pada jadwal semula.
Budi menjelaskan bahwa penyidik perlu menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengatur kembali waktu pemeriksaan. Penjadwalan ulang diperlukan agar proses klarifikasi dapat dilakukan secara resmi dan pihak yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, keterangan KPK itu belum menunjukkan bahwa pemeriksaan baru telah dilaksanakan atau bahwa tanggal pengganti telah ditetapkan.
Dalam penanganan perkara kuota haji, pemeriksaan terhadap setiap pihak yang dipanggil menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri. Karena itu, jadwal pemeriksaan berikutnya akan menjadi tahap penting untuk memastikan proses klarifikasi terhadap Khalid dapat dilakukan. Sampai adanya informasi lanjutan dari KPK, status pemeriksaan Khalid tetap tercatat belum terlaksana sesuai jadwal awal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Khalid Basalamah akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada jadwal berikutnya. Keyakinan tersebut disampaikan setelah Khalid meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dalam perkara kuota haji ditunda. Lembaga antirasuah itu tetap membuka ruang bagi penjadwalan ulang, sepanjang yang bersangkutan menyampaikan alasan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan bahwa kehadiran Khalid pada pemanggilan berikutnya akan menunjukkan sikap kooperatif. Menurutnya, memenuhi panggilan penyidik bukan hanya kewajiban dalam proses hukum, tetapi juga bentuk kepatuhan dan penghormatan warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sikap tersebut dinilai penting agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan perkara dapat ditangani berdasarkan keterangan serta bukti yang relevan.
Khalid sebelumnya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan perkara yang berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mendalami pengetahuan Khalid mengenai pengelolaan ibadah haji, termasuk mekanisme penetapan kuota, pelaksanaan layanan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Selain meminta keterangan, KPK juga menelusuri informasi mengenai uang yang diserahkan Khalid kepada lembaga tersebut dalam proses penyidikan. Penelusuran itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengklarifikasi setiap informasi yang berkaitan dengan perkara. Karena itu, kehadiran Khalid pada pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat membantu menjelaskan sejumlah hal yang masih diperlukan penyidik, sekaligus memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 bermula dari penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025 untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji. Proses hukum itu kemudian berlanjut ke tahap penetapan tersangka dan persidangan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan dengan status terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Persidangan terhadap keempat terdakwa dimulai pada 11 Agustus 2026.
Dalam dakwaan, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Nilai kerugian itu menjadi salah satu bagian penting yang diuji melalui proses pembuktian di persidangan, bersama rangkaian fakta mengenai kebijakan, pelaksanaan, dan distribusi kuota haji pada periode yang diperiksa.
Di tengah proses tersebut, Khalid Basalamah meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Permintaan penundaan itu berkaitan dengan agenda pemeriksaan dalam perkara kuota haji yang sedang berjalan. KPK menyatakan akan mengatur kembali jadwal pemanggilan sesuai kebutuhan penyidikan. KPK juga meyakini Khalid Basalamah akan hadir dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya setelah penjadwalan ulang dilakukan.

