JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi perhatian karena dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disusun tidak hanya menyoroti dugaan aliran dana, tetapi juga kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak ketiga atau proxy. Dalam rangkaian perkara tersebut, pendirian kantor hukum turut disebut sebagai bagian yang perlu dicermati oleh penegak hukum. Namun, setiap dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pembuktian di persidangan, bukan ditarik sebagai kesimpulan sebelum proses peradilan selesai.
Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai, kredibilitas penegakan hukum sangat bergantung pada penerapan prinsip due process of law secara ketat. Menurut dia, proses hukum harus berangkat dari fakta, alat bukti, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Relasi profesional, kedekatan institusional, atau dugaan hubungan kuasa tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Karena itu, penyidik dan penuntut perlu menjelaskan hubungan setiap pihak, peristiwa pidana, serta manfaat atau aliran aset yang dipersoalkan secara terukur.
Yanuar mengingatkan adanya risiko presumptive justice, atau keadilan berbasis asumsi, apabila keterlibatan seseorang disimpulkan hanya berdasarkan persepsi mengenai relasi kuasa tanpa dasar pembuktian yang memadai. Pendekatan semacam itu dapat mengaburkan batas dugaan, fakta hukum, dan putusan pengadilan. Dalam perkara Febrie, pengujian terhadap dakwaan perlu dilakukan secara terbuka melalui mekanisme peradilan, dengan tetap menjamin hak terdakwa untuk membantah tuduhan dan memperoleh pembelaan. Sikap kritis terhadap proses tersebut bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau pencucian uang, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan objektif, proporsional, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Salah satu aspek penting dalam menelaah dakwaan terhadap Febrie Adriansyah adalah kejelasan mengenai perbuatan yang dituduhkan secara personal. Sejauh uraian yang menjadi perhatian, belum disebutkan adanya unsur pemerasan atau penerimaan gratifikasi secara langsung oleh Febrie. Ketiadaan bukti langsung tersebut tidak otomatis meniadakan kemungkinan terjadinya pelanggaran, tetapi menuntut penegak hukum untuk memeriksa setiap fakta dengan standar pembuktian yang ketat, berimbang, dan dapat diuji di persidangan.
Alur perkara yang bertumpu pada perantara atau orang kepercayaan, seperti Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto, memerlukan penelusuran yang sangat cermat. Hubungan kerja, komunikasi, atau kedekatan dengan seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seorang pejabat mengetahui, memerintahkan, atau menikmati hasil perbuatan melawan hukum. Karena itu, penyidik dan penuntut perlu memisahkan fakta mengenai tindakan para perantara dari bukti yang secara spesifik menghubungkannya dengan Febrie.
Yanuar menilai, tanpa bukti transfer, instruksi, atau perintah eksplisit yang mengonfirmasi perbuatan melawan hukum secara personal, kesimpulan mengenai keterlibatan dapat berubah menjadi keadilan berbasis dugaan. Bukti tidak langsung tetap dapat dipertimbangkan, tetapi harus membentuk rangkaian yang konsisten, saling menguatkan, dan memiliki hubungan kausal yang jelas. Penilaian tersebut juga perlu membuka ruang bagi penjelasan yang menguntungkan pihak yang didakwa, bukan hanya mengumpulkan informasi yang mendukung satu narasi.
Kritik serupa diarahkan pada pengaitan jabatan struktural masa lalu dengan aset yang tercatat atau dikuasai pihak ketiga. Hubungan semacam itu memerlukan rantai kausalitas yang sahih, termasuk penjelasan mengenai sumber aset, waktu perolehan, pola penguasaan, serta keterlibatan nyata pihak yang diperiksa. Tanpa dasar tersebut, status jabatan dapat menjadi pengganti bukti material. Figur publik yang pernah memimpin penanganan perkara besar juga rentan menjadi sasaran spekulasi naratif, meskipun cerita yang berkembang belum tentu ditopang fakta material. Kehati-hatian diperlukan agar proses hukum tidak bergeser menjadi penilaian berdasarkan reputasi, asumsi, atau tekanan opini publik.
Dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), dakwaan yang mencakup penempatan dana, pembelian tanah dan bangunan, kendaraan, emas, hingga konversi valuta asing harus disertai penelusuran aset yang terukur. Menurut Yanuar, pembuktian dalam hukum modern tidak cukup dibangun dari narasi verbal, dugaan, atau rangkaian cerita yang tidak didukung data. Setiap transaksi perlu ditempatkan dalam urutan waktu yang jelas agar hubungan sumber dana, pemindahan kekayaan, dan kepemilikan aset dapat diuji secara objektif.
Asal-usul harta semestinya ditelusuri melalui audit akuntansi forensik yang independen dengan menerapkan prinsip follow the money. Pemeriksaan tersebut perlu memetakan aliran dana dari rekening awal, pihak penerima, instrumen transaksi, hingga aset yang diduga menjadi hasil tindak pidana. Metode ini membantu membedakan fakta keuangan, asumsi, dan kesimpulan yang belum teruji. Independensi auditor juga penting agar proses pemeriksaan tidak dipengaruhi kepentingan salah satu pihak.
Karena itu, jaksa penuntut umum dituntut menyajikan rekam jejak digital, dokumen perbankan, bukti transfer, laporan transaksi, serta dokumen perolehan aset yang memenuhi standar beyond reasonable doubt. Seluruh bukti harus disusun secara konsisten, dapat diverifikasi, dan tidak membuka ruang penafsiran ganda mengenai siapa yang menguasai dana atau bagaimana harta tersebut diperoleh. Keterangan saksi tetap relevan, tetapi kekuatannya perlu dikonfirmasi oleh bukti elektronik dan catatan keuangan yang autentik.
Hal serupa berlaku terhadap klaim kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi. Klaim tersebut tidak semestinya hanya didasarkan pada opini subjektif penuntut atau dugaan mengenai hubungan pengendalian. Status kepemilikan harus diuji melalui akta autentik, daftar pemegang saham, dokumen setoran modal, laporan keuangan, serta catatan administrasi perusahaan. Dengan pendekatan berbasis data, pengadilan dapat menilai dakwaan secara lebih presisi dan mencegah pembentukan kesimpulan hukum yang bertumpu pada asumsi.
Tudingan mengenai pendirian kantor hukum pada 2020 dan 2022 dinilai perlu ditempatkan secara jernih dalam konteks dinamika profesi hukum. Yanuar menilai, pembentukan kantor hukum dapat berkaitan dengan berbagai kebutuhan profesional, mulai dari pengembangan praktik, perubahan struktur kerja, perluasan layanan, hingga penyesuaian terhadap peluang dan tuntutan pasar jasa hukum. Karena itu, fakta mengenai waktu pendirian suatu kantor tidak dengan sendirinya menjelaskan tujuan, sumber dana, maupun kegiatan yang berlangsung di dalamnya. Setiap informasi tersebut perlu diperiksa bersama rangkaian fakta lain yang relevan.
Pendirian kantor hukum juga tidak semestinya langsung dikonotasikan sebagai instrumen pencucian uang. Penilaian semacam itu memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pendirian, arus transaksi, kepemilikan, hubungan para pihak, serta aktivitas yang benar-benar dilakukan. Selain itu, harus terdapat hubungan pembuktian yang jelas keberadaan kantor hukum dan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Tanpa hubungan tersebut, sebuah fakta administratif berisiko ditafsirkan secara berlebihan dan berubah menjadi dasar prasangka terhadap pihak tertentu.
Yanuar tidak menyatakan bahwa tudingan tersebut benar atau salah. Penekanannya adalah perlunya membedakan dugaan, indikasi awal, dan fakta yang telah dibuktikan melalui prosedur hukum. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menelusuri setiap informasi, tetapi penelusuran itu harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dapat diuji. Keterangan para pihak, catatan transaksi, serta konteks hubungan profesional perlu dinilai secara utuh, bukan dipisahkan untuk membentuk narasi yang mengarah pada kesimpulan tertentu. Dengan pendekatan demikian, proses hukum dapat menjaga hak semua pihak sekaligus memastikan bahwa penilaian terhadap pendirian kantor hukum didasarkan pada pembuktian objektif, bukan pada asumsi atau prasangka.

