JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan gagasan pemanfaatan hutan terdegradasi sebagai sumber bahan baku untuk mendukung pengembangan biodiesel B50 hingga B100. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Investor Daily Summit 2026 di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober. Dalam kesempatan itu, Hashim menekankan bahwa kebutuhan bahan baku biofuel diharapkan tidak berasal dari hutan primer yang masih memiliki fungsi ekologis penting.
Menurut keterangan Hashim, Indonesia memiliki sekitar 12,7 juta hektare hutan terdegradasi yang berpotensi dimanfaatkan. Kawasan tersebut dipandang dapat menjadi salah satu pilihan untuk mendukung ketersediaan bahan baku energi terbarukan, khususnya apabila kebijakan peningkatan campuran biodiesel terus dilanjutkan dari B50 menuju tingkat yang lebih tinggi, termasuk B100.
Harapan agar kebutuhan biodiesel bersumber dari hutan yang telah rusak menjadi bagian penting dari gagasan tersebut. Pemanfaatan lahan terdegradasi, sebagaimana disampaikan Hashim, diarahkan untuk mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan primer. Dengan pendekatan ini, pengembangan biofuel diharapkan berjalan seiring dengan upaya menjaga kawasan hutan yang masih utuh serta memperbaiki fungsi lahan yang mengalami kerusakan.
Rencana itu tetap memerlukan penilaian menyeluruh mengenai kondisi lahan, status penguasaan, kesesuaian tanaman, dan dampak ekologisnya. Pengelolaan kawasan terdegradasi juga perlu mempertimbangkan perlindungan keanekaragaman hayati, hak masyarakat sekitar, serta tata kelola yang dapat ditelusuri. Karena itu, potensi 12,7 juta hektare tersebut perlu diterjemahkan melalui pemetaan dan perencanaan yang cermat agar tidak menimbulkan pembukaan hutan baru atau menggeser fungsi kawasan yang seharusnya dilindungi. Gagasan Hashim menempatkan hutan terdegradasi sebagai opsi yang diharapkan dapat memperkuat ketahanan bahan bakar nasional tanpa mengorbankan hutan primer.
Hutan terdegradasi adalah kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan sehingga kondisinya tidak lagi sama seperti keadaan semula. Kerusakan tersebut dapat terjadi, lain, akibat penebangan. Setelah mengalami gangguan, kawasan itu tidak lagi memiliki tutupan hutan sebagaimana sebelumnya. Dengan demikian, istilah hutan dalam konteks ini tidak semata-mata merujuk pada kawasan yang masih utuh dan dipenuhi pepohonan, melainkan juga mencakup wilayah yang secara status masih tercatat sebagai hutan, tetapi telah kehilangan sebagian besar kondisi alaminya.
Gambaran mengenai kawasan tersebut terlihat dari kondisi yang disampaikan Hashim. Secara administratif atau status kawasan, wilayah itu masih merupakan hutan. Namun, kayunya sudah tidak ada karena telah mengalami kerusakan, termasuk akibat penebangan. Sebagian area bahkan telah berubah menjadi semak belukar. Perubahan ini menunjukkan bahwa kawasan tersebut masih membawa status hutan, tetapi tutupan dan keadaan fisiknya telah jauh berkurang dibandingkan kondisi awal. Status kawasan dan kondisi tutupannya perlu dibedakan agar pemahaman mengenai hutan terdegradasi tidak menjadi keliru.
Karena itu, pemanfaatan yang dibicarakan dalam pengembangan bahan baku biodiesel B50 hingga B100 diarahkan pada hutan rusak atau terdegradasi, bukan hutan primer. Hutan primer memiliki kondisi yang berbeda dan tidak menjadi sasaran pembahasan ini. Penyebutan hutan terdegradasi juga tidak berarti seluruh kawasan hutan dapat langsung digunakan atau dianggap sebagai lahan yang otomatis tersedia. Setiap kawasan tetap perlu dipahami berdasarkan kondisi kerusakannya dan statusnya. Penegasan ini penting agar pemanfaatan hutan terdegradasi tidak disalahartikan sebagai pembukaan terhadap semua kawasan hutan, terutama wilayah yang masih memiliki tutupan dan fungsi hutan seperti semula.
Pemanfaatan tanah dan hutan terdegradasi diarahkan sebagai bagian dari upaya memperkuat swasembada energi melalui pengembangan biofuel. Gagasan ini menempatkan lahan yang mengalami penurunan fungsi bukan semata-mata sebagai persoalan lingkungan, melainkan juga sebagai sumber daya yang dapat dikelola secara produktif. Dengan pendekatan tersebut, Indonesia diharapkan mampu mengembangkan bahan baku energi tanpa harus mengandalkan perluasan pemanfaatan hutan yang masih terjaga.
Hashim menyampaikan bahwa Indonesia sedang bergerak menuju swasembada energi dengan memanfaatkan sumber daya yang berasal dari tanah dan hutan terdegradasi. Arah ini dikaitkan dengan pengembangan biodiesel, termasuk dorongan menuju tingkat campuran yang lebih tinggi, seperti B50 hingga B100. Namun, pernyataan tersebut menggambarkan rencana dan optimisme mengenai arah kebijakan, bukan penegasan bahwa seluruh program telah berjalan atau pasti mencapai hasil yang ditargetkan.
Menurut pandangan yang disampaikan, pendekatan pemanfaatan lahan terdegradasi tersebut juga mendapat respons positif dari pihak luar negeri. Pernyataan ini menunjukkan adanya perhatian terhadap gagasan untuk menghubungkan ketahanan energi dengan pengelolaan sumber daya yang telah mengalami kerusakan. Meski demikian, bentuk dan identitas pihak yang memberikan respons tidak dijelaskan, sehingga penilaiannya perlu ditempatkan sesuai dengan informasi yang tersedia.
Hashim juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Pengembangan biofuel tidak semestinya hanya dinilai dari potensi produksi energi atau manfaat ekonominya, tetapi juga dari dampaknya terhadap keberlanjutan alam. Perhatian perlu diberikan pada kondisi hutan, tanah, serta perairan agar pemanfaatan lahan tidak menimbulkan tekanan baru terhadap ekosistem. Karena itu, rencana tersebut membutuhkan pengelolaan yang hati-hati, pemantauan dampak, dan pertimbangan lingkungan dalam setiap tahap pelaksanaannya.
Hashim menyampaikan bahwa Indonesia memiliki 57 taman nasional dengan luas total sekitar 23 juta hektare. Kawasan-kawasan tersebut merupakan bagian penting dari kekayaan alam nasional karena menyimpan berbagai ekosistem dan memiliki fungsi perlindungan bagi lingkungan. Namun, kondisi sejumlah taman nasional menghadapi tekanan dan kerusakan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah serta masyarakat.
Kerusakan di sebagian kawasan tersebut dikaitkan dengan aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal. Pemanfaatan kawasan secara tidak terkendali dapat mengurangi kualitas lingkungan serta mengganggu fungsi taman nasional sebagai wilayah konservasi. Keterangan mengenai kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan kawasan tidak hanya berkaitan dengan penetapan status taman nasional, tetapi juga dengan pengawasan dan penanganan terhadap penggunaan lahan yang tidak sesuai.
Dalam keterangannya, Hashim menyebut bahwa sekitar 5 juta hektare disebut telah dikuasai negara setelah sebelumnya dikuasai pihak-pihak ilegal. Angka tersebut menggambarkan adanya kawasan yang telah kembali berada dalam penguasaan negara. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai penataan dan pengendalian kawasan yang sebelumnya menghadapi persoalan penguasaan secara ilegal.
Pemerintah juga telah mengambil alih sejumlah kawasan dan menyiapkan petugas untuk mencari pendanaan dari luar negeri. Pendanaan tersebut ditujukan untuk memelihara serta memulihkan taman nasional yang rusak. Langkah ini menempatkan pemulihan kawasan sebagai bagian dari upaya lanjutan setelah pengambilalihan, sehingga taman nasional yang mengalami kerusakan dapat kembali dikelola dan dijaga sesuai fungsinya sebagai kawasan konservasi.

