JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyiapkan perusahaan hasil penggabungan 23 entitas yang bergerak di bidang industrial estate. Perusahaan BUMN baru tersebut akan menggunakan nama PT Kawasan Industri Indonesia. Pembentukan entitas ini menjadi bagian dari upaya menyatukan pengelolaan kawasan industri di bawah struktur usaha yang lebih terkoordinasi, sekaligus memperkuat peran aset negara dalam mendukung kegiatan investasi dan manufaktur nasional.
Rencana tersebut disampaikan Chief Operating Officer BPI Danantara Dony Oskaria saat ditemui di Jakarta pada 8 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa proses penggabungan itu diarahkan untuk membentuk satu perusahaan yang mampu mengelola berbagai kawasan industri secara lebih terintegrasi. Penyatuan 23 entitas diharapkan dapat mendorong efisiensi operasional, memperjelas koordinasi antarwilayah, serta memudahkan pengembangan layanan bagi investor yang membutuhkan lahan dan fasilitas pendukung kegiatan usaha.
PT Kawasan Industri Indonesia direncanakan diresmikan pada 5 November 2026. Jadwal tersebut menjadi penanda dimulainya keberadaan perusahaan BUMN baru yang menaungi hasil konsolidasi 23 entitas kawasan industri. Selain menyederhanakan pengelolaan, pembentukan perusahaan ini diproyeksikan memperkuat daya saing kawasan industri Indonesia melalui tata kelola yang lebih seragam dan strategi pengembangan yang terarah. Langkah konsolidasi juga dapat memberikan dasar bagi peningkatan kualitas infrastruktur, pelayanan investasi, serta pemanfaatan aset secara lebih optimal.
Penggabungan 23 entitas kawasan industri ke dalam PT Kawasan Industri Indonesia ditempatkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran ekosistem kawasan industri dalam perekonomian nasional. Langkah ini sejalan dengan keinginan pemerintah agar kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai lokasi kegiatan usaha, tetapi juga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia. Dengan penyatuan tersebut, berbagai entitas yang sebelumnya berdiri dalam struktur terpisah diarahkan untuk bergerak dalam kerangka perusahaan industrial estate yang lebih terpadu.
Dony berpandangan bahwa industri yang kuat merupakan salah satu penopang utama perekonomian negara-negara maju. Pandangan tersebut menjadi dasar penting dalam melihat posisi kawasan industri di Indonesia. Keberadaan kawasan industri berkaitan erat dengan pengembangan kegiatan manufaktur dan industri, sehingga penguatan perusahaan yang mengelolanya dipandang sebagai bagian dari upaya membangun fondasi industri yang lebih kokoh. Dalam konteks ini, kawasan industri memiliki peran yang perlu terus diperkuat agar ekosistemnya dapat mendukung tujuan pemerintah terhadap perekonomian nasional.
Karena itu, penggabungan tersebut tidak diposisikan sebagai perubahan administratif semata. Penyatuan 23 entitas merupakan bagian dari transformasi perusahaan industrial estate yang telah dimiliki. Transformasi ini menandai upaya untuk menyatukan entitas-entitas tersebut dalam satu arah pengelolaan dan memperkuat perannya sebagai bagian dari ekosistem industri. Dengan perspektif demikian, pembentukan PT Kawasan Industri Indonesia dipahami sebagai proses penataan dan penguatan perusahaan yang sudah ada, bukan sekadar penggantian bentuk organisasi.
Langkah tersebut juga menegaskan bahwa kawasan industri dipandang sebagai unsur penting dalam upaya memperbesar kontribusi ekosistem industri terhadap perekonomian Indonesia. Penyatuan entitas menjadi landasan untuk menempatkan perusahaan industrial estate dalam peran yang lebih kuat dan terarah, sesuai dengan pandangan bahwa industri yang kokoh dapat menjadi penopang ekonomi negara.
Penggabungan 23 entitas kawasan industri ke dalam PT Kawasan Industri Indonesia masih diikuti kajian terhadap sejumlah aspek operasional dan komersial. Salah satu hal yang belum ditetapkan secara final adalah mekanisme sewa lahan dan fasilitas. Bersamaan dengan itu, model bisnis kawasan industri juga sedang ditinjau kembali agar lebih sesuai dengan kebutuhan investor, perkembangan industri, serta arah pengelolaan aset di bawah koordinasi Danantara. Karena masih berada dalam tahap kajian, berbagai rencana tersebut belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang telah sepenuhnya diterapkan.
Pembentukan badan usaha ini diarahkan untuk mempercepat masuknya investasi ke Indonesia. Konsolidasi pengelolaan diharapkan dapat membuat proses pelayanan dan penyediaan fasilitas menjadi lebih terpadu, sehingga calon investor memperoleh akses yang lebih jelas terhadap kebutuhan industrinya. Pendekatan tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat daya saing kawasan, bukan hanya melalui ketersediaan lahan, tetapi melalui ekosistem pendukung yang dapat menunjang kegiatan usaha dalam jangka panjang.
Ekosistem yang direncanakan mencakup berbagai fasilitas dan sektor pendukung, lain sekolah, pengembangan properti, industri energi, serta jaringan fiber optic. Kehadiran unsur-unsur tersebut diharapkan membentuk kawasan yang lebih terintegrasi bagi perusahaan, pekerja, dan masyarakat di sekitarnya. Namun, pengembangan setiap komponen masih memerlukan penilaian lebih lanjut mengenai kebutuhan, skala investasi, tahapan pembangunan, serta bentuk kerja sama yang paling tepat.
Peninjauan model pendapatan juga menjadi bagian penting dari perubahan tersebut. Tanah tidak lagi diarahkan sebagai sumber pendapatan utama. Pendapatan diharapkan berasal dari fasilitas dan layanan yang disediakan dalam konsep kawasan industri terintegrasi, termasuk infrastruktur serta berbagai kebutuhan pendukung kegiatan usaha. Perubahan ini menunjukkan upaya untuk membangun sumber penerimaan yang lebih berkelanjutan, meskipun rincian pelaksanaan, mekanisme tarif, dan waktu penerapannya masih dalam proses pembahasan.
Penyatuan 23 entitas kawasan industri ke dalam PT Kawasan Industri Indonesia membawa harapan baru bagi penguatan pengelolaan kawasan industri nasional. Dengan konsolidasi tersebut, perusahaan hasil merger diharapkan memiliki kinerja yang semakin kompetitif, baik dalam menjalankan pengelolaan kawasan maupun dalam memperkuat posisi di tingkat global. Penggabungan ini menjadi bagian penting dari upaya membangun struktur perusahaan yang lebih terintegrasi.
Skala pengelolaan lahan menjadi salah satu modal utama dalam pencapaian target tersebut. PT Kawasan Industri Indonesia disebut akan mengelola kawasan dengan luas mencapai 35 ribu hektare. Luasan ini menunjukkan besarnya cakupan tanggung jawab perusahaan setelah proses penggabungan berbagai entitas dilakukan. Pengelolaan dalam skala tersebut diharapkan dapat mendukung terbentuknya perusahaan yang memiliki kapasitas kuat dan mampu bersaing dengan pengelola kawasan industri di pasar global.
Target yang disampaikan adalah menjadikan perusahaan sebagai pengelola kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Dony menghubungkan sasaran itu dengan transformasi perusahaan industrial estate, yang tidak hanya menyatukan sejumlah entitas, tetapi juga mendorong perubahan menuju organisasi yang lebih terarah dan berdaya saing. Transformasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi peningkatan kinerja PT Kawasan Industri Indonesia secara berkelanjutan. Dengan pengelolaan lahan yang mencapai 35 ribu hektare dan dukungan konsolidasi perusahaan, harapan ke depan adalah lahirnya perusahaan kawasan industri yang mampu memperkuat perannya di dalam negeri sekaligus memiliki daya saing global. Target sebagai industrial estate terbesar di Asia Tenggara menjadi arah yang hendak dicapai melalui proses transformasi tersebut, dengan tetap bertumpu pada pengelolaan yang terintegrasi dan kinerja perusahaan yang kompetitif.

