Kemenag Siapkan Penghulu Menghadapi Perkawinan Campuran dan Layanan Lintas Budaya

Kemenag Siapkan Penghulu Menghadapi Perkawinan Campuran dan Layanan Lintas Budaya

KOTA MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Kementerian Agama memperkuat kompetensi penghulu untuk menjawab perubahan kebutuhan masyarakat dalam layanan pernikahan. Perubahan tersebut terlihat dari semakin terbukanya mobilitas warga, meningkatnya interaksi antarnegara, serta bertambahnya pasangan yang memiliki latar belakang budaya berbeda. Layanan nikah tidak lagi hanya berlangsung dalam konteks masyarakat lokal dengan kebiasaan, bahasa, dan pemahaman hukum yang relatif seragam. Penghulu kini perlu menghadapi situasi yang lebih beragam, termasuk perkawinan campuran, perbedaan kewarganegaraan, dan keluarga yang memiliki tradisi keagamaan maupun sosial yang tidak sama.

Keragaman masyarakat juga tercermin dalam tingkat pendidikan, kemampuan memahami prosedur administrasi, serta ekspektasi terhadap kualitas pelayanan. Sebagian calon pengantin membutuhkan penjelasan yang lebih rinci mengenai ketentuan pernikahan, dokumen, hak dan kewajiban pasangan, hingga konsekuensi hukum dari perkawinan yang melibatkan warga negara asing. Dalam kondisi tersebut, penghulu dituntut mampu berkomunikasi secara jelas, menghargai perbedaan, dan memberikan layanan yang tetap berlandaskan ketentuan agama serta peraturan perundang-undangan.

Penguatan kapasitas ini menjadi penting karena penghulu berperan sebagai garda depan pelayanan pernikahan sekaligus penghubung kebijakan negara dan kebutuhan masyarakat. Mereka perlu memiliki wawasan lintas budaya, pemahaman mengenai isu perkawinan antarnegara, serta keterampilan untuk menangani komunikasi dengan pasangan dan keluarga dari latar belakang yang beragam. Ahmad Zayadi menyampaikan bahwa pernikahan campuran dan layanan lintas negara diperkirakan akan semakin banyak pada masa mendatang. Karena itu, penghulu perlu dipersiapkan dengan kemampuan yang relevan agar dapat memberikan pendampingan secara profesional, adaptif, dan sensitif terhadap perbedaan budaya. Kebijakan ini diharapkan membuat layanan pernikahan mampu mengikuti dinamika masyarakat tanpa mengurangi kepastian hukum dan kualitas pembinaan bagi calon pengantin.

Kementerian Agama mengambil langkah konkret untuk memperkuat kapasitas penghulu dan pejabat kepenghuluan melalui pelatihan singkat yang diselenggarakan pada 5–8 Oktober 2026 di Kota Malang, Jawa Timur. Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 penghulu dari wilayah Malang Raya serta daerah-daerah di sekitarnya. Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya menyiapkan aparatur agar mampu merespons dinamika masyarakat yang semakin beragam, termasuk meningkatnya kebutuhan layanan perkawinan campuran dan interaksi lintas budaya.

Selain menyampaikan pengetahuan teknis, kegiatan tersebut dirancang sebagai ruang refleksi bagi para penghulu untuk membaca perubahan dalam layanan kepenghuluan. Perubahan sosial, perkembangan mobilitas masyarakat, serta perbedaan latar belakang budaya dan kewarganegaraan menuntut cara kerja yang lebih adaptif. Karena itu, penghulu didorong untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum, norma agama, dan prinsip administrasi yang berlaku.

Penguatan kapasitas dilakukan dengan membangun pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai tugas penghulu sebagai pelayan publik sekaligus pendamping masyarakat dalam proses pernikahan. Penghulu perlu memiliki kemampuan berkomunikasi secara jelas, memahami keragaman karakter calon pengantin, serta mengidentifikasi persoalan yang dapat muncul dalam layanan perkawinan. Pendekatan tersebut membantu memastikan setiap tahapan pelayanan dilaksanakan secara cermat, terbuka, dan menghormati hak para pihak.

Melalui pelatihan di Malang, Kementerian Agama mengarahkan peningkatan kompetensi agar layanan nikah berlangsung lebih profesional, tertib, dan bermartabat. Profesionalitas tercermin dari kecakapan petugas dalam memberikan informasi dan menyelesaikan administrasi, sedangkan ketertiban berkaitan dengan kepastian prosedur serta pencatatan yang akurat. Pada saat yang sama, penghulu diharapkan tetap menghadirkan pelayanan yang manusiawi, santun, dan menghargai keberagaman masyarakat yang dilayani.

Perubahan mobilitas masyarakat membuat pelayanan perkawinan menghadapi situasi yang semakin beragam. Penghulu tidak hanya berhadapan dengan pasangan dari latar belakang daerah dan budaya yang berbeda, tetapi juga dengan warga negara asing atau pasangan yang memiliki pengalaman hidup lintas negara. Karena itu, kompetensi penghulu perlu diperkuat agar proses pelayanan berlangsung akurat, terbuka, dan tetap menghormati ketentuan hukum serta nilai keagamaan.

Salah satu kapasitas utama ialah penguasaan fikih munakahat. Pemahaman yang kuat mengenai rukun, syarat, wali, saksi, dan ketentuan perkawinan membantu penghulu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pasangan. Pengetahuan tersebut perlu dilengkapi kemampuan bahasa Arab, terutama untuk memahami istilah dan sumber keagamaan, serta bahasa Inggris sebagai sarana komunikasi dengan pasangan atau keluarga yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa asing bukan sekadar alat percakapan, melainkan jembatan untuk menjelaskan prosedur layanan, dokumen, hak dan kewajiban, serta konsekuensi hukum secara lebih jelas.

Kemampuan berbahasa juga membantu penghulu memahami konteks sosial pasangan. Perbedaan kebiasaan, cara menyampaikan pendapat, dan pandangan mengenai keluarga dapat memengaruhi proses konsultasi maupun pencatatan perkawinan. Dengan komunikasi yang tepat, potensi salah persepsi dapat dikurangi dan pasangan merasa dihargai. Sikap ini penting untuk menjaga martabat pelayanan negara, khususnya ketika penghulu menjadi representasi institusi publik di hadapan masyarakat internasional.

Selain kemampuan keagamaan dan bahasa, penghulu memerlukan kecakapan administrasi untuk memeriksa persyaratan, memastikan keabsahan dokumen, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Literasi digital juga semakin penting karena sebagian informasi, komunikasi, dan pengelolaan layanan dilakukan melalui sistem elektronik. Ahmad Zayadi menyatakan bahwa masyarakat kini tidak hanya menjadi warga Indonesia, melainkan juga bagian dari warga dunia. Pandangan tersebut menegaskan bahwa kompetensi bahasa dan kesiapan lintas budaya bagi penghulu merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Peran penghulu dalam pelayanan pernikahan terus berkembang seiring perubahan sosial dan meningkatnya kompleksitas kebutuhan masyarakat. Tugasnya tidak berhenti pada pencatatan administrasi atau memastikan sahnya akad menurut ketentuan agama. Penghulu juga hadir sebagai wajah negara dalam peristiwa sakral pernikahan, sehingga setiap layanan yang diberikan perlu mencerminkan profesionalisme, ketelitian, dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta keberagaman latar belakang calon pengantin.

Dalam posisi tersebut, penghulu dapat berperan sebagai konsultan keluarga yang membantu calon pasangan memahami hak, kewajiban, serta tantangan kehidupan rumah tangga. Pendampingan yang baik turut mendukung kesiapan pasangan dalam membangun komunikasi, menyelesaikan perbedaan, dan menjaga ketahanan keluarga. Dengan demikian, layanan pernikahan tidak hanya berorientasi pada terlaksananya akad, tetapi juga pada kualitas ibadah dan terbentuknya keluarga yang harmonis, terlindungi, serta memiliki fondasi yang kuat.

Penguatan kapasitas penghulu juga berkaitan erat dengan kepastian hukum dan kehormatan layanan publik. Ketepatan dokumen, pemahaman terhadap aturan perkawinan, serta kemampuan berkomunikasi dalam konteks lintas budaya diperlukan untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari. Pelayanan yang tertib memberikan perlindungan bagi pasangan dan anggota keluarga, sekaligus memastikan bahwa negara hadir secara adil dalam setiap tahapan peristiwa perkawinan.

Ahmad Zayadi menegaskan bahwa penghulu harus mampu masuk ke dalam perubahan, sementara layanan nikah tetap sah secara agama, kuat secara administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga. Arah utama penguatan kompetensi tersebut adalah memastikan pelayanan pernikahan tetap profesional dan mampu menjawab dinamika masyarakat, tanpa meninggalkan aspek keagamaan maupun tanggung jawab negara. Dengan bekal pengetahuan, kepekaan sosial, dan integritas, penghulu dapat menjaga martabat institusi sekaligus memperkuat fondasi keluarga Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *