JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Dalam periode Oktober 2024 hingga 5 Oktober 2026, KP2MI mencatat capaian penting melalui pencegahan keberangkatan 6.555 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang terindikasi akan ditempatkan di luar negeri secara non-prosedural. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelindungan pekerja migran tidak hanya dilakukan setelah persoalan terjadi, tetapi juga melalui langkah antisipatif sebelum seseorang meninggalkan Indonesia. Pencegahan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap CPMI memperoleh informasi, pendampingan, dan akses terhadap proses penempatan yang sesuai dengan ketentuan.
Menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, sebanyak 6.555 CPMI tercatat dalam kategori pencegahan. Pencatatan itu menggambarkan adanya upaya untuk mengidentifikasi calon pekerja migran yang berpotensi menghadapi penempatan melalui jalur tidak resmi. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan KP2MI tidak semata-mata merupakan prosedur administratif, melainkan bentuk intervensi untuk menyelamatkan masyarakat dari risiko yang dapat muncul dalam penempatan ilegal.
Keberangkatan non-prosedural dapat membuat CPMI lebih rentan terhadap berbagai persoalan, termasuk informasi pekerjaan yang tidak jelas, ketiadaan perlindungan yang memadai, serta potensi perlakuan yang merugikan selama proses penempatan. Karena itu, pencegahan dilakukan sebagai upaya perlindungan sejak tahap awal, ketika risiko masih dapat dihindari. Data tersebut sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi dan pengawasan dalam memastikan calon pekerja migran menempuh jalur resmi. Melalui pendekatan ini, KP2MI berupaya mengurangi kemungkinan masyarakat menjadi korban penempatan ilegal dan memperkuat kehadiran negara dalam melindungi hak-hak calon pekerja migran.
Dalam periode dua tahun pemerintahan Prabowo, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mencatat layanan kepulangan bagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi persoalan di negara penempatan. Layanan tersebut menjadi bagian dari pelindungan yang diberikan kepada pekerja migran ketika mereka perlu kembali ke Indonesia. Data ini menunjukkan cakupan pekerjaan KP2MI dalam menangani proses kepulangan secara terkoordinasi.
Secara khusus, KP2MI memfasilitasi pemulangan 43.671 pekerja migran Indonesia bermasalah. Angka tersebut merujuk pada jumlah pekerja migran yang mendapatkan fasilitasi kepulangan karena menghadapi masalah. Penyebutan jumlah ini berbeda dari pencatatan kepulangan jenazah, sehingga keduanya perlu dipahami sebagai kategori layanan yang terpisah dalam laporan KP2MI.
Selain memulangkan pekerja migran bermasalah, KP2MI juga mengurus kepulangan 1.234 jenazah pekerja migran Indonesia ke tanah air. Layanan ini mencakup penanganan kepulangan jenazah agar dapat diterima dan diproses di Indonesia. Dengan demikian, angka 1.234 tidak merupakan bagian dari jumlah pekerja migran bermasalah yang masih hidup, melainkan mencatat kategori kepulangan jenazah secara tersendiri.
Jika dilihat secara keseluruhan, KP2MI mencatat 51.460 layanan kepulangan pada periode tersebut. Angka total ini merupakan jumlah keseluruhan layanan kepulangan yang dicatat kementerian, sedangkan 43.671 adalah jumlah pekerja migran bermasalah dan 1.234 adalah jumlah jenazah pekerja migran yang dipulangkan. Pemisahan angka tersebut penting agar data tidak dibaca sebagai satu kategori yang sama dan agar cakupan layanan kepulangan KP2MI dapat dipahami secara tepat.
Komitmen KP2MI dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) mencakup seluruh rangkaian proses migrasi kerja, bukan hanya ketika persoalan telah terjadi. Kehadiran negara harus dirasakan sejak calon PMI memperoleh informasi dan mempersiapkan keberangkatan, selama menjalankan pekerjaan di negara penempatan, ketika menghadapi sengketa atau kondisi darurat, hingga saat kembali ke tanah air. Pendekatan menyeluruh ini menempatkan pelindungan sebagai bagian yang melekat pada setiap tahapan migrasi, sekaligus memastikan calon dan pekerja migran memahami hak, kewajiban, prosedur, serta saluran bantuan yang tersedia.
Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, pelindungan tidak dapat diserahkan semata-mata kepada kemampuan individu atau bergantung pada munculnya laporan masalah. Negara perlu hadir melalui kebijakan, layanan, pengawasan, dan koordinasi antarlembaga yang berjalan secara konsisten. Di negara penempatan, kehadiran tersebut diwujudkan melalui dukungan perwakilan dan mekanisme penanganan persoalan. Ketika PMI mengalami kekerasan, pelanggaran kontrak, penahanan dokumen, atau persoalan ketenagakerjaan lainnya, mereka harus memiliki akses terhadap pendampingan serta penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan.
Penguatan pencegahan menjadi unsur penting dalam pelindungan tersebut. Upaya ini dimulai sebelum keberangkatan dengan memastikan proses perekrutan berlangsung transparan, informasi pekerjaan dapat diverifikasi, dokumen memenuhi persyaratan, dan calon PMI memahami isi perjanjian kerja. Edukasi mengenai risiko migrasi non-prosedural juga diperlukan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh janji pekerjaan yang tidak jelas. Dengan pencegahan yang kuat, potensi penempatan ilegal, perdagangan orang, eksploitasi, dan berbagai bentuk pelanggaran dapat ditekan sejak awal. Setelah masa kerja berakhir, negara tetap berkewajiban mendukung kepulangan dan reintegrasi PMI agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat.
Pencegahan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melalui jalur non-prosedural dilakukan dengan mengutamakan koordinasi lintas instansi. KP2MI bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk mengenali dan menangani CPMI yang terindikasi akan berangkat tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Koordinasi tersebut dilaksanakan pada titik-titik keberangkatan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap calon pekerja migran memperoleh pelindungan sejak sebelum meninggalkan daerah asal.
Dalam pelaksanaannya, informasi mengenai CPMI yang diduga berangkat melalui jalur non-prosedural ditindaklanjuti secara bersama sesuai kewenangan masing-masing instansi. KP2MI tidak bekerja sendiri, melainkan membangun sinergi dengan unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar langkah pencegahan dapat dilakukan secara terarah. Pendekatan ini memungkinkan CPMI yang berisiko berangkat tanpa prosedur untuk dihentikan sebelum menghadapi persoalan yang lebih serius di kemudian hari.
CPMI yang berhasil dicegah kemudian difasilitasi untuk kembali ke daerah asal. Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari pelindungan, karena prosesnya tidak berhenti pada penghentian keberangkatan, tetapi juga memastikan CPMI dapat kembali dengan aman. Melalui langkah ini, pemerintah berupaya mengurangi kemungkinan CPMI menjadi korban persoalan yang dapat muncul akibat keberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Mukhtarudin menjelaskan bahwa pencegahan merupakan bentuk pelindungan paling awal bagi pekerja migran Indonesia. Dengan mencegah keberangkatan sejak awal, pemerintah dapat mengurangi risiko persoalan yang lebih besar akibat bekerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural. Karena itu, koordinasi lintas instansi di titik-titik keberangkatan menjadi unsur penting dalam memperkuat pelindungan CPMI dan mendorong keberangkatan melalui prosedur yang semestinya.

