Pemerintah Mempercepat Perubahan UU Narkotika, Target Rampung Pengujung 2026

Pemerintah Mempercepat Perubahan UU Narkotika, Target Rampung Pengujung 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dapat diselesaikan pada akhir 2026. Harapan tersebut menjadi inti agenda pemerintah dalam mendorong penyelesaian perubahan aturan yang berkaitan dengan narkotika dan psikotropika. Dalam keterangannya, Yusril menekankan bahwa proses tersebut perlu diarahkan agar dapat rampung sesuai dengan target yang telah diharapkan.

Pernyataan itu disampaikan Yusril kepada wartawan seusai rapat koordinasi di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menyampaikan harapan agar pembahasan revisi kedua undang-undang tersebut tidak berlangsung lebih lama dari yang diperlukan. Menurut Yusril, penyelesaian pada akhir 2026 akan menjadi sasaran penting bagi pemerintah dalam menuntaskan perubahan terhadap ketentuan yang mengatur persoalan narkotika dan psikotropika.

Yusril juga menegaskan bahwa percepatan penyelesaian memiliki arti penting bagi penanganan persoalan yang selama ini berkaitan dengan aturan tersebut. Ia menyatakan, apabila proses revisi dapat diselesaikan lebih cepat, persoalan yang ada dapat segera dituntaskan. Pernyataan itu mencerminkan harapan pemerintah agar proses perubahan undang-undang berjalan secara terarah hingga mencapai penyelesaian pada akhir 2026.

Harapan tersebut disampaikan dalam konteks rapat koordinasi yang berlangsung di Jakarta. Pemerintah menempatkan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebagai proses yang perlu diselesaikan dengan segera, dengan tetap mengacu pada pembahasan yang sedang berjalan. Yusril tidak menyampaikan target lain di luar harapan penyelesaian pada akhir 2026. Fokus pernyataannya adalah mempercepat proses agar persoalan terkait dapat segera dituntaskan melalui revisi peraturan perundang-undangan.

Tahapan legislasi perubahan Undang-Undang Narkotika saat ini masih berada pada fase persiapan. Pemerintah belum memasuki pembahasan substantif bersama DPR karena terlebih dahulu menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk rancangan undang-undang tersebut. DIM menjadi instrumen penting untuk memetakan ketentuan yang perlu dipertahankan, disesuaikan, ditambahkan, atau dihapus dari aturan yang berlaku, termasuk berbagai pengaturan mengenai narkotika dan psikotropika.

Penyusunan DIM dilakukan dengan menghimpun masukan serta merumuskan sikap pemerintah terhadap materi perubahan yang akan dibahas. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun posisi resmi ketika pembahasan rancangan undang-undang dimulai. Setelah penyusunannya selesai, DIM masih harus melalui proses sinkronisasi. Tahap tersebut diperlukan untuk memastikan keselarasan antarperaturan, konsistensi istilah dan norma, serta menghindari tumpang tindih kewenangan maupun ketentuan dalam rancangan perubahan undang-undang.

DIM yang telah disinkronkan kemudian akan disampaikan kepada presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Sesudah menerima dokumen tersebut, presiden akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR. Penunjukan ini menandai kesiapan formal pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi ke tahap pembahasan antarlembaga, meskipun waktu dan agenda pembahasannya tetap bergantung pada kesepakatan pemerintah dan DPR.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perubahan aturan narkotika dan psikotropika belum sampai pada tahap pengambilan keputusan akhir. Prosesnya masih memerlukan penyelesaian administratif, harmonisasi materi, serta mandat resmi dari presiden. Namun, pemerintah mendorong agar setiap tahapan berjalan lebih cepat dan terukur. Percepatan itu diarahkan untuk menghasilkan amandemen yang mampu menjawab perkembangan persoalan narkotika, memperjelas penerapan ketentuan, dan tetap menjaga kepastian hukum tanpa mengabaikan kehati-hatian dalam penyusunan peraturan.

Perubahan Undang-Undang Narkotika diarahkan untuk memperjelas pembedaan korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran. Pembedaan tersebut menjadi salah satu substansi utama yang hendak diatur agar penanganan terhadap setiap pihak dapat ditempatkan sesuai dengan peran dan kondisinya. Dengan demikian, revisi tidak hanya melihat keterlibatan seseorang dalam perkara narkotika secara umum, tetapi juga membedakan posisi korban penyalahgunaan dari pihak yang terlibat dalam peredaran.

Arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai hal tersebut disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra. Menurut penjelasan Yusril, korban penyalahgunaan narkotika tidak dipidana, melainkan menjalani rehabilitasi. Arah kebijakan ini menegaskan bahwa korban penyalahgunaan perlu memperoleh penanganan yang berbeda dari pelaku peredaran. Rehabilitasi ditempatkan sebagai bentuk penanganan bagi korban, sesuai dengan garis kebijakan yang diarahkan Presiden.

Di sisi lain, rancangan perubahan juga akan memperhatikan pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika. Pembedaan itu mencakup orang yang menggunakan sekaligus mengedarkan narkotika. Kedudukan tersebut perlu dibaca secara tersendiri dalam pengaturan baru karena seseorang dapat memiliki keterlibatan sebagai pengguna dan pada saat yang sama berperan dalam peredaran. Revisi diharapkan memberikan kejelasan mengenai penanganan terhadap kategori tersebut tanpa menyamakan seluruh pihak yang tersangkut perkara narkotika.

Rancangan perubahan Undang-Undang Narkotika juga akan memuat mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan. Selain mengatur mekanismenya, rancangan tersebut akan menjelaskan pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan rehabilitasi. Pengaturan ini menjadi bagian penting dari upaya membangun pembagian penanganan yang lebih jelas korban penyalahgunaan, pelaku peredaran, serta orang yang menggunakan sekaligus mengedarkan narkotika. Substansi tersebut akan menjadi pijakan dalam memperbarui arah penanganan perkara narkotika melalui revisi undang-undang.

Percepatan perubahan Undang-Undang Narkotika juga dikaitkan dengan persoalan kelebihan kapasitas yang masih dihadapi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pembaruan aturan perlu memperjelas perbedaan penanganan korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran. Perbedaan tersebut dinilai penting karena kedua kelompok memiliki posisi serta tingkat keterlibatan yang tidak sama dalam perkara narkotika.

Dalam kerangka yang diharapkan pemerintah, korban penyalahgunaan dapat diarahkan pada pendekatan rehabilitasi, sedangkan pelaku peredaran tetap diproses melalui mekanisme pidana sesuai perbuatannya. Pemisahan penanganan itu dihubungkan dengan upaya mengurangi jumlah orang yang menjalani penahanan atau hukuman di lapas dan rutan. Selama ini, korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran dapat sama-sama masuk ke dalam sistem pemasyarakatan, meskipun latar belakang perkara dan kebutuhan penanganannya berbeda.

Yusril menyatakan bahwa jumlah narapidana mungkin berkurang sekitar separuh apabila korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran dipisahkan dalam penanganan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kaitannya dengan kondisi hunian di lapas dan rutan yang mengalami kelebihan kapasitas. Pemisahan kategori perkara diharapkan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan perubahan undang-undang yang sedang dipercepat.

Target penyelesaian perubahan UU Narkotika diarahkan pada penghujung 2026. Dalam proses tersebut, penataan ketentuan mengenai penyalahgunaan, peredaran, rehabilitasi, serta pemidanaan menjadi bagian yang berkaitan dengan pembahasan kapasitas pemasyarakatan. Yusril berharap pembaruan aturan dapat memberikan dasar yang lebih jelas bagi pemisahan penanganan kedua kelompok tersebut, sehingga perkiraan pengurangan jumlah narapidana dapat dipertimbangkan dalam kebijakan berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *