Pemerintah Siapkan Anggaran Besar untuk Perkuat Puskesmas dan RSUD pada 2027–2029

KOTA DENPASAR, BALI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Pemerintah menyiapkan anggaran dalam skala ratusan triliun rupiah untuk memperkuat layanan kesehatan nasional pada periode 2027 hingga 2029. Rencana tersebut diarahkan untuk membenahi fasilitas pelayanan kesehatan di berbagai daerah, sehingga puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) dapat menjalankan fungsi pelayanan secara lebih baik. Program ini mencakup perbaikan fasilitas yang telah tersedia sekaligus pembangunan sarana kesehatan baru di seluruh Indonesia.

Dalam rangkaian program tersebut, sebanyak 8.001 puskesmas akan direnovasi. Renovasi ditujukan untuk membenahi fasilitas puskesmas yang sudah ada agar mendukung pelayanan kesehatan masyarakat secara lebih optimal. Selain itu, pemerintah merencanakan pembangunan 1.988 puskesmas baru. Penambahan fasilitas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat jangkauan layanan kesehatan nasional di berbagai wilayah.

Pembenahan juga mencakup 441 rumah sakit umum daerah atau RSUD. Dengan cakupan tersebut, program pemerintah tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan tingkat pertama melalui puskesmas, tetapi juga mencakup fasilitas rujukan milik pemerintah daerah. Pelaksanaan seluruh agenda itu direncanakan berlangsung selama tiga tahun, yakni sejak 2027 sampai 2029, dengan sasaran fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Informasi mengenai rencana tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus saat meresmikan UPTD Puskesmas III Denpasar Barat, Bali, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penyampaian itu menegaskan skala pembenahan fasilitas kesehatan yang akan dijalankan pemerintah dalam periode mendatang. Melalui alokasi anggaran nasional tersebut, pemerintah menempatkan penguatan puskesmas dan RSUD sebagai bagian penting dari agenda layanan kesehatan untuk masyarakat.

Benny menjelaskan bahwa prioritas renovasi dalam program penguatan fasilitas kesehatan akan diarahkan terlebih dahulu kepada puskesmas yang memiliki kondisi infrastruktur paling parah. Penentuan prioritas tersebut menempatkan tingkat kerusakan bangunan sebagai pertimbangan utama dalam pelaksanaan program nasional. Dengan demikian, puskesmas yang memerlukan penanganan lebih mendesak akan menjadi sasaran awal penataan dan perbaikan.

Prioritas itu menjadi bagian dari rencana peningkatan kualitas puskesmas di berbagai daerah, termasuk Bali. Di provinsi tersebut, sebanyak 119 puskesmas akan direnovasi. Rencana renovasi tersebut mencakup fasilitas yang perlu diperbaiki agar kondisi infrastrukturnya dapat ditingkatkan dalam kerangka program penguatan layanan kesehatan pemerintah.

Selain renovasi, terdapat empat puskesmas di Bali yang mengalami kerusakan berat dan akan dibangun ulang. Pembangunan kembali ini berbeda dari perbaikan atau renovasi karena ditujukan pada fasilitas dengan tingkat kerusakan yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Keempat puskesmas tersebut termasuk dalam penataan fasilitas kesehatan yang telah direncanakan melalui program nasional.

Rencana khusus lainnya adalah pemecahan tujuh puskesmas yang memiliki cakupan pelayanan lebih dari 60.000 jiwa. Pemecahan ini tercantum sebagai bagian dari penataan puskesmas berdasarkan besarnya cakupan penduduk yang dilayani. Dengan cakupan pelayanan tersebut, tujuh fasilitas itu masuk dalam daftar yang akan ditata melalui pembagian layanan.

Rangkaian renovasi, pembangunan ulang, dan pemecahan puskesmas di Bali menunjukkan bentuk pelaksanaan program nasional pada tingkat daerah. Prioritas penanganan tetap diberikan berdasarkan kondisi infrastruktur, sementara rencana penataan lainnya mencakup fasilitas dengan kerusakan berat serta puskesmas yang melayani lebih dari 60.000 jiwa. Seluruh rincian tersebut merupakan bagian dari rencana penguatan puskesmas yang disampaikan Benny.

Modernisasi bangunan puskesmas dan rumah sakit daerah tidak cukup hanya dengan menghadirkan gedung baru, ruang pelayanan yang lebih nyaman, atau peralatan kesehatan berteknologi tinggi. Penguatan fasilitas tersebut harus disertai kesiapan sumber daya manusia yang mampu mengoperasikan perangkat, memahami prosedur layanan, serta memberikan pelayanan secara aman dan bermutu. Tanpa dukungan tenaga yang kompeten, investasi fisik berisiko belum menghasilkan peningkatan pelayanan yang optimal.

Benny menekankan bahwa pemerintah perlu melihat pembangunan fasilitas dan pengembangan tenaga kesehatan sebagai dua agenda yang saling berkaitan. Pengadaan alat kesehatan pada dasarnya dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat, sedangkan penyiapan tenaga medis memerlukan tahapan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan pengalaman kerja. Perbedaan waktu tersebut perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan anggaran agar fasilitas yang selesai dibangun tidak menghadapi kekurangan tenaga pengelola.

Karena itu, rencana penguatan puskesmas dan RSUD pada 2027–2029 perlu memasukkan kebutuhan sumber daya manusia sejak awal. Penentuan jenis alat, kapasitas layanan, dan jadwal pemanfaatannya sebaiknya diselaraskan dengan ketersediaan serta proses penyiapan tenaga. Langkah ini membantu mencegah kesenjangan fasilitas yang telah tersedia dan kemampuan layanan di lapangan.

Pengadaan alat dan penyiapan tenaga kesehatan harus berjalan bersamaan, bukan ditempatkan sebagai tahapan yang terpisah. Dengan pendekatan tersebut, modernisasi fasilitas dapat benar-benar mendukung pelayanan yang efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Transformasi UPTD Puskesmas III Denpasar Barat menunjukkan bahwa penguatan layanan kesehatan dapat dilakukan melalui pemanfaatan dan penataan kembali ruang di tingkat daerah. Fasilitas ini sebelumnya merupakan bekas pasar loak sekaligus tempat pembuangan sementara (TPS). Namun, melalui pembangunan dan pengelolaan yang terarah, lokasi tersebut diubah menjadi fasilitas kesehatan yang lebih layak, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekitar.

Puskesmas tersebut dirancang untuk memberikan akses pelayanan secara berkelanjutan. Operasionalnya berlangsung selama 24 jam, sehingga masyarakat dapat memperoleh pertolongan medis kapan pun diperlukan. Selain pelayanan kesehatan dasar, fasilitas ini juga menyediakan pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar (PONED). Layanan tersebut penting untuk mendukung penanganan awal bagi ibu dan bayi dalam kondisi kegawatdaruratan, sekaligus memperkuat rujukan ketika diperlukan penanganan lanjutan.

Kemudahan akses juga diperluas melalui layanan terpadu bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Melalui integrasi ini, orang tua dapat mengurus akta kelahiran bayi secara langsung setelah memperoleh pelayanan persalinan. Penyatuan layanan kesehatan dan administrasi kependudukan di satu lokasi diharapkan mengurangi beban masyarakat, mempercepat proses pencatatan, serta memastikan hak anak atas dokumen kependudukan dapat dipenuhi sejak awal kehidupannya.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap ibu dan anak memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, dan ramah tanpa diskriminasi. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya fasilitas kesehatan yang tidak hanya memadai secara fisik, tetapi juga memberikan pengalaman pelayanan yang setara bagi seluruh warga.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Anak Agung Ayu Agung Candrawati menambahkan bahwa UPTD Puskesmas III Denpasar Barat telah terintegrasi penuh dengan BPJS Kesehatan. Puskesmas ini juga memiliki layanan gawat darurat Damakesmas (Denpasar Mantap Kesehatan Masyarakat) selama 24 jam. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemerataan jangkauan kesehatan di Bali, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat dan berkesinambungan di tingkat daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *