Pembangunan Gereja di Bangil Disorot, Dugaan Konflik Internal hingga Kerugian Ratusan Juta Mengemuka

Pasuruan, 14 April 2026 – Pembangunan rumah ibadah seharusnya menjadi simbol persatuan, toleransi, dan nilai kemanusiaan. Namun, proyek pembangunan sebuah gereja di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Bangil, Kabupaten Pasuruan, justru menyisakan polemik serius yang kini mulai mencuat ke publik.

Proyek yang melibatkan pihak rekanan CV Altair Sentono tersebut diduga mengalami konflik internal yang berujung pada kerugian materiil dalam jumlah besar. Salah satu pihak yang mengaku dirugikan, Aan Fauzi, akhirnya angkat bicara dan membuka kronologi yang mengejutkan.

Didepak di Tengah Proyek, Padahal Sudah Investasi Besar

Aan Fauzi mengungkapkan bahwa proyek pembangunan gereja tersebut pada awalnya merupakan pekerjaan yang ia peroleh secara langsung. Namun dalam pelaksanaannya, ia menggunakan badan usaha milik rekannya, yakni CV Altair Sentono, sebagai kendaraan administratif proyek.

“Awalnya saya yang dapat proyek pembangunan gereja itu. Tapi karena kebutuhan administrasi, saya gunakan CV teman saya, CV Altair. Namun di akhir pekerjaan, saya justru dikeluarkan dan tidak diizinkan melanjutkan,” ungkap Aan kepada awak media.

Ia menegaskan, keputusan sepihak tersebut tidak hanya menghentikan keterlibatannya, tetapi juga berdampak pada kerugian finansial yang signifikan.

Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Menurut Aan, total dana yang telah ia keluarkan untuk mendukung proyek tersebut tidak sedikit. Ia mengklaim telah menginvestasikan dana pribadi dalam jumlah besar, mencakup biaya material, tenaga kerja, hingga operasional lapangan.

“Dana yang sudah saya keluarkan itu di atas Rp200 juta. Bahkan kalau dihitung secara profesional termasuk nilai pekerjaan, bisa mendekati Rp400 juta,” jelasnya.

Kerugian ini, menurutnya, semakin diperparah karena hingga saat ini tidak ada pengembalian dana maupun penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak terkait.

Sorotan pada Perencanaan dan Legalitas Proyek

Selain konflik internal, Aan juga menyoroti aspek teknis dan administratif proyek yang dinilai perlu ditelusuri lebih dalam. Ia mempertanyakan apakah pembangunan tersebut telah melalui tahapan perencanaan yang matang, termasuk kemungkinan adanya perubahan kontrak atau adendum proyek.

Lebih jauh, ia juga menyinggung pentingnya kelengkapan dokumen legal seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat wajib dalam pembangunan gedung, termasuk tempat ibadah.

“Kalau mau jujur, proyek ini harusnya dikaji ulang dari awal. Apakah ada perubahan kontrak, bagaimana legalitasnya, termasuk SLF-nya. Itu semua harus jelas,” tegasnya.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Merasa dirugikan secara materiil dan profesional, Aan Fauzi kini menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia mengaku telah mengumpulkan berbagai bukti pendukung yang dinilai cukup kuat.

“Saya sudah siapkan semua data—dokumen proyek, foto kegiatan, bukti percakapan, hingga rekaman. Kalau tidak ada itikad baik, kami akan laporkan ke pihak penegak hukum,” ujarnya.

Langkah ini berpotensi membuka lebih luas dugaan persoalan dalam proyek tersebut, termasuk kemungkinan pelanggaran kontrak atau aspek hukum lainnya.

Pihak CV Altair Sentono Belum Beri Klarifikasi

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak direktur CV Altair Sentono melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan respons. Sikap diam ini justru menambah tanda tanya publik terhadap transparansi proyek tersebut.

Catatan Redaksi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pembangunan, terlebih yang menyangkut fasilitas publik dan tempat ibadah, harus mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas. Konflik internal yang tidak terselesaikan tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga berpotensi mencoreng tujuan mulia dari pembangunan itu sendiri.

Pewarta: SP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *