DPP LIN Tegaskan D. Silalahi Bukan Bagian Resmi, Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Ada Pencatutan Nama Lembaga

Jakarta —Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya pernyataan yang mengatasnamakan Wakil Kepala Departemen Investigasi Negara DPP LIN oleh seseorang bernama D. Silalahi.

Dalam klarifikasi resminya, DPP LIN menegaskan bahwa D. Silalahi tidak terdaftar sebagai pengurus maupun anggota resmi dalam struktur organisasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang sah.

Penegasan ini merujuk pada legalitas organisasi berdasarkan:

  • SK Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000885.AH.01.08 Tahun 2025
  • Kepemimpinan Ketua Umum Robi Irawan Wiratmoko

TEGAS: BUKAN BAGIAN DARI LIN

Pihak DPP LIN menyatakan bahwa segala bentuk klaim jabatan maupun pernyataan yang mengatasnamakan lembaga oleh D. Silalahi adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.

“Yang bersangkutan bukan bagian dari struktur resmi Lembaga Investigasi Negara. Segala aktivitas atau pernyataannya tidak ada kaitannya dengan LIN yang sah,” tegas pernyataan internal DPP.

Hal ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan nama lembaga untuk kepentingan tertentu.

LIN SIAP LAPORKAN OKNUM PENCATUT NAMA

Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyalahgunaan nama lembaga.

Seluruh jajaran LIN di tingkat:

  • DPP
  • DPD
  • DPC

diminta untuk aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

“Apabila ditemukan pihak yang mengatasnamakan LIN tanpa legalitas yang sah, segera laporkan. Kami akan mengambil langkah hukum tegas,” ujarnya.

INSTRUKSI NASIONAL: LAPORKAN TANPA TOLERANSI

DPP LIN juga mengeluarkan imbauan terbuka kepada seluruh anggota di seluruh Indonesia agar:

  • Tidak mengakui pihak yang tidak memiliki SK resmi
  • Tidak berkoordinasi dengan oknum ilegal
  • Segera melaporkan jika menemukan pencatutan nama LIN

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah, kredibilitas, dan integritas lembaga di tengah maraknya penyalahgunaan atribut organisasi.

PERINGATAN KERAS UNTUK OKNUM

DPP LIN menegaskan bahwa setiap tindakan pencatutan nama lembaga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi diproses secara pidana.

Tidak hanya merugikan organisasi, tindakan tersebut juga dinilai dapat menyesatkan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga resmi.

PENUTUP

Dengan adanya klarifikasi ini, DPP LIN berharap tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan nama lembaga untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

LIN hanya mengakui kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Robi Irawan Wiratmoko sesuai SK Kemenkumham RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *