KOTA SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menegaskan bahwa tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDIP, Rojab Asy’ari, yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya merupakan keputusan pribadi. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa pencopotan foto itu mencerminkan sikap resmi partai.
Menurut Ono, langkah Rojab tidak dapat dipandang sebagai kebijakan atau instruksi organisasi. Ia menyebut tindakan tersebut murni berasal dari pribadi Rojab Asy’ari, sehingga tidak mewakili pandangan kelembagaan PDIP, baik di Jawa Barat maupun secara nasional. Sikap partai, kata Ono, tidak pernah dinyatakan melalui tindakan sepihak yang dilakukan oleh seorang kader atau anggota legislatif.
Ono juga menegaskan bahwa tidak ada arahan dari struktur PDIP untuk menurunkan foto Gibran dari ruang kerja maupun kantor pemerintahan. Instruksi semacam itu tidak pernah dikeluarkan oleh jajaran partai di tingkat DPC, DPD, ataupun DPP. Dengan demikian, pencopotan foto tersebut tidak berkaitan dengan keputusan organisasi dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kebijakan partai terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Penegasan itu sekaligus menempatkan persoalan tersebut sebagai tindakan individual Rojab, bukan bagian dari agenda politik atau keputusan resmi PDIP. Ono meminta publik memahami perbedaan sikap personal seorang kader dan sikap kelembagaan partai. Struktur PDIP tetap memiliki mekanisme serta jalur resmi dalam menyampaikan keputusan, arahan, dan pandangan politik. Karena itu, tindakan yang dilakukan tanpa mandat organisasi tidak otomatis mencerminkan sikap DPC, DPD, maupun DPP PDIP.
Ono Surono menilai tindakan Rojab Asy’ari mencopot foto Gibran Rakabuming Raka dapat dipahami sebagai respons pribadi terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, keputusan tersebut mungkin mencerminkan sikap atau kekecewaan individual atas persoalan politik yang menjadi perhatian publik. Namun, penilaian itu tidak serta-merta dapat ditarik sebagai gambaran sikap PDI Perjuangan secara keseluruhan.
Ono menegaskan bahwa dugaan respons Rojab tidak mewakili sikap kelembagaan partai. Sejak awal, PDIP disebut tidak pernah mengambil sikap resmi terkait persoalan yang berkaitan dengan putusan tersebut maupun posisi Gibran. Karena itu, tindakan yang dilakukan oleh seorang kader atau individu tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan organisasi, kecuali terdapat pernyataan dan instruksi resmi dari struktur partai yang berwenang.
Penegasan tersebut dipandang penting untuk mencegah munculnya penafsiran bahwa pencopotan foto merupakan bagian dari kebijakan politik PDIP. Dalam organisasi politik, sikap partai umumnya disampaikan melalui forum, keputusan struktural, atau keterangan resmi pimpinan. Sementara itu, tindakan yang dilakukan secara personal perlu ditempatkan dalam konteks pendapat individu dan tidak langsung dikaitkan dengan garis politik organisasi.
Ono, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, menyebut respons serupa sangat mungkin muncul dari masyarakat. Putusan MK dan perkembangan politik sesudahnya telah memunculkan beragam tanggapan, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan. Perbedaan reaksi tersebut merupakan bagian dari dinamika publik yang wajar dalam kehidupan demokrasi, selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan gangguan.
Dengan demikian, respons Rojab lebih tepat dilihat sebagai ekspresi pribadi di tengah perkembangan opini masyarakat, bukan sebagai kebijakan atau instruksi PDIP. Ono mengingatkan agar publik membedakan tindakan personal, reaksi warga, dan keputusan kelembagaan partai. Pembedaan itu diperlukan agar informasi mengenai sikap PDIP tidak berkembang berdasarkan asumsi, melainkan merujuk pada pernyataan resmi organisasi.
Ono Surono menyampaikan bahwa PDIP tidak memiliki kepentingan dalam persoalan yang menjadi polemik setelah pencopotan foto Gibran oleh Rojab Asy’ari. Menurut penjelasan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh individu terkait tidak dapat dipandang sebagai sikap resmi atau keputusan organisasi partai. Posisi PDIP, sebagaimana disampaikan Ono, tidak diarahkan untuk ikut campur dalam persoalan yang berkembang di ruang publik itu.
Pernyataan Ono juga disebut sejalan dengan keterangan sejumlah fungsionaris DPP PDIP. Para fungsionaris tersebut menyampaikan sikap yang sama, yakni bahwa partai tidak berkepentingan dengan polemik pencopotan foto tersebut. Dengan demikian, isu yang muncul tidak ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan, instruksi, ataupun sikap kelembagaan PDIP.
Dalam konteks yang lebih luas, PDIP menegaskan penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Sikap menghormati putusan tersebut menjadi posisi partai dalam menyikapi berbagai perkembangan yang muncul setelahnya. Partai tidak menyampaikan keberatan terhadap keputusan MK dan tidak menjadikan polemik lanjutan sebagai dasar untuk mengubah sikap tersebut.
Fenomena yang muncul setelah putusan MK dipandang sebagai informasi yang berkembang di ruang publik. Informasi itu dapat menjadi bahan pembicaraan masyarakat, tetapi tidak secara otomatis merepresentasikan pandangan resmi partai. Karena itu, pernyataan Ono menempatkan persoalan tersebut sebagai isu publik yang berdiri sendiri, bukan sebagai agenda atau kepentingan PDIP.
Penegasan ini sekaligus membedakan tindakan personal dan sikap organisasi. PDIP tetap menyatakan menghormati keputusan MK, sementara polemik mengenai pencopotan foto Gibran tidak dikaitkan dengan kepentingan partai. Keterangan dari Ono dan sejumlah fungsionaris DPP PDIP menunjukkan bahwa partai memilih menjaga jarak dari persoalan tersebut serta membiarkan informasi yang berkembang dipahami sesuai konteksnya di ruang publik.
Meski menyebut pencopotan foto Gibran oleh Rojab Asy’ari sebagai sikap pribadi, Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono belum memastikan apakah partai akan mengambil langkah tertentu atau menjatuhkan sanksi kepada kader tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa partai masih berada pada tahap awal untuk memahami latar belakang tindakan Rojab, sebelum menentukan sikap organisasi. DPD PDIP Jawa Barat tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa aksi tersebut merepresentasikan pandangan resmi partai.
Ono menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu menggali motivasi Rojab menurunkan foto Gibran dari ruangan pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah tindakan itu murni merupakan ekspresi pribadi, berkaitan dengan persoalan politik tertentu, atau memiliki hubungan dengan kebijakan dan sikap resmi PDIP. Setelah informasi diperoleh, DPD PDIP Jawa Barat akan menyusun hasil pendalaman dan melaporkannya kepada DPP PDIP sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.
Dalam struktur internal partai, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh apabila tindakan seorang kader dinilai berkaitan dengan kebijakan, keputusan, atau sikap resmi organisasi. Mekanisme itu memungkinkan partai meminta klarifikasi, mengevaluasi tindakan kader, serta menentukan respons sesuai ketentuan internal. Namun, penerapan mekanisme tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap konteks tindakan Rojab. Karena itu, belum ada kepastian mengenai bentuk tindakan partai, termasuk kemungkinan teguran atau sanksi.
Rojab sebelumnya menyatakan bahwa penurunan foto Gibran merupakan bentuk protes terhadap fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait polemik ijazah Gibran. Ia mengaku merasa malu karena menilai keabsahan ijazah setara SMA milik Gibran belum terbukti dalam persidangan. Foto tersebut kemudian dititipkan ke sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Rojab menegaskan bahwa pencopotan itu hanya bersifat sementara, sampai terdapat fakta hukum lanjutan yang menyatakan ijazah Gibran sah secara hukum.

