News  

Diduga Galian C di Sungai Ongkang, PT Marga Disorot Warga: APH Diminta Turun Tangan

BOLAANG MONGONDOW, SULAWESI UTARA – Aktivitas penambangan material yang diduga merupakan galian C di aliran Sungai Ongkang, Desa Solimandungan Satu, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menuai sorotan masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta hasil pantauan di lapangan, terlihat adanya satu unit alat berat jenis ekskavator dan dua unit dump truck yang diduga melakukan pengambilan material berupa pasir dan batu langsung dari badan sungai. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa waktu dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan maupun aspek legalitas perizinannya.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mempertanyakan status hukum kegiatan tersebut. Menurut mereka, pengambilan material dari aliran sungai tidak hanya harus memenuhi ketentuan perizinan di bidang pertambangan, tetapi juga wajib memperhatikan aspek lingkungan hidup serta pengelolaan daerah aliran sungai.

“Kami berharap pemerintah dan aparat segera turun mengecek langsung ke lokasi. Yang kami inginkan adalah kepastian apakah kegiatan itu sudah memiliki izin lengkap atau belum. Jika memang legal tentu harus bisa dijelaskan kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Diduga Berpotensi Melanggar Ketentuan UU Minerba

Apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa izin usaha pertambangan yang sah, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Dikhawatirkan Berdampak terhadap Lingkungan

Selain persoalan legalitas, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila pengambilan material dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.

Pengambilan pasir dan batu dari badan sungai secara terus-menerus dikhawatirkan dapat mengakibatkan:

  • Perubahan morfologi dan alur sungai;
  • Abrasi atau longsornya tebing sungai;
  • Berkurangnya daya dukung lingkungan;
  • Meningkatnya risiko banjir pada musim hujan;
  • Rusaknya habitat biota perairan.

Karena itu, warga berharap instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Wilayah Sungai (BWS), serta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.

Warga Minta APH Bertindak Profesional

Masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara, Polres Bolaang Mongondow, serta instansi teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan status perizinan maupun kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, warga berharap aparat dapat bertindak profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

PT Marga Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Marga belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas, bentuk kegiatan, maupun status perizinan atas aktivitas yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan, instansi pemerintah terkait, maupun aparat penegak hukum guna memperoleh informasi yang berimbang.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan berdasarkan keterangan masyarakat dan hasil pemantauan awal di lapangan. Kebenaran mengenai legalitas maupun dugaan pelanggaran masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.