News  

DPD LIN Sulsel Laporkan Dugaan Pencatutan Nama Organisasi ke Polrestabes Makassar, Tembusan Disampaikan ke Kesbangpol

Makassar – Polemik penggunaan nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) di Kota Makassar mulai menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin Ketua Saharuddin Lili secara resmi menyiapkan langkah hukum dengan menyampaikan surat kepada Polrestabes Makassar terkait dugaan pencatutan nama dan identitas organisasi oleh pihak yang mengaku sebagai “DPD LIN Sekretariat Makassar”.

Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya pemberitaan yang menampilkan sebuah organisasi dengan nama DPD LIN Sekretariat Makassar, lengkap dengan penggunaan logo, atribut, dan identitas yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara.

Menurut DPD LIN Sulawesi Selatan, keberadaan pihak yang menggunakan nama organisasi tanpa dasar legalitas dan mandat yang sah berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, sekaligus merugikan nama baik organisasi yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.

“Organisasi yang menggunakan nama LIN harus memiliki dasar hukum, struktur kepengurusan yang jelas, serta mandat resmi dari organisasi yang sah. Jika tidak, maka hal tersebut dapat menyesatkan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum,” ujar sumber internal DPD LIN Sulsel.

Minta Polisi Telusuri Legalitas

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolrestabes Makassar, DPD LIN Sulsel meminta aparat kepolisian melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap legalitas pihak yang mengatasnamakan “DPD LIN Sekretariat Makassar”.

Permintaan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap dasar pembentukan organisasi, legalitas penggunaan nama LIN, hingga kewenangan penggunaan atribut dan simbol organisasi.

DPD LIN Sulsel menilai penggunaan identitas organisasi tanpa hak dapat menimbulkan dampak serius, terutama apabila digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Kesbangpol Diminta Turut Mengawasi

Selain disampaikan kepada Polrestabes Makassar, surat tersebut juga ditembuskan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan.

Langkah ini dilakukan agar pemerintah daerah melalui Kesbangpol dapat melakukan verifikasi administrasi dan memastikan keberadaan organisasi kemasyarakatan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberadaan organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas dan terdaftar secara resmi menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai lembaga yang menjalankan aktivitas sosial maupun pengawasan publik.

Jaga Marwah Organisasi

DPD LIN Sulawesi Selatan menegaskan bahwa upaya pelaporan ini bukan semata-mata persoalan internal organisasi, melainkan bagian dari komitmen menjaga marwah lembaga serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pihak yang berwenang menggunakan nama dan identitas LIN.

Sebagai organisasi yang selama ini dikenal menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan publik, advokasi masyarakat, dan mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan, LIN memiliki struktur organisasi yang ditetapkan melalui mekanisme resmi dan legalitas organisasi yang jelas.

DPD LIN Sulsel berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan nama organisasi yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lembaga yang sah.(HUMAS DPD LIN SULSEL)

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *