Rakyat Makin Sengsara, Anggaran SPPD DPRD Pangkalpinang Diduga Tembus Miliaran — DPD LIN Babel Desak Aparat Hukum Bertindak

PANGKALPINANG – Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit dan lapangan pekerjaan yang semakin sempit, sorotan tajam justru tertuju pada penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang nilainya dinilai fantastis.

Fenomena tersebut memicu kegelisahan publik terhadap kinerja lembaga legislatif yang seharusnya menjadi representasi aspirasi rakyat. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan situasi yang kontras: ketika rakyat berjuang memenuhi kebutuhan hidup, sebagian wakil rakyat justru tercatat aktif melakukan perjalanan dinas dengan anggaran yang mencapai angka fantastis.

Sorotan ini menguat setelah Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung (DPD LIN Babel) mengeluarkan pernyataan keras terkait penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Pangkalpinang yang nilainya diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah media online, termasuk merdekatoday.id, menyebutkan bahwa beberapa anggota DPRD Pangkalpinang memperoleh alokasi anggaran perjalanan dinas mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Akumulasi dari berbagai perjalanan dinas tersebut membuat total pagu anggaran SPPD DPRD Pangkalpinang diperkirakan menembus angka yang sangat besar.

Lebih mencengangkan lagi, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa persoalan tersebut saat ini masih dalam tahap pengumpulan data oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) guna melengkapi bahan penyelidikan lebih lanjut.

LIN Babel: Pemborosan Dana Rakyat Berpotensi Pidana

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LIN Bangka Belitung, Ahmad, menyampaikan kritik keras terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas yang dianggap tidak masuk akal serta berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Menurut Ahmad, besarnya nilai SPPD tersebut sangat mencurigakan, terlebih jika tidak disertai transparansi kepada publik.

“Nilai SPPD yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah sangat janggal jika digunakan tanpa proses audit yang jelas serta tanpa keterbukaan informasi publik. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat berhak mencurigai adanya rekayasa anggaran, mark-up bahkan potensi tindak pidana korupsi,” tegas Ahmad, Jumat malam (13/03/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar masalah administratif, tetapi bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila ditemukan indikasi perjalanan dinas fiktif.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Jika terbukti ada perjalanan dinas fiktif atau penggelembungan anggaran, maka itu sudah masuk ranah pidana korupsi,” ujarnya.

Minim Transparansi, DPRD Dinilai Langgar Keterbukaan Informasi

DPD LIN Babel juga menyoroti minimnya transparansi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Menurut Ahmad, DPRD Pangkalpinang dinilai gagal menerapkan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga kini, masyarakat tidak mendapatkan informasi rinci mengenai:

  • tujuan perjalanan dinas

  • durasi kegiatan

  • laporan hasil perjalanan

  • manfaat nyata bagi masyarakat

Ketiadaan laporan yang terbuka tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Diduga Bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah

Lebih jauh, Ahmad juga menilai besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Menurutnya, penggunaan anggaran dalam jumlah besar untuk perjalanan dinas sangat tidak sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat.

“Ketika rakyat kesulitan mencari nafkah dan ekonomi semakin berat, pejabat justru menggunakan uang negara hingga miliaran rupiah untuk perjalanan dinas. Ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial masyarakat,” tegasnya.

Jika Fiktif, Bisa Dijerat UU Tipikor

Ahmad juga mengingatkan bahwa jika terbukti terdapat praktik perjalanan dinas fiktif ataupun penggelembungan anggaran, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Dugaan ini harus diusut sampai tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara,” tegas Ahmad.

LIN Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas

DPD LIN Babel juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap persoalan tersebut.

Ahmad menyatakan bahwa seluruh struktur organisasi LIN di daerah siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami dari DPD hingga DPC di seluruh kabupaten dan kota siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Investigasi DPD LIN Babel bersama DPC LIN Pangkalpinang berencana turun langsung ke lapangan guna mengumpulkan data serta melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Langkah investigatif tersebut dilakukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut benar-benar sesuai dengan aturan atau justru terdapat indikasi penyimpangan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini berpotensi menjadi skandal anggaran perjalanan dinas terbesar yang pernah mencuat di DPRD Pangkalpinang.

(Tim Investigasi DPD LIN Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *