JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra berinisial ERM. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 2 Oktober 2026 dan menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengembangkan penanganan perkara yang berkaitan dengan Ridwan Kamil. Informasi ini disampaikan KPK di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ERM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu diarahkan untuk mendalami informasi yang diperlukan dalam proses penelusuran aset Ridwan Kamil. KPK menyebut penelusuran tersebut berkaitan dengan posisi Ridwan Kamil pada waktu perkara, yakni sebagai Gubernur Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan ERM merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan. Penyidik mendalami keterangan saksi untuk memperoleh informasi yang relevan dengan penelusuran aset mantan kepala daerah tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak hanya berfokus pada pemeriksaan pihak-pihak yang terkait langsung dengan perkara, tetapi juga mencakup pengumpulan informasi mengenai rekam jejak dan aset yang perlu ditelusuri.
Pemeriksaan pada 2 Oktober 2026 menambah rangkaian tindakan KPK dalam perkara tersebut. Meski demikian, KPK belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai jenis aset yang ditelusuri maupun transaksi tertentu yang menjadi perhatian penyidik. Informasi yang disampaikan sejauh ini terbatas pada pemeriksaan ERM sebagai saksi dan tujuan pendalamannya, yaitu mendukung penelusuran aset Ridwan Kamil ketika yang bersangkutan menjabat Gubernur Jawa Barat.
Dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan Bank BJB, sejumlah nama disebut sebagai tersangka berdasarkan keterangan dan informasi mengenai proses hukum yang tersedia. Penyebutan status tersebut perlu dipahami dalam konteks tahapan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan telah terbuktinya suatu kesalahan. Penentuan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada proses hukum, alat bukti, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nama pertama yang disebut ialah Yuddy Renaldi, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB pada periode 2019–2025. Selain itu, terdapat Widi Hartoto, yang tercatat sebagai Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB untuk periode 2020–2024. Keterangan mengenai jabatan dan masa kerja tersebut menjadi bagian dari informasi yang dicantumkan dalam perkara, tanpa memberikan kesimpulan tambahan mengenai tindakan, peran, atau bentuk pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Pihak lain yang disebut ialah Ikin Asikin Dulmanan, yang dikaitkan dengan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama. Selanjutnya, terdapat Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising. Nama berikutnya adalah Elang Sophan Jaya Kusuma, yang disebut terkait dengan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama. Keterangan mengenai keterkaitan para pihak dengan perusahaan-perusahaan tersebut disampaikan sebatas identitas dan hubungan yang tercantum dalam informasi perkara.
Daftar tersebut mencakup nama, jabatan, serta perusahaan yang disebut dalam penyidikan, tetapi tidak menjelaskan secara otomatis bentuk keterlibatan setiap individu. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, dugaan perbuatan, maupun dasar penetapan status hukum harus merujuk pada keterangan resmi penyidik dan dokumen proses hukum yang sah. Dengan demikian, penyampaian identitas para tersangka perlu dilakukan secara proporsional, akurat, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung.
Rangkaian tindakan penyidik dalam perkara yang berkaitan dengan Ridwan Kamil berlangsung melalui beberapa tahapan. Langkah awal yang disebut dalam kronologi ini adalah penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat tersebut pada 10 Maret 2025. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan barang atau informasi yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang dari lokasi penggeledahan. Barang yang disebut lain sepeda motor dan mobil. Penyitaan itu menjadi bagian dari tindakan hukum yang dilakukan setelah tim penyidik menjalankan pemeriksaan di rumah Ridwan Kamil. Informasi mengenai penggeledahan dan penyitaan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks kronologi penyidikan, tanpa terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai keterkaitan setiap barang dengan substansi perkara.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 2 Desember 2025. Pada tanggal itu, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Kehadirannya menandai tahapan pemeriksaan saksi setelah penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang. Sebagai saksi, keterangannya diperlukan untuk membantu penyidik menyusun gambaran mengenai perkara, menguji informasi yang telah dikumpulkan, serta memperjelas hubungan pihak-pihak dan peristiwa yang sedang ditelusuri. Dengan demikian, urutan peristiwa dimulai dari penggeledahan pada 10 Maret 2025, dilanjutkan penyitaan sepeda motor dan mobil, kemudian pemeriksaan Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025. Kronologi tersebut menunjukkan bahwa penyidikan berjalan melalui tahapan pengumpulan bukti dan permintaan keterangan, sementara penilaian akhir mengenai perkara tetap menjadi kewenangan proses hukum yang berlaku.
Perkembangan penanganan perkara menunjukkan bahwa KPK telah mengambil langkah penahanan terhadap empat tersangka. Pada 10 Agustus 2026, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum. Penahanan tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik setelah pemeriksaan saksi, pengumpulan informasi, serta penelusuran berbagai jejak perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu. KPK menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sakit sehingga penanganan terhadapnya mengikuti kondisi dan kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Status tersebut tidak menghapus proses penyidikan, sebab penyidik masih dapat melakukan langkah hukum sesuai ketentuan setelah mempertimbangkan keadaan yang bersangkutan. Perkembangan status setiap tersangka tetap menjadi bagian penting dalam memantau arah perkara.
Selain penahanan, pendalaman perkara juga mencakup penelusuran riwayat transaksi mantan asisten pribadi Ridwan Kamil. Fokus ini diarahkan untuk memperjelas rangkaian informasi yang telah dihimpun penyidik dan melihat keterkaitannya dengan perkara. Namun, sumber yang tersedia belum menjelaskan identitas mantan asisten tersebut maupun isi transaksi yang sedang ditelusuri, sehingga informasi mengenai aspek itu masih terbatas.
Fokus pendalaman lainnya adalah pembiayaan aktivitas Ridwan Kamil di luar negeri. KPK masih menelusuri aspek tersebut sebagai bagian dari upaya memetakan aliran dan hubungan informasi dalam perkara secara menyeluruh. Bentuk pembiayaan maupun rincian kegiatan yang dimaksud belum diuraikan lebih lanjut oleh sumber. Dengan demikian, perkembangan penanganan saat ini bertumpu pada proses terhadap para tersangka, pemeriksaan kondisi Yuddy Renaldi, serta pendalaman dua jalur informasi tambahan yang masih berlangsung.

