Koalisi Sipil Siapkan Posko Aduan Ijazah Anggota Parlemen di Senayan

Koalisi Sipil Siapkan Posko Aduan Ijazah Anggota Parlemen di Senayan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti mengenai kepemilikan ijazah sekolah menengah atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pencalonan. Perkara itu tercatat sebagai Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sehingga menjadi rujukan penting dalam perdebatan mengenai dokumen pendidikan calon pejabat publik.

Meski memuat pertimbangan mengenai bukti ijazah, Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan yang diajukan. MK menilai lembaga tersebut tidak berwenang menindaklanjuti pokok persoalan sebagaimana dimohonkan. Selain itu, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk membawa perkara tersebut ke dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dengan pertimbangan itu, putusan tidak serta-merta menjadi penetapan bahwa seluruh persoalan administratif terkait dokumen pendidikan telah diperiksa melalui mekanisme yang sama.

Setelah putusan tersebut, koalisi sipil membuka kemungkinan untuk memperluas pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan anggota parlemen. Sasaran yang dibicarakan mencakup anggota DPR dan MPR, khususnya kesesuaian ijazah sekolah menengah atau sederajat dengan persyaratan untuk menjadi anggota parlemen. Rencana ini dapat dilakukan melalui posko aduan sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan laporan terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen. Pemeriksaan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka verifikasi yang terbuka, berbasis bukti, serta menghormati hak setiap pihak. Langkah itu juga diharapkan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, melainkan menjadi upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan serta pengisian jabatan publik.

Koalisi Nasional Perempuan Indonesia memutuskan mendirikan posko pengaduan sebagai saluran bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi terkait kelengkapan ijazah anggota parlemen. Keputusan tersebut disampaikan oleh koordinator lapangan koalisi, Meri Samiri. Posko ini direncanakan berdiri di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, sehingga mudah dijangkau oleh warga maupun pihak lain yang memiliki laporan.

Menurut rencana, posko mulai dibuka pada Senin, 12 Oktober 2026. Layanan pengaduan akan beroperasi setiap hari kerja selama jam kerja. Penetapan waktu tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan laporan secara langsung pada waktu yang teratur, sekaligus memastikan adanya petugas yang dapat menerima dan mencatat setiap informasi yang disampaikan.

Posko tersebut akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk melaporkan anggota parlemen yang diduga tidak memiliki ijazah sesuai persyaratan. Selain masyarakat, sesama anggota dewan juga dapat menggunakan saluran ini untuk menyampaikan laporan atau informasi yang dianggap relevan. Setiap laporan diharapkan disampaikan secara bertanggung jawab dan memuat keterangan yang dapat membantu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Meri menjelaskan bahwa anggota koalisi akan berjaga secara bergiliran di lokasi posko. Pengaturan tersebut dilakukan agar layanan tetap tersedia selama jam operasional pada hari kerja. Dengan kehadiran petugas secara bergantian, koalisi ingin memastikan masyarakat memiliki tempat untuk menyampaikan aduan, memperoleh informasi mengenai mekanisme pelaporan, serta menyerahkan dokumen atau keterangan pendukung apabila tersedia.

Setiap aduan yang masuk ke posko akan dihimpun dan direkap oleh koalisi sipil. Rekapitulasi tersebut menjadi dasar untuk menyusun laporan secara lebih teratur, termasuk mencatat identitas pelapor, anggota parlemen yang dilaporkan, serta informasi mengenai dugaan persoalan ijazah atau latar pendidikan yang disampaikan. Koalisi menyatakan bahwa data tersebut akan terlebih dahulu dikumpulkan sebelum diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.

Setelah proses pendataan dilakukan, laporan akan diserahkan kepada partai politik yang menaungi anggota parlemen bersangkutan. Partai politik akan diminta memeriksa validitas informasi secara internal dan mengambil langkah sesuai mekanisme organisasi masing-masing. Pemeriksaan itu diharapkan dapat memperjelas asal-usul dokumen, riwayat pendidikan, serta kesesuaian keterangan yang beredar dengan data resmi. Dengan demikian, laporan dari masyarakat tidak langsung diperlakukan sebagai kesimpulan, melainkan sebagai bahan yang perlu diverifikasi.

Meri menyampaikan bahwa koalisi belum mengetahui langkah yang akan ditempuh oleh setiap partai setelah menerima laporan. Menurut dia, keputusan mengenai pemeriksaan maupun tindak lanjut berada di tangan partai politik terkait. Namun, koalisi akan menyampaikan informasi kepada media apabila partai yang menerima laporan tidak melakukan tindakan atau tidak memberikan kejelasan atas proses penanganannya. Sikap tersebut disebut sebagai bentuk dorongan agar laporan publik tidak berhenti pada tahap penerimaan administratif.

Koalisi juga mengaku telah memiliki gambaran awal mengenai sejumlah anggota dewan, termasuk informasi tentang ijazah dan latar pendidikan mereka. Kendati demikian, hingga kini belum ada laporan personal yang diterima melalui posko untuk masing-masing nama tersebut. Karena itu, kebenaran data awal tersebut belum diperiksa dan tidak dapat dipandang sebagai fakta yang telah terkonfirmasi. Koalisi menempatkan informasi itu sebagai bahan awal yang masih memerlukan dokumen pendukung, klarifikasi dari pihak terkait, serta pemeriksaan oleh partai politik yang menaunginya.

Meri menjelaskan bahwa pembukaan posko pengaduan tidak hanya ditujukan untuk menerima dan menghimpun laporan mengenai dugaan persoalan ijazah anggota parlemen di Senayan. Posko tersebut juga dimaksudkan sebagai sarana untuk menekan DPR agar segera mengambil langkah politik terhadap Gibran. Menurut Meri, keputusan untuk memakzulkan Gibran berada di tangan para wakil rakyat. Karena itu, pengaduan yang disampaikan melalui posko diharapkan menjadi perhatian DPR dalam menjalankan kewenangannya.

Dalam pernyataannya, Meri memperingatkan anggota dewan agar tidak mengabaikan tuntutan yang disampaikan melalui gerakan tersebut. Ia menegaskan bahwa para wakil rakyat perlu mendengar dan menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan, terutama tuntutan agar DPR segera memproses pemakzulan Gibran. Peringatan itu disampaikan sebagai penegasan bahwa pembukaan posko memiliki tujuan politik yang lebih luas, yakni mendorong parlemen mengambil keputusan sesuai dengan tuntutan koalisi sipil.

Koalisi sipil menyatakan bahwa pengaduan tersebut akan terus dipertahankan sampai parlemen memastikan Gibran turun dari jabatannya sebagai wakil presiden. Dengan demikian, keberadaan posko tidak disebut sebagai kegiatan yang berlangsung sementara, melainkan bagian dari upaya yang akan terus dijalankan hingga tuntutan itu memperoleh kepastian dari DPR. Meri juga menyampaikan bahwa perjuangan tersebut akan tetap berlanjut apabila parlemen belum memenuhi tuntutan yang diajukan. Ke depan, perjuangan itu dapat dilakukan dengan format yang berbeda, tetapi arah tuntutannya tetap sama, yaitu mendorong Gibran turun dari jabatan sebagai wakil presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *