JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam menyiapkan hunian yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga didukung infrastruktur energi yang berkelanjutan.
Pembahasan kedua pejabat berfokus pada kerja sama strategis penyediaan rumah rakyat dengan dukungan sumber energi bersih. Konsep ini menempatkan aspek perumahan dan ketahanan energi dalam satu perencanaan, sehingga masyarakat dapat memperoleh tempat tinggal yang layak sekaligus akses terhadap pasokan energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan kawasan permukiman yang terintegrasi sejak tahap perencanaan.
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah sedang membahas konsep kawasan perumahan yang sejak awal dirancang terhubung dengan jaringan distribusi gas bumi untuk pelanggan rumah tangga. Integrasi jaringan gas atau jargas dinilai dapat membantu menyediakan alternatif energi bagi kebutuhan domestik, termasuk kegiatan memasak, dengan sistem distribusi yang dibangun secara terencana dan aman.
Selain jaringan gas, kawasan tersebut juga diproyeksikan memperoleh pasokan listrik berbasis pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Pemanfaatan energi surya dapat mendukung pengurangan ketergantungan pada sumber energi fosil sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan di lingkungan permukiman. Dengan menggabungkan hunian rakyat, jargas, dan PLTS, pemerintah tengah menyiapkan model kawasan yang mengedepankan efisiensi, keberlanjutan, serta kualitas hidup penghuni.
Rencana itu masih berada dalam tahap pembahasan antarlembaga, termasuk mengenai kesiapan infrastruktur, lokasi, skema pembiayaan, dan mekanisme pelaksanaannya. Pemerintah perlu memastikan setiap komponen dapat berjalan secara terpadu agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Pertemuan Maruarar dan Bahlil menunjukkan adanya arah kebijakan untuk menjadikan pembangunan perumahan sebagai bagian dari agenda transisi energi nasional.
Pemerintah menyiapkan rancangan kawasan hunian pekerja yang mengutamakan efisiensi energi dan keterpaduan infrastruktur sejak tahap awal pembangunan. Kawasan tersebut akan dikembangkan di sejumlah wilayah yang berada dalam pengembangan pemerintah, dengan perumahan dirancang sebagai bagian dari ekosistem yang mendukung kebutuhan tempat tinggal, utilitas, serta aktivitas masyarakat. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan lingkungan hunian yang lebih tertata, terjangkau, dan mampu mengurangi ketergantungan pada sumber energi konvensional.
Salah satu unsur utama dalam konsep itu adalah penyediaan jaringan gas (jargas) dan listrik yang bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Kedua fasilitas tersebut tidak direncanakan sebagai tambahan yang dibangun secara terpisah setelah rumah selesai, melainkan menjadi bagian dari desain kawasan sejak proses perencanaan. Integrasi jargas dapat mendukung kebutuhan energi rumah tangga secara lebih efisien, sementara PLTS berpotensi menyediakan pasokan listrik yang lebih ramah lingkungan. Penempatan dan pengelolaan infrastruktur juga akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah serta kebutuhan penghuni.
Dengan konsep terintegrasi, pembangunan hunian diharapkan tidak hanya berfokus pada jumlah unit rumah, tetapi juga kualitas layanan dasar dan keberlanjutan kawasan dalam jangka panjang. Perencanaan terpadu memungkinkan aspek tata ruang, jaringan utilitas, aksesibilitas, dan penggunaan energi dibahas secara bersamaan agar pelaksanaannya lebih efektif. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pertemuannya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait berlangsung baik dan produktif. Pertemuan tersebut menghasilkan pembahasan mengenai konsep pembangunan perumahan pada kawasan-kawasan yang berada dalam pengembangan Menteri PKP, termasuk gagasan untuk menghubungkan hunian dengan jargas dan PLTS. Pembahasan lanjutan diperlukan untuk menyusun skema teknis, pembiayaan, serta tahapan pembangunan yang dapat diterapkan di berbagai lokasi.
Maluku Utara diproyeksikan menjadi salah satu lokasi percontohan pembangunan hunian pekerja yang terintegrasi dengan jaringan gas bumi (jargas) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memandang integrasi energi bersih ke kawasan perumahan sebagai gagasan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi lompatan penting dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pekerja.
Gagasan itu dinilai relevan bagi kawasan yang berkembang sebagai pusat industri. Ketersediaan rumah yang dekat dengan tempat kerja dapat mengurangi waktu tempuh, menekan biaya transportasi, serta membantu perusahaan dan pemerintah menyediakan lingkungan tinggal yang lebih tertata. Sementara itu, pemanfaatan jargas dan PLTS berpotensi mendukung efisiensi biaya energi sekaligus mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil. Integrasi sejak tahap perencanaan juga memungkinkan pembangunan utilitas dilakukan secara lebih terkoordinasi.
Pandangan tersebut mengemuka setelah Maruarar mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau Maluku Utara. Wilayah itu menjadi salah satu kawasan dengan perkembangan investasi industri yang pesat. Investasi tersebut sebelumnya mulai dirintis ketika Bahlil menjabat sebagai Menteri Investasi dan telah menyerap banyak tenaga kerja. Pertumbuhan aktivitas industri kemudian meningkatkan kebutuhan terhadap hunian yang terjangkau, sehat, dan berada dalam jangkauan yang wajar dari lokasi pekerjaan.
Pemerintah menyiapkan proyek percontohan hunian pekerja di Maluku Utara dengan fasilitas jargas dan PLTS sebagai bagian dari upaya menjawab kebutuhan tersebut. Model serupa juga direncanakan untuk diterapkan di pusat-pusat industri lain, termasuk Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi. Pengembangan proyek akan menjadi bahan evaluasi untuk melihat efektivitas integrasi perumahan, energi, dan kawasan kerja sebelum diperluas ke daerah lainnya. Dengan perencanaan lintas kementerian dan dukungan pemerintah daerah, program ini diharapkan mempercepat pembangunan hunian sekaligus mendorong kawasan industri yang lebih berkelanjutan.
Selain lokasi yang telah dibahas sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyebut adanya alternatif kawasan lain yang dapat dikaitkan dengan rencana hunian pekerja. Salah satunya berada di wilayah Kabupaten Bekasi, yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kebutuhan penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat pekerja di sekitar kawasan industri. Penyebutan lokasi tersebut belum menjadi keputusan final mengenai bentuk pembangunan, luas kawasan, maupun jumlah hunian yang akan disediakan. Pemerintah masih perlu menilai kesesuaian lahan, akses infrastruktur, serta hubungan kawasan dengan pusat-pusat kegiatan ekonomi.
Lokasi lain yang turut disebut adalah kawasan Meikarta. Pembahasan mengenai kawasan ini berkaitan dengan hibah dari Lippo seluas 30 hektare. Lahan tersebut menjadi salah satu opsi yang diperhitungkan dalam penyusunan rencana kawasan hunian terintegrasi. Namun, pemanfaatan lahan hibah tetap memerlukan penyesuaian dengan ketentuan hukum, status penguasaan dan penggunaan lahan, serta rancangan tata ruang yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai Meikarta perlu dipahami sebagai bagian dari pembahasan awal, bukan sebagai penetapan pelaksanaan pembangunan.
Arah pembangunan dan pembiayaan untuk kawasan-kawasan tersebut akan mengikuti arahan Presiden. Dalam kerangka itu, Danantara disebut akan menjalankan peran dalam pembangunan dan pembiayaan kawasan yang dipilih. Bentuk keterlibatan, sumber dana, mekanisme investasi, serta pembagian tanggung jawab antarlembaga masih harus dituangkan melalui kebijakan dan aturan yang jelas. Pemerintah juga perlu memastikan agar skema pembiayaan berjalan transparan, sesuai regulasi, dan mendukung tujuan penyediaan hunian yang terjangkau bagi pekerja.
Pelaksanaan di lapangan belum memasuki tahap yang dirinci. Pemerintah masih mematangkan kajian teknis, regulasi, pemetaan lahan, dan skema pembiayaan sebelum menentukan langkah berikutnya. Proses tersebut diperlukan untuk menilai kelayakan setiap lokasi sekaligus menyelaraskan rencana hunian dengan kebutuhan infrastruktur, jaringan utilitas, serta kebijakan pembangunan kawasan. Dengan demikian, rincian mengenai desain, tahapan pekerjaan, dan bentuk pengelolaan masih menunggu hasil pembahasan lintas pihak.


