DPR Dorong Batas Maksimal Pemakaian Galon Guna Ulang Berbasis Kajian Ilmiah

DPR Dorong Batas Maksimal Pemakaian Galon Guna Ulang Berbasis Kajian Ilmiah

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta pemerintah segera menetapkan batas usia pakai maksimal galon guna ulang yang dinilai aman bagi masyarakat. Menurut dia, kejelasan mengenai masa penggunaan wadah tersebut penting karena galon digunakan secara berulang untuk menyimpan air minum yang dikonsumsi publik. Ketentuan yang tegas diharapkan dapat menjadi acuan bagi produsen, pelaku usaha, maupun konsumen dalam memastikan wadah masih berada dalam kondisi layak.

Novita menekankan bahwa penetapan batas penggunaan tidak boleh didasarkan semata-mata pada perkiraan atau pertimbangan komersial. Usulan tersebut perlu disusun melalui kajian ilmiah yang komprehensif, termasuk dengan mempertimbangkan perubahan kualitas material, potensi kerusakan akibat pemakaian berulang, serta dampaknya terhadap keamanan air minum. Kajian berbasis data diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kekhawatiran tanpa dasar.

Dorongan itu disampaikan Novita dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat. Ia sekaligus meminta Kementerian Perindustrian mengambil peran dalam merumuskan dan menetapkan batas maksimal penggunaan galon guna ulang, dengan melibatkan lembaga teknis serta pemangku kepentingan terkait. Kementerian tersebut dinilai memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menyusun standar yang dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Aturan yang dihasilkan nantinya perlu memuat ukuran yang jelas mengenai kapan galon guna ulang masih layak dipakai dan kapan harus ditarik atau diganti. Ukuran itu dapat mencakup batas waktu, jumlah siklus pemakaian, kondisi fisik, serta persyaratan pemeriksaan mutu. Dengan indikator yang transparan, pengawasan akan lebih mudah dilakukan dan konsumen dapat mengenali wadah yang memenuhi ketentuan. Pemerintah juga perlu memastikan hasil kajian serta standar tersebut dikomunikasikan secara terbuka agar masyarakat memahami alasan di balik pembatasan usia pakai galon.

Novita menegaskan bahwa pengawasan terhadap keamanan galon guna ulang harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan konsumen, bukan diarahkan menjadi bagian dari persaingan antarmerek. Setiap pembahasan mengenai keamanan wadah air minum perlu berangkat dari pertanyaan mengenai risiko penggunaan, kualitas material, kebersihan, serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Dengan sudut pandang tersebut, perhatian publik tidak teralihkan oleh narasi komersial yang dapat mengaburkan persoalan utama, yaitu jaminan bahwa produk yang beredar aman digunakan.

Menurut Novita, isu keselamatan produk tidak sepatutnya dikaitkan dengan kepentingan merek tertentu. Fungsi legislasi dan pengawasan DPR tidak ditujukan untuk membela, menguntungkan, ataupun menilai satu merek dibandingkan merek lainnya. Lembaga negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan disusun berdasarkan kepentingan umum dan berlaku secara adil bagi seluruh pelaku usaha. Karena itu, narasi persaingan satu merek dan merek lain perlu dikesampingkan dalam pembahasan mengenai keamanan galon guna ulang.

Pendekatan tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penyusunan regulasi. Ketentuan mengenai produk yang bersentuhan langsung dengan air minum harus memiliki parameter yang objektif, dapat diuji, dan diterapkan secara konsisten. Pemerintah maupun lembaga pengawas perlu menjelaskan indikator keamanan, mekanisme pemeriksaan, serta konsekuensi apabila standar tidak dipenuhi. Transparansi ini membantu konsumen memahami alasan di balik setiap kebijakan dan mencegah munculnya dugaan bahwa aturan dibuat untuk kepentingan pihak tertentu.

Novita turut menekankan bahwa penetapan batas usia pakai galon harus didukung dasar yang terang dan penelitian ilmiah yang memadai. Batas waktu tidak boleh ditentukan secara serampangan tanpa mempertimbangkan perubahan sifat material, pola pemakaian, proses pencucian, distribusi, serta kondisi penyimpanan. Kajian independen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan diperlukan agar ketentuan pemerintah benar-benar mampu menjamin keamanan penggunaan. Dengan dasar tersebut, pengawasan dapat melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi produsen tanpa menciptakan perlakuan yang diskriminatif.

Urgensi penetapan batas maksimal pemakaian galon guna ulang berangkat dari kenyataan bahwa sebagian wadah masih digunakan dalam jangka waktu yang sangat panjang tanpa kepastian mengenai kondisi materialnya. Novita mengungkapkan bahwa ia pernah menemukan galon guna ulang yang telah berusia sekitar 20 tahun, tetapi tetap dipakai untuk menampung air minum. Temuan tersebut menunjukkan adanya praktik penggunaan wadah yang melampaui usia pakai wajar dan menegaskan perlunya aturan yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Menurut pandangan tersebut, galon yang digunakan berulang kali dapat mengalami perubahan kondisi akibat paparan panas, gesekan, pencucian, serta proses pemindahan dan penyimpanan. Kerusakan yang tidak selalu terlihat secara kasatmata dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan wadah untuk bersentuhan dengan air konsumsi. Karena itu, batas pemakaian yang disusun berdasarkan kajian ilmiah diperlukan sebagai langkah pencegahan, bukan semata-mata sebagai pembatasan kegiatan masyarakat atau pelaku usaha.

Novita juga menempatkan perlindungan terhadap keamanan konsumsi masyarakat dalam kerangka konstitusional. Ia merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat jaminan hak-hak warga negara, termasuk prinsip perlindungan terhadap kepentingan dan keselamatan masyarakat. Dalam konteks air minum, rujukan tersebut memperkuat pandangan bahwa setiap kebijakan harus diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh produk yang aman, layak, dan tidak menimbulkan risiko yang dapat dicegah.

Selain itu, Novita menyebut Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari landasan pengelolaan sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta pemanfaatan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan itu memperlihatkan bahwa kepentingan publik perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan aturan. Dengan demikian, kerangka ideologis dan hukum untuk melindungi keamanan konsumsi masyarakat sebenarnya telah tersedia. Tantangannya adalah menerjemahkan kerangka tersebut ke dalam standar usia pakai galon yang terukur, transparan, dan dapat diterapkan secara konsisten berdasarkan bukti ilmiah.

Pemantauan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) sepanjang 2024 hingga 2026 menemukan beragam keluhan masyarakat mengenai kondisi galon guna ulang yang beredar. Sejumlah konsumen melaporkan galon yang tampak kusam, mengalami retak, atau menunjukkan tanda-tanda penurunan kondisi fisik. Pemantauan tersebut juga mencatat adanya dugaan peredaran galon berusia tua, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kelayakan penggunaannya setelah dipakai berulang kali. Keluhan ini memperlihatkan bahwa kondisi wadah perlu menjadi perhatian, terutama karena galon digunakan untuk menyimpan air minum yang dikonsumsi sehari-hari.

Dalam menilai keamanan dan kelayakan galon guna ulang, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan secara menyeluruh. Paparan panas dapat memengaruhi material galon, khususnya apabila wadah disimpan atau diangkut dalam kondisi bersuhu tinggi. Sinar ultraviolet juga berpotensi mempercepat perubahan pada bahan apabila galon terlalu lama terpapar cahaya matahari. Selain itu, proses pencucian memiliki peran penting. Pencucian yang tidak sesuai, berulang, atau tidak mampu menghilangkan sisa kotoran dapat berdampak pada kebersihan dan kondisi permukaan wadah. Karena itu, penilaian tidak hanya didasarkan pada usia galon, tetapi juga pada riwayat penggunaan, penyimpanan, pencucian, serta kondisi fisiknya.

KKI menilai regulasi mengenai batas masa pakai galon guna ulang tetap diperlukan agar pelaku usaha dan konsumen memiliki acuan yang jelas. Pada saat yang sama, informasi dalam bahan menyebutkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan galon guna ulang yang memiliki izin edar BPOM dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) aman digunakan. KKI berharap penetapan batas maksimal berdasarkan kajian ilmiah dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian mengenai standar keamanan penggunaan galon guna ulang, dengan mempertimbangkan pengaruh paparan panas, sinar ultraviolet, proses pencucian, dan kondisi wadah selama masa pemakaiannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *