JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa hutan produksi dan hutan lindung memiliki peran penting dalam memperkuat pengelolaan hutan secara lestari. Keduanya menjadi bagian strategis dari upaya Indonesia mencapai target FOLU Net Sink 2030, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan hutan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan konservasi, karena keberadaannya berkaitan langsung dengan ketahanan lingkungan, perekonomian daerah, dan kehidupan sosial masyarakat.
Hutan lindung berfungsi menjaga tata air, melindungi keanekaragaman hayati, mencegah erosi, serta mempertahankan keseimbangan ekosistem. Sementara itu, hutan produksi menyediakan bahan baku secara berkelanjutan dan membuka peluang usaha bagi masyarakat serta pelaku ekonomi. Kedua jenis kawasan tersebut juga menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang yang bergantung pada hasil hutan, jasa lingkungan, pertanian, dan berbagai aktivitas ekonomi berbasis lahan. Karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara terencana, terukur, dan sesuai dengan daya dukung ekosistem. Pendekatan tersebut diperlukan agar manfaat hutan dapat dirasakan secara nyata tanpa mengorbankan fungsi ekologis dan keberlanjutan sumber daya alam.
Rohmat Marzuki juga menekankan perlunya menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam menjaga hutan. Keterlibatan warga tidak cukup hanya melalui kegiatan pengawasan, tetapi harus disertai akses terhadap manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Skema perhutanan sosial, pengelolaan hutan desa, dan pengembangan agroforestri dapat menjadi sarana untuk mewujudkan tujuan tersebut. Melalui skema itu, masyarakat memperoleh kepastian dalam mengelola lahan, mengembangkan komoditas, dan meningkatkan pendapatan, sekaligus memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk melindungi kawasan hutan. Kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendamping menjadi dasar penting bagi terciptanya tata kelola yang transparan. Dengan demikian, perlindungan hutan dan peningkatan kesejahteraan dapat berjalan beriringan dalam satu strategi pembangunan yang berkelanjutan.
Rencana Investasi Nasional Hutan Produksi dan Hutan Lindung 2026–2030 disusun oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dengan dukungan Multistakeholder Forestry Programme fase 5. Dokumen ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat pengelolaan hutan yang berkelanjutan, sekaligus memastikan investasi kehutanan menghasilkan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi secara seimbang.
Rencana tersebut berperan sebagai penghubung arah kebijakan nasional dan pelaksanaan konkret di tingkat tapak. Kerangka investasinya diselaraskan dengan target kontribusi iklim melalui Nationally Determined Contribution (NDC), Rencana Kehutanan Tingkat Nasional, serta agenda Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink. Dengan keterkaitan itu, kebijakan yang bersifat makro dapat diterjemahkan menjadi program yang memiliki lokasi, pelaksana, kebutuhan sumber daya, indikator kinerja, dan dampak terukur.
Tujuan pertama penyusunan rencana adalah menentukan intervensi prioritas berdasarkan kondisi hutan, potensi wilayah, tingkat kerentanan, dan peluang peningkatan produktivitas. Prioritas dapat mencakup pemulihan ekosistem, penguatan tata kelola, pencegahan deforestasi, pengembangan usaha masyarakat, serta peningkatan nilai tambah hasil hutan.
Tujuan kedua ialah menghitung kebutuhan pendanaan dan memperkirakan hasil karbon dari setiap kelompok kegiatan. Perhitungan ini membantu pemerintah dan calon mitra memahami skala investasi, sumber pembiayaan yang mungkin digunakan, serta kontribusi program terhadap pengurangan emisi dan peningkatan penyerapan karbon.
Tujuan ketiga berfokus pada pemetaan peran para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, pengelola perizinan, masyarakat, dunia usaha, lembaga keuangan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Pembagian peran yang jelas dapat mengurangi tumpang tindih serta memperkuat akuntabilitas.
Tujuan keempat adalah menyiapkan portofolio program yang layak dan siap dijalankan. Portofolio tersebut diharapkan menjadi dasar mobilisasi investasi, penyusunan kemitraan, pemantauan hasil, dan pengambilan keputusan berbasis data selama periode 2026–2030.
Indonesia memiliki kawasan hutan negara dengan luas lebih dari 120 juta hektare, sehingga sektor kehutanan memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis sekaligus mendukung perekonomian masyarakat. Kawasan tersebut mencakup berbagai fungsi, mulai dari produksi hasil hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, penyediaan tata air, hingga penyimpanan karbon. Besarnya cakupan ini menunjukkan bahwa pengelolaan hutan perlu dilakukan secara terencana, berbasis data, dan mempertimbangkan kebutuhan generasi mendatang.
Dari keseluruhan kawasan itu, sekitar 66,7 juta hektare atau 57 persen berstatus hutan produksi. Area ini dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan kayu dan produk hutan bukan kayu melalui prinsip keberlanjutan, termasuk penerapan perizinan yang tertib, pemantauan pemanfaatan, serta pengendalian terhadap pembukaan lahan. Sementara itu, sekitar 29,1 juta hektare atau 25 persen merupakan hutan lindung. Kawasan hutan lindung berfungsi mempertahankan sistem penyangga kehidupan, melindungi daerah aliran sungai, mencegah erosi, dan menjaga ketersediaan air bagi masyarakat.
Penguatan tata kelola menunjukkan hasil dalam pengendalian kerusakan hutan. Laju deforestasi nasional menurun dari sekitar 462.000 hektare pada 2019 menjadi 175.000 hektare pada 2024. Penurunan tersebut mencerminkan kontribusi berbagai langkah, seperti peningkatan pengawasan, penegakan hukum, pengendalian kebakaran, perbaikan perizinan, serta pemantauan perubahan tutupan lahan. Meski demikian, tren positif ini tetap perlu dipertahankan melalui kebijakan konsisten dan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, masyarakat adat, serta komunitas lokal.
Selain mencegah kehilangan tutupan hutan, pemerintah terus memulihkan lahan yang telah mengalami degradasi. Pada 2024, rehabilitasi hutan dan lahan mencapai 217.974 hektare. Capaian ini menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk merehabilitasi 12 juta hektare lahan terdegradasi. Pemulihan tersebut perlu diarahkan pada jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi ekosistem, melibatkan masyarakat dalam pemeliharaan, dan disertai evaluasi jangka panjang agar manfaat ekologis serta sosialnya dapat bertahan.
Arah program pengelolaan hutan produksi ditempatkan pada penguatan pasokan bahan baku industri yang berkelanjutan, efisien, dan sesuai daya dukung ekosistem. Investasi diarahkan untuk meningkatkan produktivitas hutan melalui perencanaan berbasis data, pemulihan areal terdegradasi, serta penerapan teknologi rendah emisi. Pada saat yang sama, pengembangan multiusaha kehutanan perlu diperluas agar unit pengelolaan tidak hanya bergantung pada kayu, tetapi juga menghasilkan hasil hutan bukan kayu, pangan, wisata alam, dan jasa lingkungan. Diversifikasi ini dapat memperkuat pendapatan, membuka lapangan kerja, sekaligus mendukung transisi menuju energi terbarukan berbasis biomassa yang dikelola secara bertanggung jawab.
Untuk hutan lindung, prioritasnya adalah optimalisasi jasa lingkungan dan perdagangan karbon tanpa mengurangi fungsi perlindungan. Pengelolaan daerah aliran sungai harus diperkuat melalui rehabilitasi lahan, perlindungan sumber air, pencegahan erosi, dan pengawasan pemanfaatan ruang. Pendanaan konservasi yang mandiri dapat dikembangkan melalui pembayaran jasa lingkungan, skema karbon berintegritas, kemitraan, serta pembiayaan campuran. Pendekatan tersebut perlu disertai tata kelola transparan, pemantauan hasil, dan pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar hutan.
Hingga 2030, dampak yang ditargetkan bertumpu pada tiga pilar: planet, prosperity, dan people. Pilar planet mencakup sasaran emisi sektor kehutanan sebesar minus 140 juta ton CO2e melalui pengurangan deforestasi, peningkatan serapan karbon, dan pemulihan ekosistem. Pilar prosperity mendorong pertumbuhan nilai ekspor kehutanan dari baseline 12,6 miliar dolar AS pada 2022, dengan meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta kepastian pasokan industri.
Pilar people diwujudkan melalui perluasan perhutanan sosial dari 8,1 juta hektare menjadi 12,7 juta hektare. Perluasan ini harus disertai penguatan ketahanan pangan dan energi berbasis hutan desa, peningkatan kapasitas kelembagaan, akses pasar, serta perlindungan hak masyarakat adat. Dengan demikian, manfaat ekonomi tidak berhenti pada peningkatan produksi, melainkan memperkuat kemandirian masyarakat, menjaga fungsi ekologis, dan memastikan pengelolaan hutan berlangsung adil antargenerasi.

