News  

Humas DPP LIN Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Langsung Usut Dugaan Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Filipina

MANADO – Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan perhatian khusus terhadap penanganan dugaan penyelundupan ribuan kosmetik ilegal asal Filipina yang diamankan di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Desakan tersebut disampaikan Humas DPP LIN, Yasir Arafat Lestaluhu, menyusul diamankannya sekitar 2.900 kemasan kosmetik jenis Cream Brilliant yang diduga berasal dari Filipina.

Menurut Yasir, perkara tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai kasus peredaran barang ilegal. Letak geografis Kepulauan Sangihe yang berbatasan langsung dengan Filipina membuat kasus tersebut juga berkaitan dengan pengawasan wilayah perbatasan dan keamanan nasional.

“Kami mendesak Kapolri dan Panglima TNI turun langsung melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini. Negara tidak boleh kalah terhadap jaringan penyelundupan lintas negara,” tegas Yasir.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengamanan barang bukti maupun pemeriksaan awak kapal. Menurutnya, penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh mata rantai dugaan penyelundupan, apabila memang terdapat bukti yang cukup.

Mulai dari asal barang di luar negeri, pihak yang mengangkut, penerima barang di Indonesia, hingga kemungkinan jaringan distributor dan pihak lain yang diduga terlibat perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.

LIN Soroti Potensi Keterlibatan Oknum

LIN juga meminta aparat tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu, termasuk apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat.

Namun, Yasir menekankan bahwa setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat ataupun pihak lain, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti melalui proses hukum yang sah, kami meminta agar dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari institusi tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus lintas negara harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus apabila berdasarkan proses hukum terbukti melakukan pelanggaran.

Soroti Legalitas dan Keamanan Kosmetik

Selain aspek kepabeanan dan dugaan penyelundupan, LIN menilai keberadaan ribuan kosmetik yang diduga berasal dari luar negeri juga perlu diperiksa dari sisi legalitas produk dan perlindungan konsumen.

Kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan keamanan, mutu, manfaat serta persyaratan perizinan yang berlaku. Karena itu, aparat bersama instansi terkait dinilai perlu memastikan status produk, asal-usul, kandungan, legalitas pemasukan barang, hingga status notifikasi kosmetik tersebut.

LIN menyinggung sejumlah regulasi yang dinilai relevan untuk ditelusuri dalam perkara ini, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan BPOM mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetik.

Masyarakat Menunggu Kejelasan Penanganan

LIN juga meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional dan terbuka kepada masyarakat, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Menurut Yasir, keterbukaan informasi penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus memastikan masyarakat mengetahui bahwa kasus dugaan penyelundupan tersebut benar-benar ditangani secara serius.

“Ini menyangkut kewibawaan negara, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta keamanan wilayah perbatasan Indonesia dengan Filipina,”kata Yasir.

Ia berharap perhatian langsung dari pimpinan institusi terkait dapat mendorong proses penanganan perkara berjalan secara menyeluruh.

LIN menegaskan, pengungkapan kasus tersebut seharusnya tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Jika berdasarkan hasil penyidikan terdapat bukti yang cukup mengenai jaringan atau pihak lain yang terlibat, seluruh pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Kapolri dan Panglima TNI memberikan perhatian khusus agar kasus ini diusut hingga tuntas, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Yasir.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *