KOTA SOLO, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Mantan Presiden Joko Widodo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Jokowi menegaskan bahwa sikap menghormati putusan tidak hanya ditujukan kepada hasil akhir yang ditetapkan hakim, tetapi juga kepada seluruh tahapan pemeriksaan serta pertimbangan hukum yang mendasarinya.
Menurut Jokowi, putusan MK merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelesaian perkara. Karena itu, setiap pihak perlu menerima dan menghargai proses hukum yang telah berjalan, termasuk dasar pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam mengambil keputusan. Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap lembaga negara dan memastikan konstitusi tetap menjadi rujukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi kembali menegaskan bahwa pendidikan jenjang sarjana atau S1 Gibran telah tuntas. Penegasan ini disampaikan ketika isu mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden kembali menjadi perhatian publik setelah adanya putusan MK. Jokowi tidak memperluas tanggapannya di luar pokok persoalan, dan memilih menekankan pentingnya menghormati keputusan resmi lembaga peradilan.
Ia juga mengaitkan penghormatan terhadap putusan MK dengan penghormatan terhadap konstitusi. Bagi Jokowi, menaati proses serta keputusan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional merupakan bagian dari komitmen terhadap negara hukum. Dengan demikian, respons tersebut menempatkan persoalan ijazah Gibran dalam kerangka hukum dan kelembagaan, bukan semata-mata sebagai perdebatan politik atau opini di ruang publik.
Jokowi menegaskan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan strata satu atau S1. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan bahwa tahapan pendidikan Gibran telah dilalui sesuai jalur pendidikan yang ditempuhnya. Menurut Jokowi, seseorang yang sudah menyelesaikan pendidikan S1 semestinya telah melewati jenjang pendidikan sebelumnya sebagai bagian dari rangkaian pendidikan yang diperlukan untuk mencapai tingkat tersebut.
Jokowi juga menjelaskan bahwa sistem pendidikan tidak selalu sama di setiap negara. Indonesia mengenal jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), sebelum seseorang melanjutkan ke perguruan tinggi pada jenjang S1. Selain jalur akademik tersebut, Indonesia juga memiliki pendidikan diploma sebagai salah satu bentuk pendidikan tinggi. Perbedaan susunan jenjang itu perlu dipahami ketika membandingkan riwayat pendidikan seseorang yang menempuh pendidikan di negara lain.
Sebagai gambaran, Jokowi menyebut adanya sistem pendidikan di luar negeri yang menggunakan istilah seperti secondary school dan universitas. Ada pula jalur pathway yang dapat dilanjutkan ke program diploma dan kemudian S1. Karena itu, istilah dan urutan pendidikan di suatu negara dapat berbeda dengan sistem yang dikenal di Indonesia, meskipun tetap memiliki jenjang yang setara. Dalam penjelasannya, Jokowi menekankan bahwa seseorang yang dapat mendaftar ke program S1 pada dasarnya telah memenuhi tahapan pendidikan sebelumnya, termasuk jenjang yang setara dengan SMA. Dengan dasar itu, penyelesaian pendidikan S1 menunjukkan bahwa tahapan pendidikan yang menjadi prasyarat untuk memasuki jenjang tersebut telah dilalui.
Perdebatan mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka muncul dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai wakil presiden. Dalam pembahasan tersebut, salah satu isu yang termuat dalam bahan sumber adalah tidak ditemukannya ijazah penyetaraan sekolah menengah atas (SMA). Informasi itu menjadi bagian dari perkara yang dibicarakan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh riwayat pendidikan Gibran. Karena itu, isu mengenai dokumen tersebut perlu dibedakan dari tanggapan Presiden Joko Widodo terhadap putusan dan keterangan tentang jenjang pendidikan anaknya.
Jokowi menyatakan menghormati putusan MK. Ia juga menegaskan bahwa pendidikan S1 Gibran telah tuntas. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan tahapan pendidikan yang telah ditempuh, bukan untuk memberikan penilaian tambahan atas isu dokumen yang dibahas dalam perkara. Dalam penjelasannya, Jokowi mengaitkan penyelesaian pendidikan sarjana dengan proses pendidikan sebelumnya. Menurut keterangan itu, seseorang yang telah menyelesaikan program S1 berarti telah melewati jenjang pendidikan yang menjadi tahapan sebelum pendidikan tinggi.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dipahami secara terpisah. Pertama, putusan MK dan isu administratif mengenai dokumen penyetaraan SMA menjadi bagian dari konteks perdebatan ijazah wakil presiden. Kedua, tanggapan Jokowi berfokus pada pernyataan bahwa Gibran telah menuntaskan pendidikan tingkat sarjana serta tahapan pendidikan yang mendahuluinya. Bahan sumber tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status atau penilaian atas dokumen yang disebutkan tersebut. Penyajian informasi secara terpisah membantu menjaga pemberitaan tetap faktual, dengan membedakan pokok perkara, dokumen yang menjadi isu, dan penjelasan Jokowi mengenai riwayat pendidikan Gibran.
Menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo menegaskan bahwa Indonesia memiliki mekanisme demokrasi dan ketatanegaraan yang harus dihormati. Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pemakzulan dalam kerangka konstitusi, bukan semata-mata sebagai perdebatan politik atau penilaian berdasarkan opini publik. Setiap langkah yang berkaitan dengan jabatan wakil presiden, menurut sikap tersebut, perlu ditempuh melalui prosedur yang telah diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Penegasan Jokowi tidak menyatakan bahwa proses pemakzulan telah dimulai, juga tidak memberikan kesimpulan mengenai kemungkinan hasil akhirnya. Ia hanya mengingatkan bahwa terdapat tahapan dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani persoalan semacam itu. Karena itu, wacana yang berkembang perlu dibedakan dari proses resmi yang mengikuti ketentuan konstitusional. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya menjaga agar isu politik tetap dibahas melalui saluran demokrasi yang sah.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme demokrasi berfungsi sebagai rambu bagi penyelesaian persoalan yang menyangkut penyelenggara negara. Prosedur tersebut mencakup penghormatan terhadap aturan, kewenangan lembaga negara, serta tahapan pemeriksaan dan pengambilan keputusan yang berlaku. Dengan demikian, berbagai pihak perlu menghindari kesimpulan prematur mengenai status atau nasib jabatan Gibran sebelum ada tindakan resmi dari lembaga yang berwenang.
Sikap Jokowi menekankan bahwa perbedaan pandangan mengenai Wakil Presiden Gibran harus disalurkan sesuai konstitusi. Pemakzulan, apabila menjadi agenda politik, tidak dapat didasarkan hanya pada tekanan atau pernyataan sepihak, melainkan harus mengikuti mekanisme demokrasi yang tersedia. Penekanan pada prosedur ini menjadi pesan utama dalam merespons isu tersebut, tanpa mendahului proses dan tanpa menentukan hasil yang belum diputuskan oleh institusi berwenang.

