Komnas HAM Soroti Tiga Prioritas Utama dalam Pembenahan Program MBG

Komnas HAM Soroti Tiga Prioritas Utama dalam Pembenahan Program MBG

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan laporan hasil pengamatan situasi dan kajian terhadap pelaksanaan program. Evaluasi itu ditempatkan dalam perspektif hak asasi manusia, terutama untuk melihat bagaimana penyelenggaraan MBG dikelola serta bagaimana pelaksanaannya dapat terus dibenahi agar sesuai dengan prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak.

Paparan mengenai rekomendasi tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada wartawan. Penyampaian itu menjadi bagian dari penjelasan Komnas HAM mengenai temuan yang diperoleh melalui pengamatan situasi serta kajian atas pelaksanaan program MBG.

Dengan demikian, perhatian Komnas HAM berangkat dari kebutuhan untuk menilai tata kelola MBG melalui kerangka hak asasi manusia. Laporan pengamatan dan kajian tersebut menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi yang ditujukan untuk mendukung pembenahan program. Paparan Uli menempatkan evaluasi sebagai proses untuk memahami pelaksanaan MBG berdasarkan informasi yang dihimpun Komnas HAM, sekaligus menyampaikan arah perbaikan tata kelola kepada publik melalui keterangan kepada wartawan.

Rekomendasi pertama dalam pembenahan program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat. Program ini perlu diarahkan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan dukungan pemenuhan gizi, sehingga manfaat yang diberikan dapat menjawab persoalan kesehatan dan kesejahteraan secara lebih efektif. Ketepatan sasaran juga penting agar pelaksanaan MBG tidak mengabaikan masyarakat dengan kebutuhan paling mendesak.

Kelompok rentan, terutama kelompok 3B yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD, perlu menjadi prioritas utama. Ketiga kelompok tersebut memiliki kebutuhan gizi yang penting bagi kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak. Pemenuhan asupan yang memadai bagi mereka merupakan bagian penting dari upaya mencegah persoalan gizi sejak tahap awal kehidupan serta melindungi kelompok yang memiliki kerentanan lebih tinggi.

Prioritas penerima manfaat juga perlu mencakup peserta didik yang berada di daerah dengan kemiskinan ekstrem. Selain itu, perhatian harus diberikan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah rawan pangan dan gizi, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kondisi geografis dan sosial di wilayah tersebut dapat memperbesar risiko keterbatasan akses terhadap pangan bergizi, sehingga kebutuhan penerima manfaat perlu dipertimbangkan secara serius dalam pelaksanaan MBG.

Penentuan penerima manfaat harus menggunakan data yang akurat. Data yang tepat menjadi dasar untuk mengidentifikasi kelompok sasaran secara jelas dan memastikan bantuan diterima oleh pihak yang sesuai dengan prioritas program. Dengan pijakan data yang akurat, pelaksanaan MBG dapat berlangsung lebih terarah, adil, dan selaras dengan tujuan pemenuhan gizi bagi kelompok rentan serta masyarakat di wilayah yang menghadapi tantangan pangan dan gizi.

Rekomendasi kedua Komnas HAM dalam pembenahan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menekankan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta koordinasi lintas sektor. Melalui keterangan Uli Parulian Sihombing, Komnas HAM menyampaikan bahwa penyelenggaraan program perlu ditopang oleh mekanisme yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan aspek tersebut menjadi bagian penting agar setiap tahapan pelaksanaan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, memiliki dasar kerja serta saluran koordinasi yang terukur.

Dalam kerangka itu, Komnas HAM merekomendasikan penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Penyempurnaan regulasi diperlukan untuk memperjelas ketentuan yang mengatur pelaksanaan MBG, termasuk hubungan kerja antarlembaga dan mekanisme pengawasan. Aturan yang lebih terperinci dapat memberikan rujukan yang seragam bagi para pemangku kepentingan, sekaligus membantu memastikan bahwa informasi, tanggung jawab, dan proses pengambilan keputusan tersedia secara transparan sesuai kewenangan masing-masing.

Komnas HAM juga menyoroti perlunya kejelasan pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Pembagian peran yang tegas diperlukan untuk memperjelas mekanisme penyelenggaraan MBG, termasuk koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban kelembagaan. Pemerintah pusat dan daerah, misalnya, perlu memiliki pemahaman yang jelas mengenai fungsi masing-masing dalam mendukung program, sementara keterlibatan TNI dan Polri harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan yang diatur secara jelas. Menurut keterangan Uli Parulian Sihombing, penataan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola program secara menyeluruh.

Keamanan pangan dan kualitas gizi perlu ditempatkan sebagai prioritas utama dalam pembenahan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penguatan standar keamanan pangan menjadi langkah mendasar agar setiap tahapan penyediaan makanan, mulai dari persiapan hingga distribusi, memenuhi ketentuan yang berlaku. Standar tersebut perlu diterapkan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat, sehingga mutu makanan tidak hanya dinilai dari jumlah porsi, tetapi juga dari kebersihan, kelayakan, dan keamanan konsumsinya. Pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) juga harus menjadi perhatian penting bagi fasilitas penyedia makanan. Persyaratan ini diperlukan untuk memastikan aspek higiene dan sanitasi diperiksa berdasarkan standar yang jelas.

Pengawasan terhadap Sentra Penyediaan Bergizi Gratis (SPBG) perlu diperkuat melalui pemantauan yang terukur dan berkelanjutan. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan bahan pangan, melainkan juga proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, serta distribusi makanan. Aspek pengolahan limbah harus ikut diperhatikan agar kegiatan operasional tidak menimbulkan persoalan sanitasi maupun dampak lain terhadap lingkungan. Di sisi gizi, masyarakat perlu memperoleh keterbukaan mengenai kandungan makanan yang disediakan. Informasi tersebut penting agar penerima manfaat dan publik dapat mengetahui komposisi gizi secara lebih jelas, sekaligus mendorong akuntabilitas dalam pelaksanaan program.

Selain pencegahan, diperlukan mekanisme penanganan dan pemulihan bagi korban keracunan yang cepat, transparan, dan mudah diakses. Mekanisme ini perlu menjelaskan jalur pelaporan, bentuk respons, layanan yang tersedia, serta pihak yang bertanggung jawab, tanpa mengabaikan kebutuhan korban untuk memperoleh pemulihan yang layak. Transparansi menjadi unsur penting agar setiap laporan dapat ditangani secara terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat. Penanganan yang terkoordinasi juga diperlukan untuk memastikan informasi mengenai kondisi korban, langkah layanan, dan tindak lanjut disampaikan secara bertanggung jawab. Dengan demikian, perlindungan penerima manfaat tidak berhenti pada penyediaan makanan, tetapi mencakup jaminan keamanan, pemenuhan hak atas informasi gizi, serta dukungan ketika terjadi persoalan kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *