Bitung — Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kota Bitung kembali memantik kemarahan publik. Aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan Kadoodan, Kecamatan Madidir, kini menjadi sorotan tajam warga karena dinilai berjalan secara terbuka dan berulang, seolah tanpa hambatan.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber di lapangan, tiga nama yang disebut-sebut terkait dalam aktivitas ini adalah Andi, Marlon, dan Ipas. Marlon diduga berperan sebagai penjaga gudang penampungan, Andi disebut mengawasi serta memantau jalannya aktivitas, sementara Ipas kerap disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan operasi. Semua tudingan ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Warga sekitar mengaku resah. Mereka menilai aktivitas keluar-masuk kendaraan dan dugaan penampungan BBM berskala besar tidak lagi tersembunyi. “Ini bukan isu baru. Aktivitasnya disebut-sebut sudah berlangsung lama. Kalau benar, ini sangat merugikan masyarakat,” ujar seorang warga.
Secara hukum, penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut mengatur secara tegas tata kelola migas, termasuk sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan distribusi, penyimpanan, maupun niaga BBM. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan dan subsidi, praktik seperti ini juga bisa memicu kelangkaan di tingkat masyarakat.
Sorotan publik kini mengarah pada respons aparat. Masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara dan Polres Bitung untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh—mulai dari penelusuran lokasi, alur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Jika benar ada praktik seperti ini dan dibiarkan, dampaknya luas—mulai dari kerugian negara hingga gangguan distribusi energi bagi masyarakat. Kami berharap ada langkah tegas dan transparan,” kata warga lainnya.
Publik juga menyinggung komitmen pemberantasan mafia migas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka berharap komitmen tersebut diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan, termasuk penindakan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas di Kadoodan. Masyarakat menunggu klarifikasi sekaligus langkah konkret—baik berupa penyelidikan, penertiban, maupun penegakan hukum—agar kepastian hukum terjaga dan kepercayaan publik tidak tergerus.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi energi memerlukan konsistensi dan transparansi. Tanpa itu, dugaan praktik ilegal akan terus muncul dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
(Mr.Aft)

