HARI BUMI TERCORENG PULUHAN PONTON TAMBANG ILEGAL BEROPERASI BEBAS

Bangka Induk, Kepulauan Bangka Belitung – Peringatan Hari Bumi justru diwarnai ironi di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Aktivitas penambangan pasir timah ilegal dilaporkan marak beroperasi di alur Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Lingkungan Jalan Laut. Puluhan ponton apung disebut bebas beraktivitas, tanpa hambatan berarti, meski dampak kerusakan lingkungan kian nyata di depan mata.

Temuan ini disoroti langsung oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Induk. Dalam laporan investigatifnya, aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam sumber penghidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan di wilayah Jalan Laut, Kampung Pasir, Air Hanyut, Nelayan 1, dan Nelayan 2.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan semakin memprihatinkan. Air sungai menjadi keruh, sedimentasi meningkat, dan populasi biota seperti ikan, udang, serta kepiting terus menurun drastis. Padahal, komoditas tersebut merupakan tulang punggung ekonomi warga sekitar.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa. Ini adalah perusakan lingkungan hidup yang sistematis dan masif,” tegas perwakilan DPC LIN Bangka.

APH DISOROT, DIDUGA TAK BERTINDAK TEGAS

Masyarakat menilai aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Bangka, belum menunjukkan langkah tegas dan berkelanjutan. Penertiban yang dilakukan selama ini dinilai hanya bersifat sementara.

Faktanya, aktivitas tambang ilegal disebut hanya berhenti sesaat ketika razia dilakukan. Setelah itu, ponton-ponton kembali beroperasi seperti biasa, seolah tidak ada efek jera.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan indikasi keterlibatan oknum tertentu di balik praktik ilegal tersebut. Istilah “koordinasi” yang beredar luas di tengah masyarakat pun semakin memperkuat kecurigaan adanya sistem yang melindungi aktivitas tambang ilegal.

GANGGU AKTIVITAS NELAYAN DAN LALU LINTAS SUNGAI

Selain merusak ekosistem, keberadaan ponton tambang ilegal juga mengganggu jalur transportasi sungai. Perahu nelayan kesulitan melintas, bahkan berisiko mengalami kecelakaan akibat padatnya aktivitas tambang di alur sungai.

Kondisi ini menambah tekanan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut dan sungai.

DASAR HUKUM: PELANGGARAN SERIUS

Aktivitas tambang ilegal tersebut jelas melanggar berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
    Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Mengatur sanksi tegas terhadap perusakan lingkungan, termasuk pencemaran air dan ekosistem sungai.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
    Melarang aktivitas yang merusak fungsi sungai dan mengganggu keberlanjutan sumber daya air.

Dengan dasar hukum tersebut, aktivitas tambang di DAS Sungailiat bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi masuk kategori tindak pidana serius.

KETUA UMUM DPP LIN ANGKAT BICARA

Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara, Robi Irawan Wiratmoko, memberikan apresiasi tinggi atas langkah DPC LIN Bangka dalam mengungkap praktik tambang ilegal tersebut.

Ia menegaskan pentingnya keberanian dalam menyuarakan kebenaran di tengah tekanan dan risiko.

“Kami mengapresiasi kinerja DPC LIN Bangka yang konsisten mengawal isu ini. Saya menghimbau seluruh anggota LIN di seluruh Indonesia untuk terus bergerak, jangan takut mengungkap fakta di daerah masing-masing. Ini bagian dari tanggung jawab moral kita terhadap bangsa dan lingkungan,” tegasnya.

DESAKAN: HENTIKAN DAN PUTUS MATA RANTAI

DPC LIN Bangka mendesak aparat penegak hukum untuk segera:

  • Menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di DAS Sungailiat
  • Menindak tegas pelaku dan pihak yang terlibat
  • Mengusut dugaan keterlibatan oknum
  • Memutus rantai “koordinasi” yang selama ini menjadi tameng praktik ilegal

Hari Bumi seharusnya menjadi momentum refleksi untuk menjaga kelestarian alam, bukan justru menjadi saksi pembiaran terhadap perusakan lingkungan.

“Jika tidak segera ditindak, kerusakan yang terjadi bukan hanya berdampak hari ini, tetapi akan menjadi warisan krisis bagi generasi mendatang.” (Humas DPC Bangka Induk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *