KOTA BLITAR, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar segera mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memulai proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dua anggota DPR dari fraksi partai tersebut. Langkah ini dilakukan setelah dua kursi DPR yang sebelumnya ditempati oleh Sarmuji dan Bambang Soesatyo, atau yang dikenal sebagai Bamsoet, menjadi kosong karena keduanya menerima penugasan baru di luar lembaga legislatif.
Sarmuji telah dilantik sebagai Menteri Perindustrian. Perubahan jabatan tersebut membuatnya tidak lagi menjalankan tugas sebagai anggota DPR, sehingga diperlukan proses PAW untuk mengisi kursi yang ditinggalkannya. DPP Partai Golkar kemudian menyiapkan penyampaian surat kepada KPU sebagai bagian awal dari prosedur pergantian anggota legislatif secara resmi.
Sementara itu, Bamsoet ditetapkan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Penunjukan tersebut juga menyebabkan kursi DPR yang sebelumnya diembannya kosong. Karena itu, Partai Golkar akan mengajukan proses PAW untuk kursi tersebut bersamaan dengan kursi yang ditinggalkan Sarmuji.
Pengiriman surat kepada KPU menjadi tahapan penting untuk memproses pergantian kedua anggota DPR itu. Melalui mekanisme tersebut, KPU akan menerima pemberitahuan resmi dari partai mengenai adanya kursi yang kosong akibat perubahan jabatan Sarmuji dan Bamsoet. Selanjutnya, proses pergantian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku bagi anggota DPR dari Partai Golkar.
Dengan demikian, terdapat dua kursi Fraksi Golkar di DPR yang perlu segera diisi melalui mekanisme PAW. Kekosongan itu secara langsung berkaitan dengan perpindahan tugas Sarmuji ke posisi Menteri Perindustrian dan Bamsoet ke Dewan Pertimbangan Presiden. DPP Partai Golkar memastikan langkah administratif kepada KPU menjadi bagian dari tindak lanjut atas perubahan posisi kedua tokoh tersebut.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyiapkan pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) untuk dua kursi DPR yang ditinggalkan oleh Sarmuji dan Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Pengajuan tersebut dilakukan setelah adanya keputusan pengangkatan terhadap kedua kader Golkar itu untuk menjalankan tugas baru di luar keanggotaan mereka sebagai anggota DPR.
Rencana tersebut menjadi dasar bagi Golkar untuk menyampaikan dokumen PAW kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prosesnya ditempuh dengan meneruskan keputusan pengangkatan Sarmuji dan Bamsoet kepada KPU sebagai bagian dari pemberitahuan resmi mengenai perubahan status dan penugasan kedua kader tersebut. Penyampaian keputusan itu juga menjadi landasan administratif bagi tahapan penggantian kursi parlemen.
Wakil Ketua DPRD sekaligus politikus Golkar, Doli Kurnia, menyampaikan keterangan tersebut di kompleks parlemen pada Senin, 5 Oktober. Ia menjelaskan bahwa DPP Golkar akan mengajukan proses PAW berdasarkan keputusan pengangkatan Sarmuji dan Bamsoet. Dengan demikian, partai tidak hanya menyampaikan rencana pergantian, tetapi juga melengkapi pengajuan melalui dokumen keputusan yang relevan kepada penyelenggara pemilu.
Doli menegaskan bahwa setelah pengajuan diterima, KPU akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Tahap berikutnya berada dalam ranah KPU, termasuk menindaklanjuti dokumen yang disampaikan Golkar dan memproses calon pengganti berdasarkan ketentuan PAW. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penggantian dua kursi DPR tersebut masih mengikuti alur administratif yang harus dilalui secara bertahap.
Dengan adanya penyampaian keputusan pengangkatan kedua kader kepada KPU, DPP Golkar memulai proses formal untuk mengisi kekosongan dua kursi tersebut. KPU kemudian menjadi pihak yang memproses pengajuan setelah seluruh dokumen diterima. Kelanjutan proses akan bergantung pada pemeriksaan dan tahapan administratif sesuai aturan yang mengatur pergantian antarwaktu anggota DPR.
Mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk dua kursi DPR tersebut mengacu pada perolehan suara Pemilu 2024 di daerah pemilihan masing-masing. Doli menjelaskan bahwa pengganti tidak ditentukan melalui pemilihan ulang, melainkan diambil secara otomatis dari calon legislatif Partai Golkar yang memperoleh suara terbanyak berikutnya setelah anggota terpilih yang meninggalkan jabatannya. Proses tersebut tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta tahapan administratif yang berlaku di lingkungan DPR dan Komisi Pemilihan Umum.
Untuk kursi yang sebelumnya ditempati Sarmuji, calon pengganti berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur VI. Nama yang disebut adalah Kusuma Judi Leksonoysng, calon Partai Golkar dengan perolehan suara terbanyak ketiga dalam dapil tersebut. Penetapan ini didasarkan pada urutan suara hasil Pemilu 2024, sehingga posisi calon pengganti mengikuti ranking perolehan suara, bukan keputusan berdasarkan penunjukan politik baru. Setelah seluruh dokumen dan persyaratan diperiksa, proses PAW dapat dilanjutkan sesuai prosedur resmi.
Dapil Jawa Timur VI mencakup wilayah yang cukup luas, yakni Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek. Wilayah tersebut menjadi basis penghitungan suara bagi calon-calon Partai Golkar yang bersaing dalam pemilihan anggota DPR pada 2024. Karena itu, perolehan suara di seluruh kabupaten dan kota tersebut menjadi dasar untuk menentukan urutan calon yang berhak dipertimbangkan sebagai pengganti.
Sementara itu, kursi Bamsoet dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII disebut akan digantikan oleh Subeno. Dapil Jawa Tengah VII meliputi Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga. Seperti mekanisme pada kursi Sarmuji, nama Subeno ditetapkan berdasarkan posisi perolehan suara berikutnya dari Partai Golkar dalam dapil tersebut. Pengajuan kedua calon kemudian harus melewati verifikasi dan pengesahan melalui tahapan kelembagaan sebelum pengucapan sumpah atau janji sebagai anggota DPR.
Dasar hukum pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang dikenal sebagai UU MD3. Ketentuan tersebut menjadi rujukan dalam menentukan pengganti anggota DPR yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebelum masa jabatan berakhir. Dalam konteks ini, PAW bukan merupakan penentuan bebas terhadap calon pengganti, melainkan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 242 ayat (1) UU MD3 mengatur bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR dari daerah pemilihan yang sama. Calon pengganti tersebut berasal dari partai politik yang sama dengan anggota DPR yang berhenti. Penentuan dilakukan berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak, sehingga hasil pemilihan umum menjadi dasar utama dalam menetapkan calon yang berhak menggantikan.
Rumusan tersebut menegaskan keterkaitan kursi DPR, daerah pemilihan, dan partai politik peserta pemilu. Pengganti tidak diambil dari daerah pemilihan lain atau berdasarkan pertimbangan di luar urutan perolehan suara yang ditetapkan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 242 ayat (1) memberikan kerangka hukum bagi proses PAW, termasuk ketika sebuah partai politik perlu menyiapkan pengganti untuk kursi DPR yang ditinggalkan oleh anggotanya.
Ketentuan dalam UU MD3 itu menjadi dasar normatif bagi pergantian dua kursi DPR yang berkaitan dengan perpindahan tugas Sarmuji dan Bamsoet. Nama calon pengganti tetap merujuk pada calon anggota DPR dari daerah pemilihan yang sama dan berasal dari partai politik yang sama, dengan urutan perolehan suara terbanyak sebagai acuannya. Aturan ini memastikan bahwa mekanisme pergantian antarwaktu berlangsung berdasarkan mandat hasil pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

