News  

Diduga Kendalikan Penimbunan Solar Ilegal di Sofifi, Sosok Berinisial “Daeng” Disorot Warga. Kapolda Maluku Utara Diminta Turun Tangan, Dugaan Pelanggaran UU Migas Mengemuka

SOFIFI – Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di wilayah Sofifi, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara. Seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Daeng” menjadi sorotan setelah namanya disebut oleh sejumlah warga sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar.

Informasi yang diperoleh dari beberapa narasumber menyebutkan adanya sebuah gudang yang diduga berada di Desa Galala, Kecamatan Oba. Gudang tersebut disebut-sebut menjadi lokasi penyimpanan solar menggunakan sejumlah tandon berkapasitas sekitar satu ton.

Menurut keterangan para narasumber yang mengaku pernah membeli solar untuk kebutuhan proyek, volume BBM yang diduga tersimpan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai enam hingga delapan ton, bahkan disebut bisa lebih besar. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum.

Apabila informasi tersebut benar, praktik penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin yang sah berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengganggu distribusi energi bersubsidi, serta melanggar ketentuan hukum di sektor minyak dan gas bumi.

Warga Desak Kapolda Maluku Utara Bentuk Tim Investigasi

Masyarakat meminta Kapolda Maluku Utara segera memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Warga berharap aparat tidak hanya menerima laporan, tetapi juga segera melakukan langkah-langkah investigatif, antara lain:

  • Melakukan pengecekan langsung terhadap gudang yang disebut warga.
  • Memeriksa legalitas penyimpanan dan distribusi BBM.
  • Menelusuri asal-usul solar yang diduga disimpan dalam jumlah besar.
  • Mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
  • Memasang garis polisi (police line) terhadap lokasi apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Menurut warga, penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka tanpa membedakan status maupun pengaruh pihak yang diduga terlibat.

Dugaan Pelanggaran Sejumlah Ketentuan Hukum

Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya penyimpanan maupun perdagangan BBM tanpa izin, perbuatan tersebut dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Beberapa ketentuan pidana yang dapat menjadi rujukan antara lain:

  • Pasal 53, yang mengatur mengenai kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan.
  • Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu yang disubsidi pemerintah.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses hukum.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan dokumen tidak sah, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan distribusi BBM.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya mengenai penyediaan, pendistribusian, serta harga jual eceran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan juga menjadi dasar pengawasan distribusi BBM oleh pemerintah.

Aparat Diminta Usut Hingga Aktor Utama

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan semata, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi, pemasok, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan apabila dugaan praktik ilegal tersebut terbukti.

Masyarakat juga meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor energi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun dari Kepolisian Daerah Maluku Utara mengenai kebenaran informasi tersebut.

Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan solar masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan, dan asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.