JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Rapat Paripurna ke-9 DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut menandai langkah penting dalam membangun tata kelola data nasional yang lebih terpadu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengesahan regulasi ini diharapkan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mengelola, memperbarui, serta menggunakan data untuk berbagai keperluan pelayanan publik.
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad berharap kehadiran undang-undang tersebut dapat mengakhiri kekeliruan data penerima bantuan sosial. Kesalahan pencatatan atau ketidaksesuaian informasi selama ini berpotensi menyebabkan bantuan diterima oleh pihak yang tidak berhak, sementara masyarakat yang membutuhkan justru terlewat dari daftar penerima. Situasi semacam itu tidak hanya mengurangi efektivitas program, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Undang-Undang Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Substansinya diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan program bantuan sosial, subsidi, dan pembangunan berlangsung secara terpadu serta tepat sasaran. Keseragaman standar, integrasi antarinstansi, dan pembaruan informasi secara berkala menjadi unsur penting agar kebijakan publik disusun berdasarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Dengan sistem data yang lebih andal, pemerintah dapat menentukan penerima manfaat, mengalokasikan anggaran, dan mengevaluasi program secara lebih objektif. Karena itu, akurasi data tidak semata-mata merupakan persoalan administratif atau teknis. Data yang benar berkaitan langsung dengan pemenuhan hak warga, pemerataan manfaat pembangunan, serta tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat. Pengesahan regulasi ini sekaligus menuntut pelaksanaan yang konsisten, pengawasan yang terbuka, dan koordinasi antarlembaga agar tujuan tersebut benar-benar dirasakan oleh publik.
Undang-Undang Satu Data Indonesia menempatkan keterhubungan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan data nasional. Integrasi ini diperlukan agar data sosial ekonomi yang digunakan oleh pemerintah memiliki rujukan yang selaras, dapat diperbarui, dan mendukung pengambilan kebijakan berdasarkan informasi yang lebih akurat. Keterhubungan tersebut juga menjadi dasar untuk memperkuat kualitas data yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial serta berbagai kebijakan yang bergantung pada kondisi masyarakat.
Di sisi lain, warga perlu memiliki hak yang jelas untuk melakukan pemutakhiran dan koreksi terhadap data pribadi mereka secara mandiri. Mekanisme ini wajib disediakan dengan akses yang mudah dan tidak dipungut biaya, sehingga setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki informasi yang tidak sesuai. Kemudahan akses tersebut penting karena kualitas data nasional tidak hanya ditentukan oleh proses pendataan awal, tetapi juga oleh kemampuan warga untuk menyampaikan perubahan atau membetulkan kekeliruan yang terdapat dalam data mereka.
Pelaksanaan pemutakhiran dan koreksi mandiri harus diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Artinya, mekanisme tersebut perlu memperhatikan penghormatan terhadap hak subjek data, keamanan informasi, serta pengelolaan data secara bertanggung jawab. Integrasi Satu Data Indonesia dan DTSEN tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap data pribadi, karena peningkatan akurasi harus berjalan seiring dengan jaminan atas privasi warga.
Kesalahan dalam data memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar menurunkan ketepatan statistik. Data yang tidak akurat dapat memengaruhi penetapan sasaran bantuan dan berisiko membuat bantuan diberikan secara tidak tepat. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menimbulkan rasa tidak adil di tengah masyarakat. Karena itu, hak untuk memperbarui dan mengoreksi data secara mudah, gratis, serta sesuai dengan ketentuan perlindungan data menjadi unsur penting dalam membangun sistem data yang akurat, adil, dan dapat dipercaya.
Habib mendorong agar pemerintah desa tidak diposisikan semata-mata sebagai pelapor data kepada pemerintah di tingkat atas. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa, pemerintah desa perlu memiliki kewenangan yang jelas untuk menghimpun, memeriksa, dan memperbarui informasi mengenai kondisi warganya. Peran tersebut penting karena aparatur desa berada paling dekat dengan masyarakat dan memahami perubahan sosial serta ekonomi yang berlangsung dari waktu ke waktu. Dengan posisi itu, desa dapat membantu memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menggambarkan keadaan nyata di lapangan.
Kewenangan untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran diperlukan agar data tidak berhenti pada pencatatan awal. Perubahan tempat tinggal, kondisi pekerjaan, tingkat pendapatan, status keluarga, maupun kebutuhan warga dapat berlangsung secara dinamis. Karena itu, pemerintah desa perlu dilibatkan dalam memastikan apakah informasi yang tercatat masih sesuai dengan keadaan terbaru. Proses tersebut harus dijalankan secara cermat, terbuka, dan memperhatikan ketentuan perlindungan data, sehingga pengumpulan informasi tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi sumber data.
Habib juga menekankan pentingnya pengakuan nyata terhadap aparatur desa, pesantren, dan kelompok rentan dalam proses pengumpulan data terpilah. Keterlibatan mereka dapat membantu menghadirkan informasi yang lebih rinci mengenai kelompok masyarakat, termasuk warga yang kerap tidak terlihat dalam pendataan umum. Data yang terpilah dan diperbarui secara berkala akan lebih mampu mencerminkan keragaman kebutuhan masyarakat. Pada saat yang sama, keterlibatan tersebut perlu didukung dengan pemahaman yang memadai mengenai pencatatan, verifikasi, serta penggunaan data secara bertanggung jawab. Dengan demikian, informasi yang dihasilkan dapat menjadi dasar yang lebih akurat bagi penyusunan kebijakan dan penyaluran program kepada masyarakat yang membutuhkan.
Perhatian terhadap pengesahan UU Satu Data Indonesia tidak hanya berkaitan dengan peningkatan akurasi administrasi dan penyaluran bantuan sosial, tetapi juga menyentuh kedaulatan negara atas data pribadi warga. Habib menekankan bahwa data kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga informasi sosial ekonomi merupakan aset strategis yang harus dilindungi dari penyalahgunaan dan kebocoran siber. Penguatan sistem keamanan diperlukan agar pengelolaan data tidak membuka ruang bagi akses ilegal, pemerasan, penipuan, atau pemanfaatan informasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan hak warga negara.
Dalam konteks penegakan hukum, Habib meminta agar aparat tidak memperoleh akses terhadap data pribadi publik secara bebas. Penggunaan data semestinya didasarkan pada tujuan yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, akses terhadap informasi sensitif perlu dibatasi melalui mekanisme izin pengadilan yang ketat, disertai pencatatan, pengawasan, serta sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan. Mekanisme tersebut penting untuk menjaga keseimbangan kebutuhan penyidikan dan perlindungan privasi masyarakat.
Hal lain yang perlu diperjelas ialah kewenangan negara atas data warga Indonesia yang diproses atau disimpan di luar negeri. Persoalan ini dapat mencakup data jamaah haji dan umrah yang dikelola melalui sistem atau penyedia layanan lintas negara. Aturan turunan UU Satu Data Indonesia diharapkan mampu merumuskan standar perlindungan, lokasi penyimpanan, tanggung jawab pengendali data, dan prosedur kerja sama antarnegara. Prinsip kedaulatan data perlu berjalan seimbang dengan kebutuhan pertukaran data internasional, tanpa mengurangi kendali negara maupun hak pemilik data.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan undang-undang tersebut berangkat dari amanat konstitusi untuk melindungi warga negara. Baleg berpandangan, data yang berkualitas menjadi dasar bagi kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel. Sebaliknya, data yang keliru dapat menyebabkan bantuan salah sasaran, program tumpang tindih, serta penggunaan anggaran yang tidak tepat guna. Oleh sebab itu, pembenahan tata kelola harus mencakup akurasi, keamanan, akses terbatas, dan pertanggungjawaban yang jelas.

