KABUPATEN TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menyelidiki dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri yang melintasi kawasan industri Milenium. Penelusuran tersebut dilakukan setelah kondisi air sungai dilaporkan mengalami perubahan yang mencolok. Air yang sebelumnya memiliki karakteristik normal terlihat berubah warna menjadi hitam dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Perubahan warna serta munculnya bau pada air sungai menjadi indikasi awal yang mendorong DLHK melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi itu menimbulkan dugaan adanya zat pencemar yang masuk ke aliran Sungai Cimanceuri, terutama karena lokasi yang ditelusuri berada di sekitar kawasan industri. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat langsung diarahkan kepada perusahaan tertentu sebelum ditemukan bukti dan hasil pemeriksaan yang memadai.
DLHK Kabupaten Tangerang kemudian melakukan penelusuran terhadap aktivitas perusahaan di sekitar kawasan tersebut. Sebanyak 190 perusahaan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan sumber perubahan kualitas air. Penelusuran mencakup upaya mengidentifikasi saluran pembuangan, aktivitas produksi, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan dan pembuangan limbah.
Sampai tahap awal penyelidikan, sumber pasti pencemaran masih dalam proses penelusuran. Tim terkait perlu mengumpulkan informasi lapangan dan memastikan apakah perubahan kondisi Sungai Cimanceuri berkaitan dengan kegiatan industri atau faktor lain. Pemeriksaan tersebut juga penting untuk membedakan indikasi pencemaran sementara dan masalah kualitas air yang berlangsung lebih lama.
Hasil penyelidikan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab air sungai berubah hitam dan berbau. Apabila ditemukan pelanggaran, langkah penanganan selanjutnya dapat diarahkan berdasarkan bukti, termasuk penelusuran tanggung jawab serta tindakan perbaikan. Untuk sementara, perubahan kondisi sungai menjadi dasar bagi DLHK untuk memperluas pemeriksaan dan memastikan kualitas lingkungan di sekitar kawasan industri Milenium tetap terpantau.
Kepala Seksi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri mencakup 190 perusahaan atau tenant. Perusahaan-perusahaan tersebut berada di kawasan setelah Jembatan Bundaran 2 Kawasan Industri Milenium, yang dinilai memiliki potensi menjadi sumber perubahan kondisi sungai.
Menurut Sandi, ratusan perusahaan itu tidak berada dalam satu wilayah administratif saja. Sebarannya mencakup Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan. Karena jumlahnya cukup banyak dan karakter kegiatan usahanya beragam, DLHK perlu melakukan penelusuran secara bertahap untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan masing-masing perusahaan dengan kondisi Sungai Cimanceuri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai aktivitas perusahaan, sistem pengelolaan limbah, serta saluran pembuangan yang berpotensi terhubung dengan lingkungan sekitar. Data dan temuan di lapangan akan menjadi bahan bagi DLHK untuk menilai apakah terdapat kegiatan usaha yang berkontribusi terhadap perubahan kualitas air atau kondisi fisik sungai.
Meski demikian, Sandi menegaskan bahwa DLHK belum dapat memastikan tenant mana yang berkaitan dengan perubahan kondisi Sungai Cimanceuri. Status 190 perusahaan itu masih berada dalam tahap pemeriksaan, sehingga belum tepat untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau menunjuk pihak tertentu sebagai penyebab pencemaran. Kepastian tersebut baru dapat diperoleh setelah proses verifikasi, pengambilan data, dan pemeriksaan terhadap setiap perusahaan selesai dilakukan.
Langkah penelusuran terhadap seluruh perusahaan menjadi penting karena sumber perubahan kualitas sungai tidak selalu dapat ditentukan hanya melalui pengamatan di satu titik. DLHK perlu mencocokkan hasil pemeriksaan perusahaan dengan kondisi lingkungan di sekitar kawasan industri, termasuk arah aliran dan kemungkinan hubungan saluran pembuangan dengan badan Sungai Cimanceuri. Dengan demikian, penanganan dapat dilakukan berdasarkan bukti dan hasil kajian yang terukur.
Hasil verifikasi awal yang disampaikan Sandi menunjukkan bahwa dugaan sumber pencemaran Sungai Cimanceuri mengarah ke kawasan industri di sekitar aliran sungai tersebut. Arah pemeriksaan itu didasarkan pada penelusuran lapangan, kondisi saluran pembuangan, serta kemungkinan adanya aktivitas industri yang berpotensi memengaruhi kualitas air. Namun, temuan tersebut masih bersifat indikatif dan belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pihak tertentu sebagai penyebab pencemaran.
DLHK Kabupaten Tangerang masih menelusuri sekitar 190 perusahaan yang berada di kawasan terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui aktivitas produksi, sistem pengelolaan limbah, izin pembuangan, serta kepatuhan setiap perusahaan terhadap ketentuan lingkungan. Proses ini juga diperlukan untuk membandingkan kondisi saluran internal perusahaan dengan kualitas air di titik-titik pemantauan Sungai Cimanceuri. Dengan demikian, kawasan industri dipandang sebagai lokasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, bukan sebagai bukti bahwa seluruh perusahaan di dalamnya terlibat.
Sandi menegaskan bahwa sampai tahap verifikasi awal belum ada perusahaan tertentu yang dapat diidentifikasi sebagai sumber pencemaran. Penetapan sumber harus didukung pemeriksaan teknis, pengambilan sampel, analisis laboratorium, dan pencocokan hasil uji dengan karakteristik limbah dari masing-masing kegiatan usaha. DLHK juga perlu memastikan apakah perubahan kualitas air berasal dari satu sumber, beberapa sumber, atau faktor lain di sepanjang daerah aliran sungai. Karena itu, informasi mengenai dugaan keterkaitan kawasan industri harus dipahami sebagai bagian dari proses penyelidikan, bukan kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran oleh perusahaan tertentu.
DLHK Kabupaten Tangerang akan melanjutkan penelusuran dengan mengambil sampel air dari Sungai Cimanceuri. Sampel tersebut kemudian dikirim ke laboratorium untuk menjalani pengujian secara ilmiah. Tahap ini diperlukan agar kondisi air dapat diperiksa berdasarkan parameter yang relevan, bukan hanya melalui pengamatan langsung di lapangan. Pengambilan sampel juga menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan data terkait dugaan pencemaran yang sedang ditelusuri.
Hasil pengujian diperkirakan dapat diperoleh dalam waktu sekitar 14 hari kerja. Jangka waktu tersebut diperlukan karena sampel harus melalui sejumlah tahapan pemeriksaan di laboratorium. Selama proses itu berlangsung, belum ada hasil atau kesimpulan yang dapat disampaikan mengenai tingkat pencemaran maupun pihak yang bertanggung jawab. Informasi mengenai kondisi Sungai Cimanceuri akan menunggu hasil analisis laboratorium selesai dan dapat dipastikan secara resmi.
Data laboratorium nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi DLHK Kabupaten Tangerang untuk menentukan sumber pencemaran secara lebih terukur. Hasil analisis dapat membantu membandingkan kondisi air dengan indikasi yang ditemukan selama penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan di sekitar aliran sungai. Berdasarkan data tersebut, DLHK juga akan mengidentifikasi perusahaan yang diduga berkaitan dengan pencemaran, sesuai bukti dan hasil pemeriksaan yang tersedia. Langkah lanjutan akan ditentukan setelah seluruh hasil pengujian diterima dan dianalisis oleh pihak berwenang.


