KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Polisi mengamankan AS alias Aak, seorang buruh harian lepas yang diduga menganiaya Miskiah, istri pengusaha jual beli barang bekas dan besi tua di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah aksi penyerangan terhadap korban.
AS ditangkap pada Rabu petang, 7 Oktober 2026, di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Pebayuran. Sebelumnya, dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Kecepatan polisi menemukan dan mengamankan terduga pelaku menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini, mengingat korban mengalami luka yang cukup parah.
Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Noah Hendrik membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa petugas bergerak setelah menerima informasi mengenai kejadian dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AS. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika polisi menemukan terduga pelaku di wilayah Pebayuran pada Rabu petang.
Sementara itu, Miskiah masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sentra Medika. Korban disebut mengalami luka yang cukup parah sehingga memerlukan penanganan medis. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena keterangan korban dan hasil pemeriksaan medis akan membantu polisi mendalami rangkaian peristiwa.
Polisi selanjutnya menangani AS sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami motif, kronologi penyerangan, serta hubungan terduga pelaku dan korban. Keterangan saksi, pemeriksaan medis, dan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian juga akan digunakan untuk melengkapi proses penyidikan. Hingga tahap ini, AS masih berstatus sebagai terduga pelaku, sementara penyidik terus mengumpulkan fakta untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.
AS diketahui memiliki hubungan sebagai pelanggan usaha suami korban. Ia beberapa kali datang ke rumah tersebut untuk menjual barang bekas, sehingga telah mengenal lingkungan dan situasi di sekitar lokasi. Hubungan itu membuat keberadaan AS tidak sepenuhnya asing bagi keluarga korban. Namun, berdasarkan pemeriksaan polisi, kedatangan dan tindakan AS pada peristiwa tersebut bukan sekadar kunjungan untuk bertransaksi barang bekas.
Polisi menyebut aksi itu telah didahului pemantauan terhadap rumah korban. Dari hasil pemeriksaan, pemantauan tersebut menunjukkan bahwa pelaku diduga memperhatikan situasi sebelum melancarkan serangan. Aparat juga menyatakan bahwa tindakan terhadap korban telah direncanakan. Rangkaian informasi itu menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengungkap hubungan pengenalan pelaku terhadap lokasi dan serangan yang kemudian terjadi.
Dalam pelaksanaannya, AS menyusup ke rumah korban. Setelah berada di dalam, ia menyerang korban menggunakan tangan kosong dan tendangan. Serangan kemudian berlanjut ketika pelaku menghantamkan meja belajar anak serta setrika ke arah kepala korban. Urutan tindakan tersebut menunjukkan bahwa serangan berlangsung dengan menggunakan sejumlah benda yang berada di rumah korban.
Setelah itu, AS mengambil pisau dapur untuk menusuk korban. Ketika pisau pertama yang digunakan bengkok, pelaku mengambil pisau kedua dan kemudian pisau ketiga. Dengan pisau-pisau tersebut, korban mengalami luka pada bagian perut kanan, punggung kiri, bawah leher, serta lengan. Rangkaian serangan itu disampaikan berdasarkan pemeriksaan polisi, tanpa menambahkan rincian lain di luar keterangan yang telah diperoleh dalam penyidikan.
Polisi mengungkap bahwa aksi perampokan tersebut didorong oleh tekanan ekonomi yang dialami pelaku. Selain kebutuhan sehari-hari, pelaku disebut terlilit beban utang sehingga mencari jalan cepat untuk memperoleh uang. Kondisi itu kemudian menjadi alasan yang disampaikan pelaku dalam pemeriksaan, meskipun tekanan ekonomi tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan maupun perampasan terhadap korban.
Setelah menganiaya pemilik usaha, pelaku membawa uang tunai sebesar Rp11 juta. Uang tersebut menjadi hasil yang diambil dari lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan polisi, sebagian dari uang itu telah digunakan oleh pelaku. Nilai yang telah terpakai mencapai Rp2 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp9 juta berhasil disita petugas sebagai barang bukti.
Polisi juga meluruskan informasi awal mengenai nilai kerugian yang sempat disebut mencapai Rp100 juta, bahkan beredar dengan angka ratusan juta rupiah. Angka tersebut muncul karena penghitungan awal turut memasukkan nilai emas yang berada di lokasi usaha. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa emas tersebut tidak diambil oleh pelaku.
Emas yang sebelumnya ikut dihitung dalam perkiraan kerugian telah dikembalikan kepada pemilik. Dengan demikian, nilai kerugian yang dibawa pelaku tidak mencapai Rp100 juta atau ratusan juta rupiah seperti kabar awal. Berdasarkan pengakuan pelaku dan pendalaman penyidik, barang yang benar-benar dibawa dari lokasi adalah uang tunai senilai Rp11 juta. Dari jumlah itu, polisi telah mengamankan kembali Rp9 juta, sementara Rp2 juta lainnya telah digunakan sebelum pelaku ditangkap.
Setelah mengambil uang dari pemilik usaha besi tua, pelaku berupaya menghindari pengejaran dengan berpindah-pindah tempat. Ia sempat menuju kawasan industri di Cikarang Utara, kemudian mendatangi tempat kerjanya. Namun, pelaku tidak bertahan lama di lokasi tersebut. Setelah merasa keberadaannya mulai diketahui petugas, ia kembali melarikan diri dan memilih bersembunyi di rumah seorang kerabat di Kecamatan Pebayuran.
Tim operasional terus melakukan penelusuran berdasarkan informasi mengenai pergerakan pelaku. Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil pada Rabu, 7 Oktober 2026. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menangkap pelaku di wilayah yang menjadi lokasi persembunyiannya. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah aksi penyerangan terhadap pemilik usaha, sehingga pelaku tidak sempat menjauh lebih jauh atau menghilangkan barang-barang yang berkaitan dengan perkara.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi T 4415 RB, tiga bilah pisau dapur, satu meja belajar anak, satu setrika, serta uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp9 juta. Seluruh barang bukti diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan memastikan keterkaitannya dengan rangkaian tindakan yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 482 KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman. Penyidik masih memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara apabila dinyatakan terbukti bersalah melalui proses peradilan.

