Dakwaan Pemerasan Saksi Jiwasraya Senilai Rp55 Miliar terhadap Febrie Adriansyah

Dakwaan Pemerasan Saksi Jiwasraya Senilai Rp55 Miliar terhadap Febrie Adriansyah

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, melakukan pemerasan terhadap Tan Kian, yang disebut sebagai saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai uang yang tercantum dalam dakwaan tersebut mencapai lima juta dolar Singapura atau setara dengan sekitar Rp55 miliar.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Utama Madya Agus Sahat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu. Pembacaan dakwaan menjadi dasar bagi pengadilan untuk memeriksa uraian peristiwa, pihak-pihak yang disebut, serta dugaan perbuatan yang dikaitkan dengan terdakwa dalam perkara tersebut.

Berdasarkan dakwaan, dugaan pemerasan itu terjadi ketika Febrie Adriansyah menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 2020. Pada masa tersebut, ia disebut memiliki posisi yang berkaitan dengan penanganan penyidikan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam uraian jaksa, Tan Kian ditempatkan sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya dan dikaitkan dengan dugaan pemberian uang sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan. Namun, rincian mengenai rangkaian peristiwa, bentuk permintaan, serta hubungan para pihak akan diuji melalui pemeriksaan di persidangan. Seluruh keterangan tersebut masih merupakan isi dakwaan jaksa yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Perkara ini menyoroti dugaan tindakan yang disebut terjadi saat Febrie menduduki jabatan struktural dalam lingkungan Kejaksaan Agung. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta selanjutnya akan menjadi forum untuk mendengarkan tanggapan pihak terdakwa, pemeriksaan saksi, dan penyampaian alat bukti terkait dakwaan pemerasan senilai lima juta dolar Singapura tersebut.

Menurut konstruksi peristiwa dalam surat dakwaan, Febrie Adriansyah disebut tidak berhubungan langsung dengan Tan Kian ketika upaya tersebut dilakukan. Ia diduga menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara untuk menyampaikan tekanan kepada Tan Kian. Peristiwa itu berkaitan dengan perkara korupsi Jiwasraya, khususnya posisi Tan Kian yang disebut dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila tidak memenuhi permintaan yang disampaikan melalui Ferry.

Ferry disebut menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Ferry menyampaikan ancaman atau tekanan bahwa Tan Kian dapat menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya. Tan Kian, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Situasi itu membuatnya berada dalam tekanan dan pada akhirnya menyanggupi permintaan uang yang dikaitkan dengan upaya agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Nilai uang yang disebut dalam dakwaan mencapai lima juta dolar Singapura. Penyerahannya tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap. Rangkaian pembayaran tersebut ditempatkan sebagai bagian dari peristiwa yang sedang didalami penegak hukum, termasuk untuk menilai peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyampaian tekanan maupun penerimaan manfaatnya.

Dalam inti pernyataannya, Agus Sahat menyoroti adanya tuduhan pemaksaan pemberian atau pembayaran uang kepada Tan Kian. Pokoknya, uang tersebut didalilkan bukan diberikan secara bebas tanpa tekanan, melainkan muncul karena adanya ancaman mengenai kemungkinan penetapan Tan Kian sebagai tersangka. Pernyataan itu mempertahankan fokus pada dugaan pemaksaan pembayaran dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang disebut, karena seluruh uraian dalam surat dakwaan tetap merupakan tuduhan yang harus diuji melalui proses persidangan.

Setelah uang tersebut disebut diterima, perkara berlanjut pada tahap pelaporan kepada Febrie Adriansyah. Menurut uraian dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ferry melaporkan kepada Febrie bahwa uang yang dimaksud telah diterima. Laporan itu disebut disampaikan sebagai bagian dari komunikasi Ferry dan Febrie setelah proses penyerahan uang berlangsung.

Agus Sahat membacakan dialog yang menggambarkan komunikasi tersebut. Dalam uraian dakwaan, Ferry disebut melaporkan, “Pak, uangnya sudah diterima.” Atas laporan itu, Febrie disebut menjawab agar uang tersebut terlebih dahulu “didinginkan”. Jaksa kemudian menguraikan bahwa Febrie mengarahkan supaya uang tunai itu diamankan dan disimpan di PT Koin Money Changer, yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Istilah “didinginkan” dalam uraian tersebut menjadi bagian penting karena menggambarkan dugaan arahan setelah uang diterima. Berdasarkan dakwaan JPU, uang tidak langsung digunakan atau dipindahkan tanpa tujuan, melainkan terlebih dahulu ditempatkan pada lokasi yang disebut telah diarahkan oleh Febrie. PT Koin Money Changer disebut sebagai tempat penyimpanan uang tunai itu dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan.

Uraian mengenai pelaporan Ferry, jawaban Febrie, serta penyimpanan uang di kawasan Cipete disampaikan jaksa ketika menjelaskan rangkaian dugaan pemerasan dalam perkara ini. Keterangan tersebut bukan merupakan kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa, melainkan bagian dari konstruksi dakwaan yang akan diuji dalam persidangan. Karena itu, seluruh percakapan dan tindakan yang disebutkan masih berstatus sebagai dalil JPU, bukan fakta hukum yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan nantinya akan menilai bukti, keterangan saksi, serta bantahan atau pembelaan para pihak untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan. Sampai proses itu selesai, informasi tentang uang yang disebut diamankan di PT Koin Money Changer Cipete perlu dipahami secara proporsional sebagai bagian dari isi dakwaan.

Perkara dugaan pemerasan terhadap saksi dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Febrie Adriansyah didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan itu juga dikaitkan dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Pada agenda pembacaan dakwaan, dua terdakwa lain turut menjalani proses hukum, yaitu pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin. Ketiganya didakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan serta pencucian uang selama penanganan perkara korupsi PT Asabri dan/atau Jiwasraya. Seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan proses persidangan berikutnya.

Selain mendalami dugaan aliran dana, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Aset tersebut meliputi 38 objek tanah dan/atau bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang dalam valuta asing, serta berbagai dokumen. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan barang bukti, termasuk untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

Rudi Margono menyampaikan nilai taksiran aset tersebut pada Selasa (15/9). Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap kepemilikan masing-masing aset yang disita. Perkembangan penyidikan dan persidangan masih dinantikan untuk menjelaskan hubungan aset-aset itu, para terdakwa, serta dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar. Status hukum setiap pihak tetap mengikuti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *