RATATOTOK – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dikelola oleh Devri Korua alias Ello di lokasi Batu Glas, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat sekitar, aktivitas PETI tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dengan luasan lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 6 hektar. Warga mengaku resah karena aktivitas pertambangan tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan dan lingkungan di sekitar lokasi.
Mirisnya, hingga saat ini aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut belum terlihat adanya tindakan hukum yang tegas. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat menilai aparat penegak hukum terkesan diam dan belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
Ketua LSM GTI Sulawesi Utara, Fikri Alkatiri, meminta perhatian serius dari Kepolisian Negara Republik Indonesia agar turun langsung melakukan investigasi terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Batu Glas.
Menurutnya, apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terbukti benar, maka bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius bagi masyarakat sekitar.
“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika memang terdapat aktivitas PETI yang merusak kawasan hutan dan lingkungan, maka aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan transparan,” tegas Fikri.
LSM GTI juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk aliran distribusi hasil tambang, penggunaan alat berat, serta dugaan penggunaan bahan berbahaya yang dapat mencemari lingkungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari tingkat daerah maupun pusat, segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Devri Korua alias Ello maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI di lokasi Batu Glas, Kecamatan Ratatotok. Sesuai prinsip jurnalistik, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi yang beredar.







