Tulungagung – Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, kini bagaikan ladang subur bagi perjudian sabung ayam ilegal yang semakin merajalela. Meski sudah banyak laporan yang masuk, aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata terhadap praktik haram yang mengganggu ketertiban dan merusak tatanan sosial ini. Di balik maraknya perjudian ini, seorang bandar berinisial TP dikenal sebagai otak di balik semua aktivitas ilegal yang terjadi di sana.
TP: Raja Sabung Ayam yang Kebal Hukum
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa TP sudah lama menguasai dunia perjudian sabung ayam di Karangtalun. Pria yang dikenal sebagai “raja” dalam bisnis haram ini diduga kuat memiliki kekuatan dan jaringan yang membuatnya kebal terhadap hukum. “TP sudah lama jadi penguasa di sini. Semua orang yang terlibat dalam sabung ayam ini pasti melibatkan dia. Setiap hari dia ada di sana, dan sepertinya tak ada yang berani mengganggu dia,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan TP yang semakin tak terjamah hukum ini menambah kekhawatiran warga. Aktivitas ilegal ini berlangsung dengan bebas dan semakin meresahkan masyarakat sekitar.
Polisi Diam, Sabung Ayam Ilegal Terus Merajalela
Anehnya, meski sabung ayam ilegal ini sudah berlangsung lama dan telah banyak laporan masuk, pihak kepolisian justru terlihat mengabaikan masalah ini. Polres Tulungagung yang seharusnya bertanggung jawab atas penegakan hukum, malah terkesan tidak serius menangani kasus perjudian yang merusak moral dan ketertiban masyarakat. Keberadaan TP yang dengan bebas menjalankan praktik sabung ayam tanpa takut hukum menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada oknum dalam kepolisian yang melindungi bandar ini? Ataukah aparat penegak hukum memang tidak memiliki kemauan untuk bertindak?
“Masyarakat sudah lelah. Kami melapor berkali-kali, tapi polisi tidak pernah bertindak. Ini jelas masalah serius. Kami ingin hukum ditegakkan,” ujar salah seorang warga yang kecewa berat dengan ketidakpedulian pihak berwajib.
Praktik Ilegal yang Bisa Dibongkar Melalui Hukum yang Jelas
Praktik sabung ayam ilegal yang dijalankan oleh TP jelas melanggar hukum Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, perjudian, termasuk sabung ayam, bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta. Tak hanya itu, apabila terbukti ada aliran dana yang digunakan untuk kegiatan ilegal lainnya, TP dan para pelaku lainnya bisa dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keberanian TP untuk terus beroperasi tanpa hambatan adalah bukti jelas bahwa hukum harus segera ditegakkan.
Masyarakat Karangtalun Minta Tindakan Nyata dari Polisi
Sudah tidak ada lagi ruang bagi alasan. Masyarakat Karangtalun kini menuntut agar polisi segera bertindak dengan tegas, menghentikan sabung ayam ilegal yang sudah meresahkan mereka. “Kami sudah tidak bisa diam lagi. Polisi harus segera tangkap TP dan semua orang yang terlibat dalam bisnis haram ini,” seru warga setempat dengan penuh harap. Mereka juga mendesak agar polisi tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan razia langsung ke lapangan untuk menghentikan praktik ini.
Kesimpulan: Penegakan Hukum Jangan Lagi Ditunda, Karangtalun Butuh Keamanan dan Keadilan!
Keberadaan sabung ayam ilegal di Karangtalun yang dibiarkan berkembang tanpa tindakan tegas adalah bentuk kegagalan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban. Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, Karangtalun akan semakin dikenal sebagai surga bagi para penjudi dan neraka bagi warga yang ingin hidup tenang. Polisi harus segera bertindak, karena hukum yang diam hanya akan semakin memperburuk keadaan. Jika TP dan para pelaku lainnya tidak ditindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian akan terus tergerus, dan ketidakadilan akan semakin merajalela. Jangan biarkan hukum kalah!
