Arena Judi Kodok-Kodok Diduga Kebal Hukum, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

ParittigaAktivitas perjudian jenis kodok-kodok diduga kembali marak dan berlangsung secara terang-terangan di wilayah Puput Atas, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Arena perjudian tersebut disebut-sebut milik seorang pria yang kerap dipanggil dengan inisial M alias Malun. Aktivitas itu dilaporkan masih beroperasi hingga Sabtu, 23 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, praktik perjudian tersebut berlangsung hampir setiap malam dan ramai didatangi para pemain dari berbagai daerah. Permainan dilakukan menggunakan sistem taruhan uang tunai dengan bandar yang diduga mengatur jalannya permainan sekaligus mengambil keuntungan dari setiap putaran taruhan.

Warga mengaku resah karena aktivitas perjudian itu dinilai semakin terbuka dan seolah bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Bahkan, arena tersebut disebut tetap berlangsung hingga larut malam.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik perjudian kodok-kodok di wilayah tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum.

“Sudah lama berjalan. Banyak orang datang malam-malam untuk main judi kodok-kodok. Warga sebenarnya resah karena takut berdampak ke lingkungan dan anak-anak muda,” ujarnya.

Menurut warga, lokasi perjudian tersebut cukup dikenal masyarakat sekitar. Karena itu, mereka mempertanyakan keseriusan aparat dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Dalam praktiknya, permainan kodok-kodok diduga menggunakan sistem taruhan langsung. Para pemain memasang sejumlah uang, kemudian bandar menjalankan permainan yang hasilnya bergantung pada faktor untung-untungan. Pemenang memperoleh uang taruhan, sementara bandar disebut mengambil keuntungan dari setiap putaran permainan.

Aktivitas perjudian sendiri dilarang dalam hukum Indonesia dan diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Pasal 303 bis KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, baik bagi penyelenggara maupun pemain.

Sejumlah tokoh masyarakat meminta aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum aktivitas tersebut semakin meluas dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar di tengah masyarakat.

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak lingkungan sosial. Anak-anak muda bisa ikut terpengaruh karena melihat judi dianggap hal biasa,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas perjudian kodok-kodok tersebut.

Kapolsek Parittiga Jebus, Iptu Ogan Arif Teguh Imani, saat dikonfirmasi awak media disebut memilih diam dan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku agar keresahan warga tidak semakin meluas.

Humas : DPC LIN Babar

📚 Artikel Terkait:

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *