JEBUS, BANGKA BARAT – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang warga bernama Sariman di wilayah hukum Polsek Jebus menuai sorotan publik. Meski dua terduga pelaku berinisial RK dan YD telah lama ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan dan masih menjalani proses hukum tanpa berada di rumah tahanan.
Kondisi tersebut memicu kritik dari keluarga korban, masyarakat, hingga DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung, yang menilai langkah penyidik berpotensi mencederai rasa keadilan, mengingat akibat yang dialami korban disebut sangat serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sariman mengalami luka berat pada bagian wajah serta gangguan permanen pada fungsi pendengarannya yang diduga merupakan dampak dari peristiwa pengeroyokan tersebut. Korban dikabarkan harus menjalani kehidupan dengan kondisi fisik yang tidak lagi seperti semula.

Di sisi lain, penyidik disebut tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan pertimbangan bahwa mereka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Alasan tersebut justru menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Sejumlah warga menilai sikap kooperatif tidak serta-merta menghapus kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, terlebih apabila perkara yang ditangani memiliki ancaman pidana yang memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Kasus ini sudah cukup lama berjalan. Status mereka sudah tersangka, tetapi masih bebas. Korban mengalami cacat permanen dan luka serius. Masyarakat tentu mempertanyakan di mana letak rasa keadilan bagi korban,” ujar salah seorang warga yang mengaku mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Ancaman Hukuman Dinilai Memenuhi Syarat Penahanan
Dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau cacat permanen, ketentuan yang sering menjadi rujukan adalah Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, yang mengatur ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara apabila perbuatan bersama-sama tersebut menyebabkan luka berat.
Secara normatif, ancaman pidana di atas lima tahun merupakan salah satu syarat objektif yang memungkinkan penyidik melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Namun demikian, keputusan menahan atau tidak menahan tersangka tetap berada dalam kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Perbedaan antara kewenangan hukum tersebut dengan keputusan yang diambil penyidik kini menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat.
LIN Babel: Jangan Jadikan “Kooperatif” Sebagai Alasan Tidak Menahan
Ketua DPD LIN Bangka Belitung, Ahmad Bustani, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, apabila akibat yang dialami korban benar mengarah pada cacat permanen, maka aparat penegak hukum semestinya menunjukkan ketegasan dalam proses penegakan hukum.

“Kami sangat menyayangkan penanganan perkara ini. Apa pun alasannya, termasuk alasan pelaku kooperatif, seharusnya proses penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tidak memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujar Ahmad Bustani.
Ia menambahkan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban maupun keluarganya.
“Korban bukan hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga trauma psikis. Ini yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.”
Desak Evaluasi dan Pengawasan
LIN Bangka Belitung bersama DPC LIN Bangka Barat meminta agar Kapolsek Jebus beserta jajarannya mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Mereka juga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, mereka mendorong agar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses pelimpahan kepada Kejaksaan segera dilakukan sehingga perkara dapat disidangkan dan memperoleh kepastian hukum.
Dalam pernyataannya, Ahmad Bustani juga menegaskan bahwa LIN Babel akan terus mengawal berbagai perkara yang sedang mereka tangani di wilayah Bangka Belitung.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak hanya di Bangka Barat, tetapi juga sejumlah perkara lain di Bangka Tengah maupun Kota Pangkalpinang. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan berdasarkan data dan bukti yang kami miliki, kami akan menyampaikan laporan kepada institusi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”
Polisi Belum Berikan Penjelasan Tambahan
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Jebus disebut belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka maupun respons atas desakan masyarakat dan DPD LIN Bangka Belitung.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta tetap memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban maupun seluruh pihak yang terlibat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Tim Divisi Investigasi DPD LIN Bangka Belitung
- Adukan Kasus Anaknya ke Komisi III DPR RI, Ikmal Hakim Soroti Dugaan Perundungan, Judi Online dan Ketidakadilan di Brimob Babel
- Kabar Dugaan Penjemputan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Jadi Sorotan, Publik Tunggu Penjelasan Resmi
- LIN Bongkar Dugaan Kejanggalan Persidangan di PN Gowa, Desak MA dan Komisi Yudisial Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh








Responses (3)