Masyarakat Apresiasi Langkah Gakkum: Dugaan PETI Ratatotok Mulai Diusut, 39 Nama Disebut Segera Dipanggil dan Diperiksa

Ratatotok, Sulawesi Utara – Langkah aparat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) dalam mengusut dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok mulai mendapat dukungan luas dari masyarakat. Penanganan kasus yang selama ini menjadi sorotan publik itu dinilai menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai serius menindak aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan dan kawasan hutan di wilayah Minahasa Tenggara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, tim Gakkum disebut telah melakukan telaah serta pemeriksaan lapangan di sejumlah titik koordinat yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Dari hasil pendalaman awal tersebut, sedikitnya terdapat 39 nama yang disebut masuk dalam daftar pemeriksaan dan dijadwalkan akan dipanggil dalam waktu dekat untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal.

Langkah ini langsung mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini menilai aktivitas PETI di Ratatotok berlangsung secara terbuka dan sulit tersentuh hukum. Warga berharap proses penegakan hukum kali ini tidak berhenti pada tahap pemeriksaan semata, melainkan berlanjut hingga penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.

“Kami mengapresiasi langkah Gakkum karena akhirnya ada tindakan nyata. Jangan sampai hanya sebatas pemanggilan lalu kasusnya hilang begitu saja. Harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Minahasa Tenggara.

Diduga Rusak Kawasan Hutan dan Lingkungan

Aktivitas PETI di Ratatotok selama beberapa tahun terakhir memang menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Selain diduga beroperasi tanpa izin resmi, sejumlah titik tambang disebut berada di kawasan hutan dan wilayah yang memiliki fungsi lindung.

Praktik penambangan ilegal tersebut diduga menyebabkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari kerusakan tutupan hutan, sedimentasi sungai, pencemaran air, hingga ancaman terhadap ekosistem dan sumber mata pencaharian masyarakat sekitar.

Sejumlah warga juga mengaku khawatir terhadap potensi bencana ekologis apabila aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa pengawasan ketat.

“Kalau dibiarkan terus, dampaknya bukan hanya sekarang. Anak cucu nanti yang akan merasakan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini,” kata warga lainnya.

Publik Minta Penegakan Hukum Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

Masyarakat meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Selain pelaku lapangan, publik juga mendesak agar pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama atau pemodal aktivitas PETI turut diusut secara menyeluruh.

Kasus ini disebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan kehutanan terkait aktivitas di kawasan hutan.

Desakan publik kini semakin kuat agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Warga berharap langkah Gakkum kali ini menjadi momentum bersih-bersih tambang ilegal di Ratatotok dan wilayah lain di Sulawesi Utara.

Daftar Nama dan Lokasi Dugaan Garapan PETI

Berikut sejumlah nama yang disebut dalam hasil telaah lapangan beserta lokasi dan perkiraan luas dugaan garapan PETI:

Sorotan Publik Menguat

Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan aparat Gakkum terhadap hasil pemeriksaan tersebut. Publik berharap penegakan hukum berjalan konsisten dan mampu mengungkap keseluruhan jaringan aktivitas PETI yang selama ini disebut beroperasi di berbagai titik di Ratatotok.

“Jika proses hukum berjalan terbuka dan tegas, kasus ini dinilai dapat menjadi titik awal penertiban tambang ilegal di Sulawesi Utara sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku PETI lainnya yang masih beroperasi secara ilegal.”

📚 Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *