TANGERANG — Di balik pagar kantor Polsek Rajeg, aroma dugaan pengabaian proses hukum mencuat ke permukaan. Kasus dugaan pengeroyokan terhadap tiga korban, yakni Ikah Pardilah, Rika Herawati, dan Tutik Susiana, disebut telah menggantung tanpa kepastian hukum selama lebih dari 10 tahun 5 bulan.
Sorotan tajam muncul setelah media investigasi http://LIN.com mengaku resmi mengantongi dokumen SP2HP KE-IV Nomor: B/17/XII/2015/Sek. Rajeg tertanggal 18 Desember 2015. Dokumen tersebut diduga menjadi bukti penting atas janji tindak lanjut penyidikan yang hingga kini disebut tidak pernah direalisasikan.
Dalam isi SP2HP tersebut, penyidik bernama AIPTU Rohkidi dan BRIPTU Trian Mufti Maali menyampaikan bahwa:
“Rabu 23 Desember 2015 akan diadakan gelar perkara guna menentukan pasal dan tersangka kasus pengeroyokan LP/119/K/XI/2015.”
Namun fakta yang dipersoalkan publik hari ini justru berbanding terbalik. Gelar perkara yang dijanjikan disebut tak pernah terlaksana, sementara status tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan itu juga tak kunjung ditetapkan.
Padahal, perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Dugaan Pelanggaran Perkap Polri
Mandeknya penanganan perkara selama satu dekade lebih kini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta kewajiban penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar gelar perkara yang telah dijanjikan dalam SP2HP tidak pernah dilakukan, maka hal tersebut berpotensi menjadi bentuk maladministrasi hingga dugaan pengabaian kewajiban penyidikan.
“Pagar Polsek Rajeg boleh kokoh, tapi jangan dijadikan benteng untuk menyembunyikan berkas perkara. SP2HP ini menjadi monumen ingkar janji penegakan hukum. Bagaimana mungkin perkara dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun bisa mandek selama 10 tahun tanpa kepastian?” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Korban Disebut Kehilangan Kepastian Hukum
Keluarga korban kini mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani laporan polisi LP/119/K/XI/2015. Mereka menilai waktu yang terlalu panjang tanpa kejelasan telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, publik juga mempertanyakan mekanisme pengawasan internal terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut sejak awal pelaporan.
Jika benar tidak ada perkembangan signifikan sejak SP2HP diterbitkan pada Desember 2015, maka kondisi ini dapat menjadi preseden buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.
Desakan Audit dan Evaluasi Penyidikan
Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap penanganan perkara di Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya di wilayah Rajeg. Mereka meminta Propam maupun pengawas eksternal turun tangan memeriksa:
- Dugaan penghentian perkara secara diam-diam.
- Keberadaan berkas hasil penyidikan.
- Alasan tidak terlaksananya gelar perkara.
- Potensi pelanggaran etik maupun administrasi.
- Dugaan pengabaian hak korban memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dianggap mencerminkan lemahnya transparansi dalam penanganan perkara pidana di tingkat sektor. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Rajeg terkait perkembangan terbaru perkara LP/119/K/XI/2015 maupun isi SP2HP yang beredar tersebut.
- Kebal Hukum? Bos PETI Kifly Sepang Diduga Langgar UU Minerba, Lingkungan, Perpajakan hingga KUHP Baru, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
- <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/kpk-dan-bpk-didesak-audit-proyek-revitalisasi-museum-provinsi-rp14-miliar”>KPK dan BPK Didesak Audit Proyek Revitalisasi Museum Provinsi Rp14 Miliar
- Enam Terdakwa Kasus Baznas Enrekang Divonis Bebas, Publik Soroti Penetapan Tersangka Mantan Kajari








Responses (3)