Dugaan Skandal Oknum DPRD Situbondo Kian Viral, Publik Desak Klarifikasi dan Penegakan Etik

Situbondo – Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial TN terus menjadi sorotan tajam publik. Dalam 24 jam terakhir, kabar ini semakin viral di berbagai media online dan media sosial, memicu gelombang kemarahan masyarakat yang menuntut transparansi serta tindakan tegas tanpa kompromi dari pihak terkait.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa TN diduga memiliki hubungan istimewa dengan istri rekan sejawatnya, serta seorang karyawan perusahaan swasta. Meski hingga saat ini belum ada kepastian hukum dan masih sebatas dugaan, derasnya pemberitaan telah menimbulkan kegelisahan publik dan dianggap mencederai kehormatan lembaga legislatif di daerah tersebut.

Aktivis senior Situbondo, Dafit Hariono, menegaskan bahwa isu ini bukan lagi persoalan pribadi, melainkan sudah masuk ranah etika publik yang berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap DPRD.

“Ini bukan lagi sekadar isu pribadi. Jika benar terjadi, ini mencederai kepercayaan publik dan merusak citra lembaga. Harus ada langkah tegas,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Desakan juga datang dari tokoh masyarakat lainnya, Dafit Hariono, yang menyampaikan pernyataan lebih keras. Ia menilai jika dugaan tersebut terbukti, maka tidak cukup hanya sanksi etik, tetapi harus ada konsekuensi hukum.

“Kalau ini benar, jangan hanya berhenti di sanksi moral. Ini harus diproses secara hukum. Pejabat seperti ini layak dipenjarakan karena telah merusak kepercayaan publik dan norma sosial,” tegas Dafit.

Dafit juga menambahkan bahwa publik tidak boleh disuguhi drama klarifikasi tanpa tindakan nyata. Menurutnya, ketegasan aparat dan partai politik sangat diuji dalam kasus ini.

Amirul Musthofa turut mendesak partai politik yang menaungi TN untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar. Ia menilai sikap diam hanya akan memperburuk persepsi publik terhadap dunia politik lokal.

Dari sisi regulasi, perilaku anggota legislatif juga diikat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan dan martabat lembaga. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD menegaskan bahwa pelanggaran etik dapat diproses melalui Badan Kehormatan DPRD. Bahkan, apabila dugaan ini mengarah pada perzinahan, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan yang mengatur sanksi pidana.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, TN belum memberikan tanggapan detail terkait tudingan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan dari Malang dan membuka peluang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

“Nanti malam bisa bertemu dengan saya, Mas,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD maupun partai politik yang bersangkutan. Publik kini menanti langkah konkret dan transparan, bukan sekadar klarifikasi, melainkan tindakan nyata untuk menegakkan etika, hukum, dan menjaga marwah lembaga legislatif di mata masyarakat. (kijenggot)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *